Tinjauan Hukum tentang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 36/G.TUN/2007/P.TUN.Mks tentang Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bone)
Dian Ekawati/01.14.4057 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 36/G.TUN/2007/P.TUN.Mks tentang Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah..Penerbitan sertifikat seringkali membawa akibat hukum bagi pihak yang dituju maupun pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan, sehingga tidak jarang terjadi perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan. Salah satu contoh perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 36/G.TUN/2007/P.TUN.Mks suatu kasus sengketa sengketa sertifikat hak atas tanah yang terjadi di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Normatif dan dibahas dengan metode kualitatif dan dengan content analysis (analisis isi),
Adapun kegunaan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penyebab pembatalan sertifikathak atas tanah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 36/G.TUN/2007/P.TUN.Mks dan untuk mengetahui proses pembatalan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor pembatalan sertifikat hak atas tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 36/G.TUN/2007/PTUN.Mks yaitu karena adanya cacat hukum administrasi yaitu terdapat tumpang tindih hak atas tanah antara H. Baco Isa dengan Mohammad Arifin bahwa tanah yang diajukan SHM oleh pihak H. Baco Isa di kantor Pertanahan Kabupaten Bone ternyata sebagian sudah terdaftar Di Kantor Pertanahan atas nama Mohammad arifin. Jadi pengajuan SHM oleh pihak H. Baco Isa tidak bisa dilanjutkan di Kantor Pertanahan, sehingga pihak H. Baco Isa mengajukan gugatan pembatalan sertifikat atas nama Mohammad Arifin di Pengadilan Tata Usaha Negara.. Sedangkan proses pembatalan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, pemohon harus melengkapi berkas berkas seperti foto copy identitas, foto copy surat keputusan, foto copy putusan pengadilan dari tingkat pertama sampai putusan terakhir, dan surat-surat yang berkaitan dengan permohonan pembatalan.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Tentang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 36/G.TUN/2007/PTUN.Mks tentang Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bone)”, maka penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Faktor pembatalan sertifikat hak atas tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 36/G.TUN/2007/PTUN.Mks yaitu karena adanya cacat hukum administrasi yaitu terdapat tumpang tindih hak atas tanah antara H. Baco Isa dengan Mohammad Arifin bahwa tanah yang diajukan SHM oleh pihak H. Baco Isa di kantor Pertanahan Kabupaten Bone ternyata sebagian sudah terdaftar Di Kantor Pertanahan atas nama Mohammad arifin. Jadi pengajuan SHM oleh pihak H. Baco Isa tidak bisa dilanjutkan di Kantor Pertanahan, sehingga pihak h. Baco Isa mengajukan gugatan pembatalan sertifikat atas nama Mohammad Arifin di Pengadilan Tata Usaha Negara.
2. Proses pembatalan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone pertama harus mengambil surat permohonan di Kantor Pertanahan, melampirkan berkas-berkas, berupa: fotocopy surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (perorangan) atau fotocopy akta pendirian (badan hukum); fotocopy surat keputusan dan/atau sertifikat; surat-surat lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan. Setelah berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik, mencatat dalam formulir isian, memberikan tanda terima berkas permohonan, memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi data yuridis dan data fisik apabila masih diperlukan.
B. Saran
Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dengan judul “Tinjauan Hukum Tentang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 36/G.TUN/2007/PTUN.Mks tentang Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bone)”, maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait, yaitu:
1. Terhadap Kantor Pertanahan dalam mengeluarkan suatu keputusan dalam kasus yang sama dapat memeberikan pertimbangan lebih baik dan perlu adanya pegecekan ulang oleh petugas Kantor Pertanahan yang berwenang untuk itu terhadap data fisik dan data yuridis karena akan mempengaruhi kepastian hukum hak atas tanah. Sebaiknya Kantor Pertanahan dapat melihat latar belakang mengenai suatu permohonan yang diajukan oleh para pihak sehingga Kantor Pertanahan dapat menentukan dan mengetahui iktikad dari masing-masing pihak.
2. Perlunya ada aturan dalam tata administrasi pertanahan yang bisa menjadi payung hukum dalam memberikan kepastian hak terhadap obyek hak atas tanah yang telah pernah menjadi sengketa di lembaga peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
3. Perlunya peningkatan sumber daya manusia bagi aparat Kantor Pertanahan Kabupaten Bone dalam hal kemampuan dan keahlian di bidang hukum dan kajiannya yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya di bidang pertanahan.
Adapun kegunaan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penyebab pembatalan sertifikathak atas tanah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 36/G.TUN/2007/P.TUN.Mks dan untuk mengetahui proses pembatalan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor pembatalan sertifikat hak atas tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 36/G.TUN/2007/PTUN.Mks yaitu karena adanya cacat hukum administrasi yaitu terdapat tumpang tindih hak atas tanah antara H. Baco Isa dengan Mohammad Arifin bahwa tanah yang diajukan SHM oleh pihak H. Baco Isa di kantor Pertanahan Kabupaten Bone ternyata sebagian sudah terdaftar Di Kantor Pertanahan atas nama Mohammad arifin. Jadi pengajuan SHM oleh pihak H. Baco Isa tidak bisa dilanjutkan di Kantor Pertanahan, sehingga pihak H. Baco Isa mengajukan gugatan pembatalan sertifikat atas nama Mohammad Arifin di Pengadilan Tata Usaha Negara.. Sedangkan proses pembatalan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, pemohon harus melengkapi berkas berkas seperti foto copy identitas, foto copy surat keputusan, foto copy putusan pengadilan dari tingkat pertama sampai putusan terakhir, dan surat-surat yang berkaitan dengan permohonan pembatalan.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Tentang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 36/G.TUN/2007/PTUN.Mks tentang Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bone)”, maka penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Faktor pembatalan sertifikat hak atas tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 36/G.TUN/2007/PTUN.Mks yaitu karena adanya cacat hukum administrasi yaitu terdapat tumpang tindih hak atas tanah antara H. Baco Isa dengan Mohammad Arifin bahwa tanah yang diajukan SHM oleh pihak H. Baco Isa di kantor Pertanahan Kabupaten Bone ternyata sebagian sudah terdaftar Di Kantor Pertanahan atas nama Mohammad arifin. Jadi pengajuan SHM oleh pihak H. Baco Isa tidak bisa dilanjutkan di Kantor Pertanahan, sehingga pihak h. Baco Isa mengajukan gugatan pembatalan sertifikat atas nama Mohammad Arifin di Pengadilan Tata Usaha Negara.
2. Proses pembatalan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone pertama harus mengambil surat permohonan di Kantor Pertanahan, melampirkan berkas-berkas, berupa: fotocopy surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (perorangan) atau fotocopy akta pendirian (badan hukum); fotocopy surat keputusan dan/atau sertifikat; surat-surat lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan. Setelah berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik, mencatat dalam formulir isian, memberikan tanda terima berkas permohonan, memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi data yuridis dan data fisik apabila masih diperlukan.
B. Saran
Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dengan judul “Tinjauan Hukum Tentang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 36/G.TUN/2007/PTUN.Mks tentang Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bone)”, maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait, yaitu:
1. Terhadap Kantor Pertanahan dalam mengeluarkan suatu keputusan dalam kasus yang sama dapat memeberikan pertimbangan lebih baik dan perlu adanya pegecekan ulang oleh petugas Kantor Pertanahan yang berwenang untuk itu terhadap data fisik dan data yuridis karena akan mempengaruhi kepastian hukum hak atas tanah. Sebaiknya Kantor Pertanahan dapat melihat latar belakang mengenai suatu permohonan yang diajukan oleh para pihak sehingga Kantor Pertanahan dapat menentukan dan mengetahui iktikad dari masing-masing pihak.
2. Perlunya ada aturan dalam tata administrasi pertanahan yang bisa menjadi payung hukum dalam memberikan kepastian hak terhadap obyek hak atas tanah yang telah pernah menjadi sengketa di lembaga peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
3. Perlunya peningkatan sumber daya manusia bagi aparat Kantor Pertanahan Kabupaten Bone dalam hal kemampuan dan keahlian di bidang hukum dan kajiannya yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya di bidang pertanahan.
Ketersediaan
| SS20180114 | 114/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
114/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
