Pelaksanaan Izin Poligami Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Widya Astuti/01.16.1033 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Pelaksanaan Izin Poligami Berdasarkan
Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (Studi Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)” kajian dalam
penelitian ini membahas bahwa perkawinan tidak serta merta dihuni pada seorang
laki-laki dan seorang perempuan saja. Meskipun perkawinan pada dasarnya
bersifat monogami namun dalam keadaan darurat justru seorang suami malah
menginginkan untuk menikah lagi (poligami), akan tetapi pelaksanaan poligami
tidak semudah membalikkan telapak tangan, seorang suami yg hendak beristri
lebih dari seorang harus melewati prosedur untuk mendapatkan izin poligami
sehingga pernikahan poligami tersebut mendapat legalitas hukum yang kuat.
Dalam berpoligami seorang istri yang hendak di madu harus memenuhi salah satu
persyaratan yaitu: istri tersebut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
seorang istri, istri tersebut mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan atau istri tersebut tidak dapat melahirkan keturunan. Yang menjadi
objek kajian dalam skripsi ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara poligami. Untuk memudahkan penulis memecahkan masalah
tersebut maka digunakan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan
metode kualitatif melalui pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan
dengan beberapa pendekatan. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan
sosiologis dan yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
pelaksanaan izin poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan mengetahui pertimbangan
hakim dalam memberikan izin poligami di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
hukum pada khususnya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa izin poligami dapat dilaksanakan
apabila termohon memenuhi syarat-syarat terlaksananya poligami dan pemohon
mampu memberi jaminan bahwa mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan
juga anak-anaknya. Dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara izin
poligami, jika telah memenuhi salah satu unsur poligami yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang barlaku maka hakim dapat mengabulkan
permohonan Pemohon.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Pelaksanaan izin poligami yang diterapkan di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A mengambil landasan pada Perundang-Undangan dan juga Kompilasi
Hukum Islam yaitu izin poligami dapat diperoleh di Pengadilan Agama apabila
memenuhi salah satu alasan dan juga syarat-syarat dalam pelaksanaan poligami
yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat
cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat
melahirkan keturunan. Ketika salah satu syarat poligami tersebut terpenuhi
maka Pengadilan Agama akan memberikan izin poligami yang terlebih dahulu
melaksanakan prosedur yang ada di Pengadilan Agama.
2. Dalam menyelesaikan perkara izin poligami di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A, hakim senantiasa mempertimbangkan segala sesuatu sebelum
memutuskan perkara. Hakim akan memutuskan perkara dengan mencerna baik
dan buruknya keputusan yang diambil, karena dalam pengambilan keputusan
perlu adanya pertimbangan yang logis agar kiranya keputusan yang diambil
tidak merugikan pihak lain sehingga tidak menimbulkan kekecauan dikemudian
hari yang dapat melahirkan suatu penyesalan. Hakim dalam memutus perkara
izin poligami apabila memenuhi salah satu unsur dari alasan-alasan poligami.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Dalam pernikahan sebaiknya tidak terjadi poligami dan kalaupun terdesak harus
melakukannya, diharapkan mendapat izin dari Pengadilan Agama agar
pernikahan yang dilaksanakan mendapat legalitas hukum yang kuat.
2. Pengadilan Agama khususnya bagian penasehat agar kiranya mampu bekerja
semaksimal mungkin memberikan nasehat-nasehat terhadap seseorang yang
ingin berpoligami agar kiranya mengurungkan niatnya, karna meskipun
poligami tidak dilarang oleh agama tetapi idealnya perkawinan hanya di huni
seorang suami dan seorang istri saja.
Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (Studi Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)” kajian dalam
penelitian ini membahas bahwa perkawinan tidak serta merta dihuni pada seorang
laki-laki dan seorang perempuan saja. Meskipun perkawinan pada dasarnya
bersifat monogami namun dalam keadaan darurat justru seorang suami malah
menginginkan untuk menikah lagi (poligami), akan tetapi pelaksanaan poligami
tidak semudah membalikkan telapak tangan, seorang suami yg hendak beristri
lebih dari seorang harus melewati prosedur untuk mendapatkan izin poligami
sehingga pernikahan poligami tersebut mendapat legalitas hukum yang kuat.
Dalam berpoligami seorang istri yang hendak di madu harus memenuhi salah satu
persyaratan yaitu: istri tersebut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
seorang istri, istri tersebut mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan atau istri tersebut tidak dapat melahirkan keturunan. Yang menjadi
objek kajian dalam skripsi ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara poligami. Untuk memudahkan penulis memecahkan masalah
tersebut maka digunakan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan
metode kualitatif melalui pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan
dengan beberapa pendekatan. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan
sosiologis dan yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
pelaksanaan izin poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan mengetahui pertimbangan
hakim dalam memberikan izin poligami di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
hukum pada khususnya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa izin poligami dapat dilaksanakan
apabila termohon memenuhi syarat-syarat terlaksananya poligami dan pemohon
mampu memberi jaminan bahwa mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan
juga anak-anaknya. Dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara izin
poligami, jika telah memenuhi salah satu unsur poligami yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang barlaku maka hakim dapat mengabulkan
permohonan Pemohon.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Pelaksanaan izin poligami yang diterapkan di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A mengambil landasan pada Perundang-Undangan dan juga Kompilasi
Hukum Islam yaitu izin poligami dapat diperoleh di Pengadilan Agama apabila
memenuhi salah satu alasan dan juga syarat-syarat dalam pelaksanaan poligami
yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat
cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat
melahirkan keturunan. Ketika salah satu syarat poligami tersebut terpenuhi
maka Pengadilan Agama akan memberikan izin poligami yang terlebih dahulu
melaksanakan prosedur yang ada di Pengadilan Agama.
2. Dalam menyelesaikan perkara izin poligami di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A, hakim senantiasa mempertimbangkan segala sesuatu sebelum
memutuskan perkara. Hakim akan memutuskan perkara dengan mencerna baik
dan buruknya keputusan yang diambil, karena dalam pengambilan keputusan
perlu adanya pertimbangan yang logis agar kiranya keputusan yang diambil
tidak merugikan pihak lain sehingga tidak menimbulkan kekecauan dikemudian
hari yang dapat melahirkan suatu penyesalan. Hakim dalam memutus perkara
izin poligami apabila memenuhi salah satu unsur dari alasan-alasan poligami.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Dalam pernikahan sebaiknya tidak terjadi poligami dan kalaupun terdesak harus
melakukannya, diharapkan mendapat izin dari Pengadilan Agama agar
pernikahan yang dilaksanakan mendapat legalitas hukum yang kuat.
2. Pengadilan Agama khususnya bagian penasehat agar kiranya mampu bekerja
semaksimal mungkin memberikan nasehat-nasehat terhadap seseorang yang
ingin berpoligami agar kiranya mengurungkan niatnya, karna meskipun
poligami tidak dilarang oleh agama tetapi idealnya perkawinan hanya di huni
seorang suami dan seorang istri saja.
Ketersediaan
| SSYA20200101 | 101/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
101/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
