Peran Serta Masyarakat Dalam Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi di Desa Lompu Kecamatan Cina KabupatenBone)
Jumadil Abumas/01.14.4021 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran serta masyarakat dalam melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi di Desa Lompu
Kecamatan Cina Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana peran masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa di Desa Lompu
Kecamatan Cina Kabupaten Bone, untuk mengetahui faktor yang menghambat
masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pembangunan desa di Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan
dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif, metode pengumpulan data yang
dipergunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan observasi dan
wawancara. Sedangkan instrumen yang digunakan adalah smart phone dan daftar
pertanyaan/pedoman wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan desa di
Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone, telah berjalan sesuai dengan rencana
kerja pemerintah desa. Pemerintah Desa Lompu telah memenuhi ketentuan yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan
mengikut sertakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa. Masyarakat
desa Lompu berperan sebagai pemantau dan pengawas dalam pelaksanaan
pembangunan desa, di Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Namun
masalah yang dihadapi oleh masyarakat dalam melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa adalah, kurangnya koordinasi
antara masyarakat dengan pemerintah desa yang mengakibatkan proses pelaksanaan
pembangunan desa di Desa Lompu hanya di ikuti oleh sebagian kecil masyarakat
saja.
Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah Pemerintah desa Lompu
telah mengikut setakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa, sebagai
pemantau dan pengawas dalam pelaksanaan pembangunan, namun masyarakat masih
terkendala oleh kurangnya koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat dan juga
adanya proyek pembangunan yang menjadi mubasir dan terlantar. Kurangnya
komuniksi antara pemerintah dengan masyarakat mengakibatkan proses pelaksanaan
pembangunan desa hanya di ikuti oleh sebagian kecil masyarakat saja dan juga
pelaksanaan pembangunan desa belum berjalan dengan maksimal.
A. Kesimpulan
Setelah Penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field research) dengan judul “Peran Serta Masyarakat Dalam Melakukan
Pemantauan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi di Desa
Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone)”, maka penulis dapat memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan desa di desa
Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone yaitu masyarakat desa
berperan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pembangunan desa sebagaimana diatur Dalam Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 82 ayat (2) yang menyatakan
bahwa masyarakat desa berhak melakukan pemantauan dan
pelaksanaan pembangunan desa. Masyarakat desa juga berperan untuk
mewujudkan pembangunan yang sesuai dengan yang di rencanakan
oleh Pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa. Selain itu
masyarakat juga mempunyai peranan penting dalam hal pembangunan
desa utamanya dalam mengawasi kinerja Pemerintah desa.
2. Faktor yang menghambat masyarakat dalam melakukan pemantauan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa di Desa
Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone yaitu pembangunan desa di
desa Lompu sudah memenuhi ketentuan yang ada dalam undang46
undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dengan mengikut sertakan
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam pelaksanaan
pembangunan di desa Lompu masyarakat berperan memberikan
pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan pembangunan desa, namun
pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhambat oleh beberapa
faktor yaitu adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan keinginan
masyarakat, kurangnya koordinasi antara masyarakat dengan
pemerintah dan juga adanya proyek pembangunan yang menjadi
mubasir dan terlantar. Kurangnya komunikasi antara masyarakat
dengan pemerintah mengakibatkan pelaksanaan pembangunan di desa
Lompu hanya di ikuti oleh sebagian kecil masyarakat saja, dan juga
mengakibatkan adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana
kerja pemerintah desa.
B. Saran
Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Penulis tentang “Peran Serta
Masyarakat Dalam Melakukan Pemantauan Dan Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Studi di Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone)”,
maka Penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu:
1. Kepada Pemerintah desa Lompu agar ikut melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desabersama dengan
masyarakat desa agar supaya pelaksanaan pembangunan desa berjalan
sesuai dengan rencana.
2. Kepada masyarakat desa Lompu untuk tetap melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pembangunan desa dan juga kinerja dari
pemerintah desa dalam menjalangkan kebijakan desa.
pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi di Desa Lompu
Kecamatan Cina Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana peran masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa di Desa Lompu
Kecamatan Cina Kabupaten Bone, untuk mengetahui faktor yang menghambat
masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pembangunan desa di Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan
dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif, metode pengumpulan data yang
dipergunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan observasi dan
wawancara. Sedangkan instrumen yang digunakan adalah smart phone dan daftar
pertanyaan/pedoman wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan desa di
Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone, telah berjalan sesuai dengan rencana
kerja pemerintah desa. Pemerintah Desa Lompu telah memenuhi ketentuan yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan
mengikut sertakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa. Masyarakat
desa Lompu berperan sebagai pemantau dan pengawas dalam pelaksanaan
pembangunan desa, di Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Namun
masalah yang dihadapi oleh masyarakat dalam melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa adalah, kurangnya koordinasi
antara masyarakat dengan pemerintah desa yang mengakibatkan proses pelaksanaan
pembangunan desa di Desa Lompu hanya di ikuti oleh sebagian kecil masyarakat
saja.
Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah Pemerintah desa Lompu
telah mengikut setakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa, sebagai
pemantau dan pengawas dalam pelaksanaan pembangunan, namun masyarakat masih
terkendala oleh kurangnya koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat dan juga
adanya proyek pembangunan yang menjadi mubasir dan terlantar. Kurangnya
komuniksi antara pemerintah dengan masyarakat mengakibatkan proses pelaksanaan
pembangunan desa hanya di ikuti oleh sebagian kecil masyarakat saja dan juga
pelaksanaan pembangunan desa belum berjalan dengan maksimal.
A. Kesimpulan
Setelah Penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field research) dengan judul “Peran Serta Masyarakat Dalam Melakukan
Pemantauan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi di Desa
Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone)”, maka penulis dapat memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan desa di desa
Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone yaitu masyarakat desa
berperan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pembangunan desa sebagaimana diatur Dalam Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 82 ayat (2) yang menyatakan
bahwa masyarakat desa berhak melakukan pemantauan dan
pelaksanaan pembangunan desa. Masyarakat desa juga berperan untuk
mewujudkan pembangunan yang sesuai dengan yang di rencanakan
oleh Pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa. Selain itu
masyarakat juga mempunyai peranan penting dalam hal pembangunan
desa utamanya dalam mengawasi kinerja Pemerintah desa.
2. Faktor yang menghambat masyarakat dalam melakukan pemantauan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa di Desa
Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone yaitu pembangunan desa di
desa Lompu sudah memenuhi ketentuan yang ada dalam undang46
undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dengan mengikut sertakan
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam pelaksanaan
pembangunan di desa Lompu masyarakat berperan memberikan
pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan pembangunan desa, namun
pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhambat oleh beberapa
faktor yaitu adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan keinginan
masyarakat, kurangnya koordinasi antara masyarakat dengan
pemerintah dan juga adanya proyek pembangunan yang menjadi
mubasir dan terlantar. Kurangnya komunikasi antara masyarakat
dengan pemerintah mengakibatkan pelaksanaan pembangunan di desa
Lompu hanya di ikuti oleh sebagian kecil masyarakat saja, dan juga
mengakibatkan adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana
kerja pemerintah desa.
B. Saran
Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Penulis tentang “Peran Serta
Masyarakat Dalam Melakukan Pemantauan Dan Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Studi di Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone)”,
maka Penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu:
1. Kepada Pemerintah desa Lompu agar ikut melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desabersama dengan
masyarakat desa agar supaya pelaksanaan pembangunan desa berjalan
sesuai dengan rencana.
2. Kepada masyarakat desa Lompu untuk tetap melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pembangunan desa dan juga kinerja dari
pemerintah desa dalam menjalangkan kebijakan desa.
Ketersediaan
| SS20180120 | 120/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
120/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
