Pelaksanaan Pernikahan Penyandang Tunawicara Di Tinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Barebbo)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan pernikahan penyandang tunawicara ditinjau dari hukum Islam (studi kasus di kecamatan Barebbo). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah praktik pelaksanaan pernikahan penyandang tunawicara di kecamatan Barebbo dan tinjauan hukum islam mengenai praktik pernikahan penyandang tunawicara di Kecamatan Barebbo. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empirik. Data dalam penelitian ini di peroleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu yakni Imam desa, Penghulu, serta masyarakat yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai praktik pernikahan penyandang tunawicara di Kecamatan Barebbo dan untuk mengetahui tinjauan hukum islam mengenai praktik pernikahan penyandang tunawicara di Kecamatan Barebbo. Penelitian ini di harapkan memberikan kontribusi khususnya dalam permasalahan perkawinan tunawicara, Serta sumbangsih ilmu pengetahuan dan referensi bagi penulis maupun pembaca yang nantinya mampu memahami tentang tinjauan hukum terhadap pelaksanaan pernikahan penyandang tunawicara di tinjau dari hukum Islam.
Demikian hal yang diperoleh dalam penelitian adalah praktik pelaksanaan pernikahan penyandang tunawicara di kecamatan Barebbo yaitu dalam praktiknya pernikahan mempelai tunawicara ini sesuai dengan ketetapan hukum Islam. Mempelai dapat melakukan pengqabulan nikah dengan menggunakan dua cara. Yaitu dilakukan dengan menggunakan bahasa isyarat jika ia dapat memahami dan isyaratnya dapat dimengerti oleh para saksi, dan juga dilakukan dengan tulisan jika ia mampu untuk menulis. Mengenai pengqabulannya ini disesuaikan dengan apa yang ia mampu, kemudian para saksi mengerti terhadap apa yang ia ungkapkan dari isyarat tersebut. Para ahli fiqh telah sepakat bahwa setiap akad nikah yang boleh diadakan oleh manusia secara pribadi boleh diwakilkan kepada orang lain untuk mengadakannya dan melakukannya. Seperti jual beli, sewa-menyewa, menuntut hak, perkawinan, talak dan akad-akad yang lain yang dapat diwakilkan. Sebagaimana bolehnya wali nikah mewakilkan untuk i>jab nikah boleh juga bagi pengantin laki-laki mewakilkan orang lain untuk qabu>l nikahnya.
A. Simpulan
1. Pernikahan tunawicara adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang tidak dapat berbicara karena bawaan dari lahir atau karena suatu penyakit. Dari hasil penelitian, dalam praktiknya pernikahan mempelai tunawicara ini sesuai dengan ketetapan hukum Islam. Yang mana mempelai dapat melakukan pengqabulan nikah dengan menggunakan dua cara. Yaitu dilakukan dengan menggunakan bahasa isyarat jika ia dapat memahami dan isyaratnya dapat dimengerti oleh para saksi, dan juga dilakukan dengan tulisan jika ia mampu untuk menulis. Mengenai pengqabulannya ini disesuaikan dengan apa yang ia mampu, kemudian para saksi mengerti terhadap apa yang ia ungkapkan dari isyarat tersebut.
2. Secara umum dalam mengadakan akad boleh diwakilkan, karena hal ini dibutuhkan oleh manusia dalam bidang hubungan masyarakat. Telah dijelaskan dalam bab sebelumnya, para ahli fiqh telah sepakat bahwa setiap akad nikah yang boleh diadakan oleh manusia secara pribadi boleh diwakilkan kepada orang lain untuk mengadakannya dan melakukannya. Seperti jual beli, sewa-menyewa, menuntut hak, perkawinan, talak dan akad-akad yang lain yang dapat diwakilkan. Sebagaimana bolehnya wali nikah mewakilkan untuk i>jab nikah boleh juga bagi pengantin laki-laki mewakilkan orang lain untuk qabu>l nikahnya. Menurut penulis ini sepakat karena sangat butuhnya manusia terhadap mewakilkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan muamalah yang termasuk di dalamnya masalah pernikahan karena kegiatan ini termasuk jenis ta'awun (tolong menolong) atas dasar kebaikan dan takwa.
B. Saran
1. Akad nikah dipandang sebagai prosesi yang sakral. Oleh karena itu, penghulu sebagai petugas yang memimpin jalannya akad nikah seyogianya memiliki komitmen untuk melayani masyarakat sebaik mungkin. Dan bangunan komitmen tersebut harus didirikan di atas asas profesionalitas dan kreatifitas dari yang bersangkutan.
2. Pernikahan tunawicara ini untuk ke depannya lebih diperhatikan. Terutama erhatian ulama fikih mengenai status hukumnya, ada kemungkinan di saat fikih diwacanakan hingga dibukukan, konteks terjadi di masyarakat berbeda-beda.
Ketersediaan
SS20180110110/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

110/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top