Problematika Kegagalan Mediasi Dalam Perkara Cerai Gugat (Studi di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Problematika Kegagalan Mediasi Dalam
Perkara Cerai Gugat (Studi di Pengadilan Agama Watamapone Kelas 1A). Pokok
permasalahannya adalah faktor penyebab problematika kegagagalan mediasi
dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone dan upaya
Pengadilan Agama Watampone meminimalisir problematika kegagalan mediasi
dalam perkara cerai gugat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
menggunakan dua pendekatan yakni; pendekatan sosiologis dan yuridis empiris
yang dilakukan dalam bentuk penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada
Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan Panitera Muda Hukum.
Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif
dengan tiga langkah yaitu tahap reduksi data (reduction), penyajian data (display)
dan tahap penarikan kesimpulan (conclution drawing/verification).
Hasil penelitian dari penulis terkait Problematika Kegagalan Mediasi
dalam Perkara Cerai Gugat (Studi di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
yakni: 1) Mediasi adalah proses mendamaikan pihak yang sedang berselisih untuk
memperoleh mufakat lewat hadirnya pihak ketiga yang bersifat netral sebagai
mediator. Faktor penyebab problematika kegagalan mediasi dalam perkara cerai
gugat yaitu faktor sarana, faktor rendahnya kesadaran para pihak untuk dimediasi,
faktor kehadiran kedua belah pihak, psikis wanita, dan aspek perkara yang
ditangani. 2) Upaya Pengadilan Agama meminimalisir problematika kegagalan
mediasi dalam perkara cerai gugat yaitu dengan memperhatikan keahlian
mediator, melakukan proses mediasi sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, dan
pendekatan kerohanian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan dari PERMA No. 1 Tahun
2016 yaitu untuk mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum memasuki
jalur litigasi belum maksimal. Terbukti dari hasil pengamatan dan wawancara
dengan Hakim dan Panitera Muda Pengadilan Agama Watampone yang
menunjukkan tingkat kegagalan mediasi yang terlampau banyak dibandingkan
dengan tingkat keberhasilan mediasi
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Sampai saat ini mediasi di Pengadilan khususnya di Pengadilan Agama
Watampone belum efektif, hal ini bisa dilihat dari tingginya angka kegagalan
mediasi dalam perkara cerai gugat yang merupakan perkara terbanyak yang
diajukan di Pengadilan Agama Watampone. Tentunya ada yang menjadi faktor
penyebab problematika kegagalan mediasi tersebut di antaranya faktor sarana
yang ada di Pengadilan Agama Watampone. Rendahnya kesadaran para pihak
tentang mediasi dan persepsi masyarakat yang menganggap mediasi adalah
proses formalitas semata. Ketidakseriusan pihak yang berperkara tentang
mediasi juga ditunjukkan dengan ketidakhadiran salah satu pihak atau bahkan
keduanya pada saat proses mediasi yang sudah diagendakan dengan memanggil
para pihak, sehingga akhirnya mediasi tidak dilaksanakan. Dalam penelitian ini
peneliti menekankan pada kasus cerai gugat (perceraian diajukan pihak istri).
Sebenarnya tidak ada perbedaan prosedur mediasi antara cerai talak ataupun
cerai gugat, namun karena yang mengajukan adalah istri tentunya ada
kekecewaan yang dirasakan istri sehingga membuat mereka mengajukan
perceraian kepada suaminya, dalam proses mediasi tentu psikis wanita
61
berpengaruh. Keberhasilan dan kegagalan mediasi juga tidak lepas dari aspek
perkara yang ditangani, semakin besar faktor perceraian maka semakin rumit
pula untuk mencapai kata damai.
2. Ada beberapa upaya yang dilakukan Hakim Mediator di Pengadilan Agama
Watampone meminimalisir problematika kegagalan mediasi dalam perkara
cerai gugat, di antaranya memperhatikan keahlian mediator, mediator harus
merupakan orang yang terampil dalam mendamaikan pihak yang berselisih.
Mediasi yang dijalankan di Pengadilan Agama harus sesuai dengan PERMA
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, bahkan lebih dari itu karena Pengadilan
Agama adalah pengadilan keluarga maka pendekatan kekeluargaan juga perlu
untuk diterapkan. Dan yang terakhir lewat pendekatan kerohanian, hal ini
bertujuan untuk menyadarkan para pihak melalui nasehat-nasehat keagamaan
agar perceraian bisa dicegah.
B. Implikasi
Dewasa ini kegagalan mediasi khususnya pada perkara cerai gugat tidak
mengalami penurunan, hal ini tentunya berpengaruh pada tingginya angka
perceraian (cerai gugat) di Kabupaten Bone. Maka dipandang perlu agar:
1. Kedua belah pihak yang berperkara untuk hadir dalam proses mediasi agar
mediasi bisa dilaksanakan sehingga ada kemungkinan mediasi berhasil atau
perkara tidak berakhir dengan putusan verstek.
2. Apabila proses mediasi tidak berhasil maka hakim tetap terus mengupayakan
perdamaian dan jalan keluar dari masalah kedua belah pihak di persidangan
agar tidak berakhir dengan putusan perceraian.
3. Proses mediasi tetap dilakukan di ruang mediasi karena dari pengamatan
penulis ruang mediasi di Pengadilan Agama sudah sangat strategis dengan
adanya meja berbentuk oval, ruangan yang tidak terlalu besar, ruang tertutup
dan full ac. Berbeda dengan di perpustakaan yang tidak memiliki meja oval
untuk mediasi, ruangan yang terlalu besar, tidak full ac, belum lagi jika ada
pihak dari luar yang tidak sengaja masuk karena tidak mengetahui di dalam
sedang dilangsungkan proses mediasi.
Ketersediaan
SSYA2020009696/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

96/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top