Analisis Hukum Ulama Nahdatul Ulama (NU) Kab. Bone Terhadap Praktek Penyembelihan Ayam Broiler (Studi Kasus Pada Pasar Tradisional Kec. Cina)
Muh. Faisal/01.16.1048 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Analisis Hukum Ulama Nahdatul Ulama
(NU) Kab. Bone Terhadap Praktek Penyembelihan Ayam Broiler (Studi Kasus
Pada Pasar Tradisional Kec. Cina)”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui tata cara penyembelihan ayam boyler di pasar tradisional kec. Cina
dan mengetahui pandangan ulama NU Kab. Bone terhadap praktek
penyembelihan ayam broiler di Kec. Cina. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut maka digunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dengan
melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya dalam
menganalisis data penulis melalui tiga tahapan yaitu meredeuksi data, menyajikan
data, menarik kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara penyembelihan ayam
broiler di Kec. Cina yaitu menyembelih dengan tata cara yang sudah benar dan
sudah sesuai dengan syariat Islam ketika akan menyembelih, Akan tetapi kurang
baik karena ada beberapa penjual yang tidak menerapkan etika-etika dalam
menyembelih dengan alasan terdesak. Ada beberapa pelaku usaha ayam broiler di
pasar tradisional Kec. Cina yang membedakan cara menyembelih antara ayam
betina dan ayam jantan, yaitu pada ayam jantan pisau ditarik dari bawah ke atas
sedangkan pada ayam betina penarikan pisau dari atas ke bawah. Selain itu,
terdapat pula penyembelih yang membelakangi kandang dan bayangan ketika
akan menyembelih. Namun dari pemaparannya para penjual sudah mengetahui
bagaimana etika dan syarat dalam proses penyembelihan yang berdasarkan hukum
Islam. Adapun Pandangan Ulama NU Kab. Bone terhadap praktek penyembelihan
ayam broiler di pasar tradisional Kec. Cina yakni memandang bahwa secara
umum cara penyembelihan yang dilakukan sudah benar, akan tetapi kurang baik
karena ada beberapa etika dalam menyembelih yang tidak di terapkan, Seperti
duduk dan menghadap kiblat. Adapun mengenai bacaan, selama masih ada lafadz
Allah maka ayam yang disembelih tersebut halal untuk dimakan. Terkait dengan
praktek yang membelakangi bayangan dan membelakangi kandang dianggap
penyembelih mengaitkan dengan ilmu tasawuf. Sedangkan pada perbedaan tarikan
pisau antara ayam jantan dan ayam betina dianggap tertukar karena ayam jantan
lebih identik dengan di atas dan ayam betina identik dengan di bawah. Persoalan
menyembelih dengan berdiri dianggap tidak jadi masalah karena ketika itu yang
dianggap lebih mudah maka boleh dilaksanakan meskipun seharusnya dilakukan
dengan duduk dan menghadap kiblat, mengenai bacaan selama masih ada lafazh
Allah didalamnya, dengan catatan tetap menggunakan pisau yang tajam dan tidak
ada niat bahwa ayam ini disembelih untuk sesembahan selain Allah swt, meskipun
demikian sebelum menyembelih akan lebih baik apabila membaca basmalah.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini yaitu:
1. Tata cara penyembelihan ayam broiler berdasarkan hukum Islam, maka
pneyembelihan ayam broiler di Pasar Tradisional Kec. Cina menyembelih dengan
tata cara yang sudah benar dan sudah sesuai dengan syariat Islam, yakni dengan
mematuhi syarat penyembelihan seperti bacaan ketika akan menyembelih. Akan
tetapi kurang baik karena ada beberapa penjual yang tidak menerapkan etika-etika
dalam menyembelih dengan alasan terdesak karena pembeli yang sangat ramai dan
antrian yang sangat panjang sehingga penjual terkadang menyembelih ayam tidak
menghadap kiblat dan tidak duduk. Namun dari pemaparannya para penjual sudah
mengetahui bagaimana etika dan syarat dalam proses penyembelihan.
2. Pandangan Ulama NU Kab. Bone terhadap praktek penyembelihan ayam broiler
di Pasar Tradisional Kec. Cina yakni memandang bahwa secara umum cara
penyembelihan yang dilakukan sudah benar, akan tetapi kurang baik karena
beberapa etika dalam menyembelih tidak diterapkan, Seperti duduk dan
menghadap kiblat. Adapun mengenai bacaan, selama masih ada lafadz Allah maka
ayam yang disembelih tersebut halal untuk dimakan.
B. Implikasi
Setelah menguraikan simpulan, maka selanjutnya penulis akan menguraikan
implikasi. Adapun implikasi yang penulis maksud dalam penelitian ini yaitu sebagai
berikut:
1. Diharapkan kepada penjual ayam broiler untuk memperhatikan, serta memahami
tata cara penyembelihan yang benar menurut hukum Islam.
2. Diharapkan kepada Majelis Ulama NU Kab. Bone untuk memberikan penyuluhan
dan diskusi agar mampu memberikan pemahaman kepada penyembelih ayam
broiler tentang tata cara penyembelihan yang benar.
(NU) Kab. Bone Terhadap Praktek Penyembelihan Ayam Broiler (Studi Kasus
Pada Pasar Tradisional Kec. Cina)”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui tata cara penyembelihan ayam boyler di pasar tradisional kec. Cina
dan mengetahui pandangan ulama NU Kab. Bone terhadap praktek
penyembelihan ayam broiler di Kec. Cina. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut maka digunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dengan
melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya dalam
menganalisis data penulis melalui tiga tahapan yaitu meredeuksi data, menyajikan
data, menarik kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara penyembelihan ayam
broiler di Kec. Cina yaitu menyembelih dengan tata cara yang sudah benar dan
sudah sesuai dengan syariat Islam ketika akan menyembelih, Akan tetapi kurang
baik karena ada beberapa penjual yang tidak menerapkan etika-etika dalam
menyembelih dengan alasan terdesak. Ada beberapa pelaku usaha ayam broiler di
pasar tradisional Kec. Cina yang membedakan cara menyembelih antara ayam
betina dan ayam jantan, yaitu pada ayam jantan pisau ditarik dari bawah ke atas
sedangkan pada ayam betina penarikan pisau dari atas ke bawah. Selain itu,
terdapat pula penyembelih yang membelakangi kandang dan bayangan ketika
akan menyembelih. Namun dari pemaparannya para penjual sudah mengetahui
bagaimana etika dan syarat dalam proses penyembelihan yang berdasarkan hukum
Islam. Adapun Pandangan Ulama NU Kab. Bone terhadap praktek penyembelihan
ayam broiler di pasar tradisional Kec. Cina yakni memandang bahwa secara
umum cara penyembelihan yang dilakukan sudah benar, akan tetapi kurang baik
karena ada beberapa etika dalam menyembelih yang tidak di terapkan, Seperti
duduk dan menghadap kiblat. Adapun mengenai bacaan, selama masih ada lafadz
Allah maka ayam yang disembelih tersebut halal untuk dimakan. Terkait dengan
praktek yang membelakangi bayangan dan membelakangi kandang dianggap
penyembelih mengaitkan dengan ilmu tasawuf. Sedangkan pada perbedaan tarikan
pisau antara ayam jantan dan ayam betina dianggap tertukar karena ayam jantan
lebih identik dengan di atas dan ayam betina identik dengan di bawah. Persoalan
menyembelih dengan berdiri dianggap tidak jadi masalah karena ketika itu yang
dianggap lebih mudah maka boleh dilaksanakan meskipun seharusnya dilakukan
dengan duduk dan menghadap kiblat, mengenai bacaan selama masih ada lafazh
Allah didalamnya, dengan catatan tetap menggunakan pisau yang tajam dan tidak
ada niat bahwa ayam ini disembelih untuk sesembahan selain Allah swt, meskipun
demikian sebelum menyembelih akan lebih baik apabila membaca basmalah.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini yaitu:
1. Tata cara penyembelihan ayam broiler berdasarkan hukum Islam, maka
pneyembelihan ayam broiler di Pasar Tradisional Kec. Cina menyembelih dengan
tata cara yang sudah benar dan sudah sesuai dengan syariat Islam, yakni dengan
mematuhi syarat penyembelihan seperti bacaan ketika akan menyembelih. Akan
tetapi kurang baik karena ada beberapa penjual yang tidak menerapkan etika-etika
dalam menyembelih dengan alasan terdesak karena pembeli yang sangat ramai dan
antrian yang sangat panjang sehingga penjual terkadang menyembelih ayam tidak
menghadap kiblat dan tidak duduk. Namun dari pemaparannya para penjual sudah
mengetahui bagaimana etika dan syarat dalam proses penyembelihan.
2. Pandangan Ulama NU Kab. Bone terhadap praktek penyembelihan ayam broiler
di Pasar Tradisional Kec. Cina yakni memandang bahwa secara umum cara
penyembelihan yang dilakukan sudah benar, akan tetapi kurang baik karena
beberapa etika dalam menyembelih tidak diterapkan, Seperti duduk dan
menghadap kiblat. Adapun mengenai bacaan, selama masih ada lafadz Allah maka
ayam yang disembelih tersebut halal untuk dimakan.
B. Implikasi
Setelah menguraikan simpulan, maka selanjutnya penulis akan menguraikan
implikasi. Adapun implikasi yang penulis maksud dalam penelitian ini yaitu sebagai
berikut:
1. Diharapkan kepada penjual ayam broiler untuk memperhatikan, serta memahami
tata cara penyembelihan yang benar menurut hukum Islam.
2. Diharapkan kepada Majelis Ulama NU Kab. Bone untuk memberikan penyuluhan
dan diskusi agar mampu memberikan pemahaman kepada penyembelih ayam
broiler tentang tata cara penyembelihan yang benar.
Ketersediaan
| SSYA20200105 | 105/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
105/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
