Analisis Hukum Terhadap Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (studi perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas)
Nada Silviana/01.14.4046 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Pespektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pokok permasalahanya adalah Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Masalah ini di analisis dengan pendekatan Normatif-Empiris dan dibahas dengan metode kualitatif dan dengan content analysis (analisis isi),
Adapun manfaat dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta kendala yang di hadapi dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Bone Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pembentukan Peraturan Daerah merupakan kewenangan kepala daearah berasama-bersama dengan DPRD. Inisiatif pembentukan peraturan daerah bisa berasal dari Kepala Daerah (eksekutif) dan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD (legislatif). Pada pembentukan Peraturan Daerah khususnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berdasarkan asal usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD (Legislatif). Kendala yang dialami dalam proses pembuatan Peraturan Daerah yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan peraturan daerah, ruang partisipasi bagi masyarakat harus ada di setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, maka dapat dikemukakan kesimpulan bahwa:
1. Mekanisme pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas atas dasar Inisiatif DPRD (legislatif), Tata cara pelaksanaan usulan Rancangan Peraturan Daerah dari DPRD adalah dapat diajukan oleh anggota DPRD sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota DPRD yang tidak terdiri hanya dari 1 (satu) fraksi, barulah dapat mengajukan usul prakarsa mengenai pengaturan suatu urusan daerah. Kemudian usulan itu disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah disertai dengan pokok penjelasannya secara tertulis biasanya dengan bentuk naskah akademik.Usulan prakarsa yang telah diajukan kepada Pimpinan DPRD kemudian oleh Sekretaris Daerah diberi nomor pokok, dan setelah itu oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah.Dalam rapat paripurna tersebut, pemrakarsa menyampaikan penjelasan atas usulnya (inisiatif) dan anggota-anggota Dewan DPRD maupun kepala daerah (eksekutif) hadir dan memberikan tanggapan atas usulan
2. Kendala yang dialami dalam proses pembuatan Peraturan Daerah yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan peraturan daerah, ruang partisipasi bagi masyarakat harus ada di setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bone dituntut untuk lebih mengupayakan secara maksimal peran serta masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bone dapat juga menginformasikan mengenai Pembetukan Peraturan Daerah yang sedang berlangsung melalui media masa daerah dan websiteyang bisa diakses kapanpun serta dapat langsung memberikan kritik dan masukan secara On Line, dan upaya selanjutnya dengan memberikan ruang apresiasi yang lebih dekat dengan masyarakat, menjadikan diskusi publik melibatkan pihak akademisi sebagai landasan menemukan kajian hukum yang tepat, serta peningkatan kompetensi pihak-pihak terkait dalam pembentukan Peraturan Daerah.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan kesimpulan yang diperoleh, maka penulis mengajukan beberapa saran kepada instansi terkait dengan penelitian ini sebagai berikut:
1. Pembentukan Peraturan Daerah diharapkan adanya kerjasama yang maksimal antara Kepala Daerah/Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sehingga menghasilkan suatu peraturan daerah yang mempunyai aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan adanya hak inisiatif DPRD diharapkan untuk dapat menggunakan hak inisiatif tersebut secara lebih efektif dalam pembuatan peraturan daerah dengan menyesuaikan kepentingan masyarakat yang beragam, dengan memfasilitasi dan memberdayakan masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah seperti menggelar berbagai macam forum diskusi di tengah-tengah masyarakat. serta membuka ruang untuk adanya partisipasi masyarakat dalam pembahasan Peraturan Daerah di kantor DPRD. karena tidak dipungkiri bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah fondasi atau penyangga masyarakat.
Adapun manfaat dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta kendala yang di hadapi dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Bone Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pembentukan Peraturan Daerah merupakan kewenangan kepala daearah berasama-bersama dengan DPRD. Inisiatif pembentukan peraturan daerah bisa berasal dari Kepala Daerah (eksekutif) dan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD (legislatif). Pada pembentukan Peraturan Daerah khususnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berdasarkan asal usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD (Legislatif). Kendala yang dialami dalam proses pembuatan Peraturan Daerah yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan peraturan daerah, ruang partisipasi bagi masyarakat harus ada di setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, maka dapat dikemukakan kesimpulan bahwa:
1. Mekanisme pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas atas dasar Inisiatif DPRD (legislatif), Tata cara pelaksanaan usulan Rancangan Peraturan Daerah dari DPRD adalah dapat diajukan oleh anggota DPRD sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota DPRD yang tidak terdiri hanya dari 1 (satu) fraksi, barulah dapat mengajukan usul prakarsa mengenai pengaturan suatu urusan daerah. Kemudian usulan itu disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah disertai dengan pokok penjelasannya secara tertulis biasanya dengan bentuk naskah akademik.Usulan prakarsa yang telah diajukan kepada Pimpinan DPRD kemudian oleh Sekretaris Daerah diberi nomor pokok, dan setelah itu oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah.Dalam rapat paripurna tersebut, pemrakarsa menyampaikan penjelasan atas usulnya (inisiatif) dan anggota-anggota Dewan DPRD maupun kepala daerah (eksekutif) hadir dan memberikan tanggapan atas usulan
2. Kendala yang dialami dalam proses pembuatan Peraturan Daerah yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan peraturan daerah, ruang partisipasi bagi masyarakat harus ada di setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bone dituntut untuk lebih mengupayakan secara maksimal peran serta masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bone dapat juga menginformasikan mengenai Pembetukan Peraturan Daerah yang sedang berlangsung melalui media masa daerah dan websiteyang bisa diakses kapanpun serta dapat langsung memberikan kritik dan masukan secara On Line, dan upaya selanjutnya dengan memberikan ruang apresiasi yang lebih dekat dengan masyarakat, menjadikan diskusi publik melibatkan pihak akademisi sebagai landasan menemukan kajian hukum yang tepat, serta peningkatan kompetensi pihak-pihak terkait dalam pembentukan Peraturan Daerah.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan kesimpulan yang diperoleh, maka penulis mengajukan beberapa saran kepada instansi terkait dengan penelitian ini sebagai berikut:
1. Pembentukan Peraturan Daerah diharapkan adanya kerjasama yang maksimal antara Kepala Daerah/Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sehingga menghasilkan suatu peraturan daerah yang mempunyai aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan adanya hak inisiatif DPRD diharapkan untuk dapat menggunakan hak inisiatif tersebut secara lebih efektif dalam pembuatan peraturan daerah dengan menyesuaikan kepentingan masyarakat yang beragam, dengan memfasilitasi dan memberdayakan masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah seperti menggelar berbagai macam forum diskusi di tengah-tengah masyarakat. serta membuka ruang untuk adanya partisipasi masyarakat dalam pembahasan Peraturan Daerah di kantor DPRD. karena tidak dipungkiri bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah fondasi atau penyangga masyarakat.
Ketersediaan
| SS20180113 | 113/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
113/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
