Implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa (Studi Tentang Prosedur Pelayanan Administrasi Perkantoran Desa Cege Kecamatan Mare)
Hardianti/01.14.4024 - Personal Name
Skripsi ini membahas Implementasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014
Tentang Desa dalam pemberdayaan masyarakat Desa (Studi Tentang Prosedur
Pelayanan Administrasi perkantoran Desa Cege Kecamatan Mare) dengan rumusan
masalah bagaimanakan implmentasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa? dan kendala-kendala yang dihadapi Kepala Desa dalam memberdayakan
masyarakat desa dibidang prosedur pelayanan administrasi khususnya di wilayah
Desa Cege Kecamatan Mare?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
peran Kepala Desa Cege menerapkan Undang-undang ini. Penulis juga meneliti
tentang kendala yang dihadapi kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat desa di
bidang prosedur pelayanan administrasi desa.
Adapun jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah
penelitian kualitatif. yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur
penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang atau perilaku yang dapat diamat. Jenis data yang dikumpulkan dalam
penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder, analisis data yang digunakan
penulis adalah menggunakan teknik deskriptif kualitatif. dengan tekhnik
pengumpulan data penulis melakukan observasi,wawancara,dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Undang-undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa membawa perubahan struktur pemerintahan yang ada di
Desa Cege, dimana pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan
menjalankan sendiri rumah tangga desanya, termasuk dalam hal pemberdayaan
masyarakatnya itu sendiri terutama dalam bidang prosedur pelayanan administrasi.
Kepala Desa Cege memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam
meningkatkan peran dalam penerapan Undang-Undang Desa. Dalam melaksanakan
tugas dan wewenang pemerintah desa dalam mengamalkan dan menerapkan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat kendala yang dihadapi Kepala
Desa dalam proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.Kepala Desa mampu
meningkatkan dan mensejahterakan masyarakatnya agar bisa membangun eksitensi
yang baik, apabila masyarakat tidak ingin berpartisipasi dalam keikutsertaan dalam
keberdayaan tersebut, maka masyarakat akan kurang menikmati keberhasilan dalam
kegiatan tersebut terutama dalam bidang prosedur pelayanan administrasinya
dikarenakan kurangnya eksitensi Kepala Desa terhadap pemberdayaan masyarakat
didalam kualititas dan kuantitas masih perlu ditingkatkan dan dilakukan pengawasan
secara rutin, Kurangnya sosialisasi produk hukum, setiap produk hukum yang ada
belum diketahui masyarakat sehingga penyelenggaran dalam memberdayakan desa
yang terdapat dalam Undang-undang tersebut tidak bisa berjalan optimal karena
kurangnya pengetahuan tentang apa yang diinginkan dari pruduk hukum yang ada
oleh Kepala Desa dalam melaksankan tugas-tugas dan dapat mengamalkan UUD
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
merupakan Undang-Undangyang baru. Pelaksanaan Undang-Undang
tersebut dalam penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
pemberdayaan masyarakat oleh kepala desa di Desa Cege belum
sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari
pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan dengan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi
lokal,serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa. Hal ini juga dapat dilihat dari prosedur pelayanan yang
dilakukan oleh aparat desa misalnya dalam melakukan pembuatan surat
keterangan desa sangat kurang memadai dan sangat kurang efektif.
Pemerintah desa perlu terus-menerus dikembangkan sesuai dengan
kemajuan masyarakat desa dan lingkungan sekitarnya.
2. Pada dasarnya Kepala Desa Cege dalam menerapkan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ada saat ini
terapat kendala-kendala yang dihadapi kepala desa yaitu
kurangnya komponen-komponen yang bekerja sama dalam memabangun
masyarakat Desa Cege, Kurangnya sosialisasi Kepala Desa dalam
melaksanakan pemberdayaan masyarakatnya, Adanya masyarakat yang
kurang paham dalam mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa.
B. Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan agar Kepala Desa Cege mensosialisasikan setiap produk
hukum dan segera menerapkan dan pelaksanakan aturan-aturan tersebut.
2. Berdasarkan upaya pelaksanaan dan penerapan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, dihimbau kepada pemerintah melalui
pemerintah daerah agar memberikan perhatian khusus dalam hal
sosialisasi Pemerintah Desa agar demi memenuhi sarana dan prasarana
untuk pemberdayaan masyarakatnya terutama dalam bidang prosedur
pelayanananya ditingkatkan dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya
dalam membuat surat keterangan desa di Desa Cege agar masyarakatnya
mendapatkan pelayanan yang baik agar mampu menjadikan Desa Cege
menjadi desa yang sejahterah tanpa adnya konflik antar sesama
masyarakat. Demikian pula meningkatkan peran kepala desa yang
berkaitan dengan sosialisasi penerapan dan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tentang Desa dalam pemberdayaan masyarakat Desa (Studi Tentang Prosedur
Pelayanan Administrasi perkantoran Desa Cege Kecamatan Mare) dengan rumusan
masalah bagaimanakan implmentasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa? dan kendala-kendala yang dihadapi Kepala Desa dalam memberdayakan
masyarakat desa dibidang prosedur pelayanan administrasi khususnya di wilayah
Desa Cege Kecamatan Mare?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
peran Kepala Desa Cege menerapkan Undang-undang ini. Penulis juga meneliti
tentang kendala yang dihadapi kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat desa di
bidang prosedur pelayanan administrasi desa.
Adapun jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah
penelitian kualitatif. yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur
penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang atau perilaku yang dapat diamat. Jenis data yang dikumpulkan dalam
penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder, analisis data yang digunakan
penulis adalah menggunakan teknik deskriptif kualitatif. dengan tekhnik
pengumpulan data penulis melakukan observasi,wawancara,dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Undang-undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa membawa perubahan struktur pemerintahan yang ada di
Desa Cege, dimana pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan
menjalankan sendiri rumah tangga desanya, termasuk dalam hal pemberdayaan
masyarakatnya itu sendiri terutama dalam bidang prosedur pelayanan administrasi.
Kepala Desa Cege memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam
meningkatkan peran dalam penerapan Undang-Undang Desa. Dalam melaksanakan
tugas dan wewenang pemerintah desa dalam mengamalkan dan menerapkan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat kendala yang dihadapi Kepala
Desa dalam proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.Kepala Desa mampu
meningkatkan dan mensejahterakan masyarakatnya agar bisa membangun eksitensi
yang baik, apabila masyarakat tidak ingin berpartisipasi dalam keikutsertaan dalam
keberdayaan tersebut, maka masyarakat akan kurang menikmati keberhasilan dalam
kegiatan tersebut terutama dalam bidang prosedur pelayanan administrasinya
dikarenakan kurangnya eksitensi Kepala Desa terhadap pemberdayaan masyarakat
didalam kualititas dan kuantitas masih perlu ditingkatkan dan dilakukan pengawasan
secara rutin, Kurangnya sosialisasi produk hukum, setiap produk hukum yang ada
belum diketahui masyarakat sehingga penyelenggaran dalam memberdayakan desa
yang terdapat dalam Undang-undang tersebut tidak bisa berjalan optimal karena
kurangnya pengetahuan tentang apa yang diinginkan dari pruduk hukum yang ada
oleh Kepala Desa dalam melaksankan tugas-tugas dan dapat mengamalkan UUD
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
merupakan Undang-Undangyang baru. Pelaksanaan Undang-Undang
tersebut dalam penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
pemberdayaan masyarakat oleh kepala desa di Desa Cege belum
sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari
pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan dengan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi
lokal,serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa. Hal ini juga dapat dilihat dari prosedur pelayanan yang
dilakukan oleh aparat desa misalnya dalam melakukan pembuatan surat
keterangan desa sangat kurang memadai dan sangat kurang efektif.
Pemerintah desa perlu terus-menerus dikembangkan sesuai dengan
kemajuan masyarakat desa dan lingkungan sekitarnya.
2. Pada dasarnya Kepala Desa Cege dalam menerapkan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ada saat ini
terapat kendala-kendala yang dihadapi kepala desa yaitu
kurangnya komponen-komponen yang bekerja sama dalam memabangun
masyarakat Desa Cege, Kurangnya sosialisasi Kepala Desa dalam
melaksanakan pemberdayaan masyarakatnya, Adanya masyarakat yang
kurang paham dalam mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa.
B. Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan agar Kepala Desa Cege mensosialisasikan setiap produk
hukum dan segera menerapkan dan pelaksanakan aturan-aturan tersebut.
2. Berdasarkan upaya pelaksanaan dan penerapan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, dihimbau kepada pemerintah melalui
pemerintah daerah agar memberikan perhatian khusus dalam hal
sosialisasi Pemerintah Desa agar demi memenuhi sarana dan prasarana
untuk pemberdayaan masyarakatnya terutama dalam bidang prosedur
pelayanananya ditingkatkan dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya
dalam membuat surat keterangan desa di Desa Cege agar masyarakatnya
mendapatkan pelayanan yang baik agar mampu menjadikan Desa Cege
menjadi desa yang sejahterah tanpa adnya konflik antar sesama
masyarakat. Demikian pula meningkatkan peran kepala desa yang
berkaitan dengan sosialisasi penerapan dan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketersediaan
| SS20180115 | 115/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
115/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
