Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Kumulasi Antara Gugat Cerai Dan Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang tinjauan hukum terhadap penyelesaian kumulasi antara gugat cerai dan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tahapan-tahapan pemeriksaan persidangan kumulasi antara gugat cerai dan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone dan penyelesaian perkara kumulasi perceraian antara gugat cerai dan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone. Metode yang digunakan dalam memecahkan masalah di atas adalah field research (Penelitian Lapangan) dengan pegumpulan data melalui observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian dilapangan itu dianalisis dengan teknik deskriptik-kualitatif Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai tahapan persidangan kumulasi perkara perceraian dengan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone dan untuk mengetahui penyelesaian perkara kumulasi perceraian dengan hak asuh anak yang dibawah umur di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone.
Demikian hal yang diperoleh dalam penelitian adalah tahapan pemeriksaan persidangan kumulasi antara gugat cerai dan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone yaitu terdiri dari beberapa tahapan persidangan yang sudah diuraikan dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone secara garis besar diselesaikan dalam 5 tahapan, yaitu: 1) Upaya perdamaian dan mediasi terhadap kedua belah pihak yang berperkara. 2) Pemeriksaan gugatan perceraian dengan segala aspeknya sampai kepada tahap kesimpulan, keseluruhannya dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum. 3) Pemeriksaan gugatan hak asuh anak sampai kepada tahap kesimpulan, keseluruhannya dilakukan dalam siding terbuka untuk umum. 4) Rapat permusyawaratan majelis hakim yang dilakukan secara rahasia. 5) Pembacaan putusan mengenai kedua perkara yang digabung tersebut dalam sidang terbuka untuk umum. Walaupun tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang penyelesaian perkara kumulasi ini, hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone tetap berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini sesuai dengan dengan amanat Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Tahapan pemeriksaan persidangan kumulasi antara gugat cerai dan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone yaitu terdiri dari beberapa tahapan persidangan yang sudah diuraikan dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone proses penyelesaianya yaitu hakim terlebih dahulu menawarkan perdamaian kepada kedua belah pihak, jika perdamaian berhasil maka akan dibuat surat pernyataan perdamaian, akan tetapi jika perdamaian tidak tercapai maka dilanjutkan kepada proses mediasi. Langkah selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan perceraian dalam persidangan tertutup untuk umum. Kemudian persidangan dilanjutkan dengan jawaban dari pihak tergugat terhadap gugatan yang ditujukan kepadanya. Setelah tergugat menyampaikan jawabannya, tahapan persidangan berlanjut kepada penyampaian replikdan duplik. Setelah proses penyampaian replik dan duplik selesai, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Tahapan pembuktian selesai dilaksanakan, maka hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama persidangan berlangsung menurut pandangan masing-masing pihak. Setelah proses pemeriksaan terhadap perkara gugat cerai selesai, maka persidangan berlanjut kepada proses pemeriksaan terhadap perkara hak asuh anak yang dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Setelah pemeriksaan terhadap perkara gugat cerai dan hak asuh anak selesai, kemudian hakim ketua mengadakan sebuah rapat permusyawaratan majelis hakim yang bersifat rahasia.
2. Penyelesaian perkara kumulasi perceraian antara gugat cerai dan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone menggunakan dua metode penemuan hukum yang dapat menjadi landasan hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone sebagai cara alternatif untuk menyelesaikan perkara kumulasi ini, yaitu metode Analogi (Qiyas) dan metode Maṣlaḥah al-Mursalah. Adapun proses persidangan yang dilakukan untuk penyelesaian perkara kumulasi gugatan cerai dan hak asuh anak dilakukan dengan cara berbeda, untuk perkara perceraian dilakukan persidangan dengan tertutup untuk umum sedangkan perkara hak asuh anak dilakukan dengan terbuka untuk umum. Gugatan perceraian dengan hak asuh anak masing-masing mempunyai hukum acara tersendiri hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
B. Saran
Adapun saran-saran dalam penelitian ini adalah:
1. Disarankan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang berwenang mengeluarkan peraturan demi mengisi kekosongan hukum agar dapat mengeluarkan peraturan khusus yang berbentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur tata cara penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan hak asuh anak,yang bertujuan untuk mengwujudkan penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan hak asuh anak yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan menghindari perbedaan tata cara penyelesaian perkara kumulasi di kalangan para hakim.
2. Disarankan kepada peneliti selanjutnya yang tertarik untuk mengkaji lebih lanjut tentang praktek kumulasi gugatan peceraian dan hak asuh anak agar dapat meneliti lebih jauh tentang permasalahan
Ketersediaan
SS20180112112/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

112/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top