Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Ayah Biologis (Studi Putusan Perkara Nomor 235/Pdt. G/2020/PA. Wtp)
Damayanti/01.16.1042 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan
Perkara Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Ayah Biologis (Stud Putusan
Perkara Nomor 235/Pdt. G/2020/PA. Wtp). Adapun tujuan dalam skripsi ini yaitu
untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak
dibawah umur (mumayyiz) kepada ayah menurut peraturan perundang-undangan dan
hukum Islam dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak
yang dilimpahkan kepada ayah biologis. Untuk memudahkan pemecahan masaslah
diatas, dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan
menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
kemudian diolah menggunakan metode kualitatif yaitu dengan reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan. Selain itu, penulis juga menggunakan
pendekatan yuridis normatif yang berkaitan dengan norma-norma atau kaidah hukum
yang berkaitan dengan skripsi dan juga menggunakan pendekatan sosiologis karena
pendekatan ini tidak terlepas dari masyarakat.
Dalam membahas masalah Pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh
anak yang dilimpahkan kepada ayah maka penulis membuat skripsi ini dengan tujuan
agar para hakim lebih mudah dan lebih hati-hati dalam memberikan putusan dengan
memperhatikan beberapa pertimbangan-pertimbangan dalam memutus perkara hak
asuh ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Dalam hal
ini ayah juga bisa mendapat hak asuh anak apabila ibu tidak bisa bertanggungjawab
dalam pengasuhan anak dibawah umur. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa
hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak kepada ayah haruslah sangat hati-
hati dengan melakukan beberapa pertimbangan-pertimbangan sebelum memutuskan
suatu perkara tersebut
seperti ibu yang lalai dari tanggungjawab atau tidak cakap
dalam mengasuh anak serta tidak bisa menjamin kemaslahatan anak dari yang
dibawah umur (mumayyiz) sampai dewasa.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian
lapangan (field research) dengan judul ‘’Pertimbangan Hakim Dalam
Memutuskan Perkara Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Ayah Biologis
(Studi Putusan Perkara Nomor 235/Pdt. G/2020/PA. Wtp)’’ maka penulis
memberikan kesimpulan :
1. Pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dibawah umur
kepada ayah biologis dalam hukum Islam dan perundangan-undangan
yaitu dengan memperhatikan apa saja yang menjadi faktor dalam
pelimpahan hak asuh anak. Ayah bisa saja mengambil hak asuh anak
apabila ibu lalai dari tanggungjawab dalam mengasuh anak. Dalam
peraturan perundang-undangan anak yang belum mumayyiz memang
jatuh dalam pengasuhan ibu tetapi disini tidak menutup kemungkinan
ayah bisa saja mendapatkan hak asuh karena dari beberapa pertimbangan
seperti ibu tidak bertanggung jawab atas keselamatan anak dan ibu tidak
bisa memenuhi kebutuhan anak dari yang belum mumayyiz sampai
dewasa.
2. Dalam memberikan putusan perkara pada hal hak asuh anak ini, hakim
sebelumnya melakukan beberapa pertimbangan sebelum memberikan
putusan. Ayah berpeluang mendapatkan hak asuh anak dibawah umur
apabila memenuhi beberapa pertimbangan dari hakim. Pertimbangan-
pertimbangan hakim dalam memutuskan pelimpahan hak asuh anak
kepada ayah yaitu: 1.) Ibu lalai dari tanggung jawab, 2.) ibu tidak cakap
dalam mengasuh anak, dan ibu tidak mampu menjamin kemaslahatan
anak.
B. Saran
1. Kepada Pengadilan Agama Watampone Kelas IA harapannya dapat
bekerja sama dalam memberikan putusan seperti pemberikan hak asuh
anak dibawah umur kepada ayah dengan penuh pertimbangan.
2. Dalam pelimpahan hak asuh anak dibawah umur kepada ayah biologis
tentunya penuh pertimbangan dan sesuai dengan hukum Islam dan
peraturan perundang-undangan yang ada.
Perkara Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Ayah Biologis (Stud Putusan
Perkara Nomor 235/Pdt. G/2020/PA. Wtp). Adapun tujuan dalam skripsi ini yaitu
untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak
dibawah umur (mumayyiz) kepada ayah menurut peraturan perundang-undangan dan
hukum Islam dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak
yang dilimpahkan kepada ayah biologis. Untuk memudahkan pemecahan masaslah
diatas, dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan
menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
kemudian diolah menggunakan metode kualitatif yaitu dengan reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan. Selain itu, penulis juga menggunakan
pendekatan yuridis normatif yang berkaitan dengan norma-norma atau kaidah hukum
yang berkaitan dengan skripsi dan juga menggunakan pendekatan sosiologis karena
pendekatan ini tidak terlepas dari masyarakat.
Dalam membahas masalah Pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh
anak yang dilimpahkan kepada ayah maka penulis membuat skripsi ini dengan tujuan
agar para hakim lebih mudah dan lebih hati-hati dalam memberikan putusan dengan
memperhatikan beberapa pertimbangan-pertimbangan dalam memutus perkara hak
asuh ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Dalam hal
ini ayah juga bisa mendapat hak asuh anak apabila ibu tidak bisa bertanggungjawab
dalam pengasuhan anak dibawah umur. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa
hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak kepada ayah haruslah sangat hati-
hati dengan melakukan beberapa pertimbangan-pertimbangan sebelum memutuskan
suatu perkara tersebut
seperti ibu yang lalai dari tanggungjawab atau tidak cakap
dalam mengasuh anak serta tidak bisa menjamin kemaslahatan anak dari yang
dibawah umur (mumayyiz) sampai dewasa.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian
lapangan (field research) dengan judul ‘’Pertimbangan Hakim Dalam
Memutuskan Perkara Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Ayah Biologis
(Studi Putusan Perkara Nomor 235/Pdt. G/2020/PA. Wtp)’’ maka penulis
memberikan kesimpulan :
1. Pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dibawah umur
kepada ayah biologis dalam hukum Islam dan perundangan-undangan
yaitu dengan memperhatikan apa saja yang menjadi faktor dalam
pelimpahan hak asuh anak. Ayah bisa saja mengambil hak asuh anak
apabila ibu lalai dari tanggungjawab dalam mengasuh anak. Dalam
peraturan perundang-undangan anak yang belum mumayyiz memang
jatuh dalam pengasuhan ibu tetapi disini tidak menutup kemungkinan
ayah bisa saja mendapatkan hak asuh karena dari beberapa pertimbangan
seperti ibu tidak bertanggung jawab atas keselamatan anak dan ibu tidak
bisa memenuhi kebutuhan anak dari yang belum mumayyiz sampai
dewasa.
2. Dalam memberikan putusan perkara pada hal hak asuh anak ini, hakim
sebelumnya melakukan beberapa pertimbangan sebelum memberikan
putusan. Ayah berpeluang mendapatkan hak asuh anak dibawah umur
apabila memenuhi beberapa pertimbangan dari hakim. Pertimbangan-
pertimbangan hakim dalam memutuskan pelimpahan hak asuh anak
kepada ayah yaitu: 1.) Ibu lalai dari tanggung jawab, 2.) ibu tidak cakap
dalam mengasuh anak, dan ibu tidak mampu menjamin kemaslahatan
anak.
B. Saran
1. Kepada Pengadilan Agama Watampone Kelas IA harapannya dapat
bekerja sama dalam memberikan putusan seperti pemberikan hak asuh
anak dibawah umur kepada ayah dengan penuh pertimbangan.
2. Dalam pelimpahan hak asuh anak dibawah umur kepada ayah biologis
tentunya penuh pertimbangan dan sesuai dengan hukum Islam dan
peraturan perundang-undangan yang ada.
Ketersediaan
| SSYA20200087 | 87/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
87/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
