Implementasi Akad Wakalah Bil Ujrah Dalam Pengelolaan Asuransi Mitra BP Link Syariah (Studi Pada AJB Bumiputera 1912 Cab. Bone)
Ayu Handayani/01.12.3058 - Personal Name
Asuransi Mitra BP Link Syariah pada AJB Bumiputera 1912 Cab. Bone dikelola dengan skim akad wak}a>lah bil ujrah. Mekanisme akad wak}a>lah secara sederhana dalam praktik asuransi syariah antara perusahaan asuransi syariah dengan peserta asuransi syariah adalah peserta memberikan kontribusi/fee kepada perusahaan untuk kemudian apabila perusahaan menerima fee maka fee yang diterima akan masuk dalam rekening perusahaan yang dipisahkan dari rekening konstribusi sedangkan kontribusi tersebut akan dikelola sehingga menghasilkan keuntungan yang mana kontribusi dan keuntungan ini akan dimasukkan dalam rekening tertentu dan setelah dikurang dengan biaya-biaya apabila terdapat surplus maka surplus ini akan dibagikan kepada peserta. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui implementasi akad wak}a>lah bil ujrah dalam pengelolaan asuransi mitra BP link syariah. (2) Untuk mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi dalam Mengelola asuransi mitra BP link syariah.
Berdasarkan pada tujuan penelitian tersebut di atas, maka desain yang digunakan dalam penelitian ini, adalah desain deskriptif kualitatif. Artinya, penelitian ini menggambarkan secara kualitatif implementasi akad wak}a>lah bil ujrah dalam pengelolaan Asuransi Mitra BP link syariah pada AJB Bumiputera 1912 Cab. Bone tersebut, yang didukung dengan metode observasi/ pengamatan, wawancara, dan studi pustaka dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan. Data-data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara Deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pembagian surplus dana tabarru dibagikan ke peserta apabila tidak terjadi klaim dan polis masih inforce dalam kurun satu tahun dengan pembagian yaitu 30% di tahan terlebih dahulu ke rekening sebagai cadangan tabarru’ dan 70 % di bagikan ke peserta 80% dan 20% ke operator sebagi pengelola dana tabarru dengan menggunakan akad wak}a>lah bil ujrah. Dalam salah satu polis asuransi jiwa unit link syariah, disebutkan bahwa ujrah meliputi: biaya polis, biaya pengelolaan, biaya administrasi, biaya penarikan, biaya pengalihan dan biaya pengelolaan investasi.
Kendala – kendala yang dihadapi oleh AJB Bumiputera dalam mengelola asuransi mitra BP link syariah adalah sebagai berikut: (1) Masyarakat belum tahu mengenai asuransi mitra BP link syariah. (2) Agen yang diterjunkan ke lapangan harus menjelaskan secara langsung kepada calon nasabah unit link karena belum ada brosur mengenai asuransi mitra BP link syariah. (3) Nasabah belum mengetahui mengenai ujrah yang dimaksud dalam asuransi mitra BP link syariah. (4) Pihak asuransi harus selalu terhubung dengan jaringan internet karena semua kegiatan investasi asuransi mitra BP link syariah dijalankan secara online.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Implementasi akad wak}a>lah bil ujrah dalam pengelolaan asuransi mitra BP link syariah pada AJB Bumiputera 1912 Cab. Bone yaitu pembagian surplus dana tabarru’ dibagikan ke peserta apabila tidak terjadi klaim dan polis masih inforce dalam kurun satu tahun dengan pembagian yaitu 30% di tahan terlebih dahulu ke rekening sebagai cadangan tabarru dan 70 % di bagikan kepeserta 80% dan 20% ke operator sebagi pengelola dana tabarru dengan menggunakan akad wak}a>lah bil ujrah. Dalam salah satu polis asuransi jiwa unit link syariah, disebutkan bahwa ujrah meliputi: biaya polis, biaya pengelolaan, biaya administrasi, biaya penarikan, biaya pengalihan dan biaya pengelolaan investasi.
2. Kendala – kendala yang dihadapi AJB Bumiputera 1912 Cab. Bone dalam Mengelola asuransi mitra BP link syariah adalah (1) Masyarakat belum tahu mengenai asuransi mitra BP link syariah. (2) Agen yang diterjunkan ke lapangan harus menjelaskan secara langsung kepada calon nasabah unit link karena belum ada brosur mengenai asuransi mitra BP link syariah. (3) Nasabah belum mengetahui mengenai ujrah yang dimaksud dalam asuransi mitra BP link syariah. (4) Pihak asuransi harus selalu terhubung dengan jaringan internet karena semua kegiatan investasi asuransi mitra BP link syariah dijalankan secara online.
B. Saran
Mengacu pada beberapa kesimpulan diatas, maka penulis member saran sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat dengan diterapkannya akad wak}a>lah bil ujrah dalam asuransi mitra BP link syariah, diharapkan mampu menarik masyarakat untuk memahami lebih jauh mengenai asuransi syariah khususnya asuransi syariah berbasis investasi dengan skim akad wakalah bil ujrah.
2. Bagi pihak akademis, untuk penelitian selanjutnya agar kiranya mampu memfasilitasi mahasiswa/ mahasiswi dalam melakukan penelitian selanjutnya terkhusus mengenai pengembangan kretifitas dibidang ekonomi demi pengembangan akademis kedepan.
Berdasarkan pada tujuan penelitian tersebut di atas, maka desain yang digunakan dalam penelitian ini, adalah desain deskriptif kualitatif. Artinya, penelitian ini menggambarkan secara kualitatif implementasi akad wak}a>lah bil ujrah dalam pengelolaan Asuransi Mitra BP link syariah pada AJB Bumiputera 1912 Cab. Bone tersebut, yang didukung dengan metode observasi/ pengamatan, wawancara, dan studi pustaka dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan. Data-data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara Deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pembagian surplus dana tabarru dibagikan ke peserta apabila tidak terjadi klaim dan polis masih inforce dalam kurun satu tahun dengan pembagian yaitu 30% di tahan terlebih dahulu ke rekening sebagai cadangan tabarru’ dan 70 % di bagikan ke peserta 80% dan 20% ke operator sebagi pengelola dana tabarru dengan menggunakan akad wak}a>lah bil ujrah. Dalam salah satu polis asuransi jiwa unit link syariah, disebutkan bahwa ujrah meliputi: biaya polis, biaya pengelolaan, biaya administrasi, biaya penarikan, biaya pengalihan dan biaya pengelolaan investasi.
Kendala – kendala yang dihadapi oleh AJB Bumiputera dalam mengelola asuransi mitra BP link syariah adalah sebagai berikut: (1) Masyarakat belum tahu mengenai asuransi mitra BP link syariah. (2) Agen yang diterjunkan ke lapangan harus menjelaskan secara langsung kepada calon nasabah unit link karena belum ada brosur mengenai asuransi mitra BP link syariah. (3) Nasabah belum mengetahui mengenai ujrah yang dimaksud dalam asuransi mitra BP link syariah. (4) Pihak asuransi harus selalu terhubung dengan jaringan internet karena semua kegiatan investasi asuransi mitra BP link syariah dijalankan secara online.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Implementasi akad wak}a>lah bil ujrah dalam pengelolaan asuransi mitra BP link syariah pada AJB Bumiputera 1912 Cab. Bone yaitu pembagian surplus dana tabarru’ dibagikan ke peserta apabila tidak terjadi klaim dan polis masih inforce dalam kurun satu tahun dengan pembagian yaitu 30% di tahan terlebih dahulu ke rekening sebagai cadangan tabarru dan 70 % di bagikan kepeserta 80% dan 20% ke operator sebagi pengelola dana tabarru dengan menggunakan akad wak}a>lah bil ujrah. Dalam salah satu polis asuransi jiwa unit link syariah, disebutkan bahwa ujrah meliputi: biaya polis, biaya pengelolaan, biaya administrasi, biaya penarikan, biaya pengalihan dan biaya pengelolaan investasi.
2. Kendala – kendala yang dihadapi AJB Bumiputera 1912 Cab. Bone dalam Mengelola asuransi mitra BP link syariah adalah (1) Masyarakat belum tahu mengenai asuransi mitra BP link syariah. (2) Agen yang diterjunkan ke lapangan harus menjelaskan secara langsung kepada calon nasabah unit link karena belum ada brosur mengenai asuransi mitra BP link syariah. (3) Nasabah belum mengetahui mengenai ujrah yang dimaksud dalam asuransi mitra BP link syariah. (4) Pihak asuransi harus selalu terhubung dengan jaringan internet karena semua kegiatan investasi asuransi mitra BP link syariah dijalankan secara online.
B. Saran
Mengacu pada beberapa kesimpulan diatas, maka penulis member saran sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat dengan diterapkannya akad wak}a>lah bil ujrah dalam asuransi mitra BP link syariah, diharapkan mampu menarik masyarakat untuk memahami lebih jauh mengenai asuransi syariah khususnya asuransi syariah berbasis investasi dengan skim akad wakalah bil ujrah.
2. Bagi pihak akademis, untuk penelitian selanjutnya agar kiranya mampu memfasilitasi mahasiswa/ mahasiswi dalam melakukan penelitian selanjutnya terkhusus mengenai pengembangan kretifitas dibidang ekonomi demi pengembangan akademis kedepan.
Ketersediaan
| SS20160155 | 155/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
155/2016
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
