Analisis Proses Penyelesaian Kredit Gadai Bermasalah pada PT Pegadaian Persero Cabang Watampone
Ummul Khaera/01.16.5063 - Personal Name
Analisis proses penyelesaian kredit gadai bermasalah di pegadaian maksudnya adalah
memilih dan menganalisis cara yang digunakan dalam pemecahan masalah terkait
pemberian pinjaman dengan barang jaminan, dimana dalam penyalurannya belum
mencapai target di pegadaian. Penyaluran kredit gadai memiliki peminat yang tinggi
karena diperuntukan untuk semua kalangan, baik untuk kebutuhan produktif maupun
konsumtif, dan dengan syarat serta prosedur yang mudah. Dengan tingginya peminat
kredit berbasis gadai tidak dipungkiri akan terjadinya kredit gadai bermasalah, baik itu
dari faktor internal maupun faktor eksternal. Nasabah seharusnya melakukan
pembayaran sesuai dengan waktu yang telah disepakati pada surat bukti gadai, namun
nasabah tersebut lalai dan tidak melakukan pembayarannya tepat waktu, itulah yang
akan menyebabkan terjadinya kredit bermasalah. Masalah itulah yang menjadi alasan
peneliti untuk meneliti hal tersebut lebih lanjut. Dari pokok masalah tersebut
selanjutnya diuraikan dalam beberapa rumusan masalah yaitu apa penyebab terjadinya
kredit gadai bermasalah dan bagaimana proses penyelesaian kredit gadai bermasalah
pada PT. Pegadaian Persero Cabang Watampone. Penelitian ini termasuk dalam jenis
penelitian lapangan. Penilitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Data
dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder. Untuk pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Untuk
teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diperoleh jawaban tentang penyebab terjadinya
kredit bermasalah pada PT. Pegadaian Persero Cabang Watampone yaitu SDM yaitu
tidak melakukan SOP dengan benar, tidak melakukan update harga pasar, niat atau
karakter nasabah, usaha nasabah mengalami kegagalan. Proses penyelesaian kredit
gadai bermasalah pada PT. Pegadaian Persero Cabang Watampone yaitu pemeriksaan
oleh tim auditor dan diberikan tuntutan ganti rugi, menghubungi nasabah sebelum jatuh
tempo kredit via sms, H-3 sebelum dan setelah jatuh tempo pihak pegadaian
menghubungi nasabah via telefon, jelang lelang dikunjungi dan pemberian surat
pemberitahuan lelang, melakukan proses ulang gadai, melakukan pelunasan sebelum
lelang dan eksekusi barang jaminan atau lelang
A. Kesimpulan
Perkiraan penulis sebelum melakukan penelitian terkait penyebab kredit gadai
bermasalah pada pegadaian adalah dikarenakan oleh kemauan nasabah yang rendah
untuk membayar hutangnya, usaha nasabah mengalami kebangkrutan sehingga
berpengaruh terhadap kemampuan nasabah dalam membayarkan hutangnya, kematian
nasabah atau terjadinya bencana alam yang berpengaruh hilangnya kekayaan yang
digunakan untuk membayarkan hutangnya. Sedangkan perkiraan penulis terkait proses
penyelesaian kredit gadai bermasalah pada pegadaian adalah dengan menghubungi
nasabah yang telat melakukan pembayaran hutangnya via sms atau telefon. Selanjutnya
ketika nasabah tidak mengindahkan peringatan yang diberitahukan oleh pegadaian,
maka pihak pegadaian akan menindak lanjuti hal tersebut dengan memberikan somasi
sebanyak tiga kali. Dan penyelesain terakhir yang dilakukan pihak pegadaian setelah
dilakukannya somasi yaitu dengan melelang barang jaminan nasabah untuk melunasi
kewajibannya.
Setelah melakukan penelitian dan membahas permasalahan terkait penyebab
dan proses penyelesaian kredit gadai bermasalah pada PT Pegadaian Persero Cabang
Watampone akhirnya penulis mengambil kesimpulan. Penyebab kredit gadai
bermasalah pada PT Pegadaian Persero Cabang Watampone yaitu kesalahan taksir
yang disebabkan oleh SDM yang tidak melakukan SOP dengan benar sehingga
terjadinya taksiran tinggi atau taksiran rendah. Tidak melakukan update harga pasar
setempat (HPS) per tiga bulan sekali, yang akan berpengaruh terhadap taksiran barang
jaminan dan mempengaruhi jumlah pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Kurangnya kesadaran, niat atau karakter nasabah yang kurang baik. Usaha nasabah
mengalami kegagalan atau pailit, sehingga berpengaruh terhadap kemampuan nasabah
untuk membayar kewajibannya.
Sedangkan proses penyelesaian kredit gadai bermasalah pada PT Pegadaian
Persero Cabang Watampone yaitu karyawan pegadaian yang tidak melakukan SOP
dengan benar karena faktor kesengajaan dan menimbulkan keuntungan pribadi maka
akan dilakukan pemeriksaan oleh tim auditor dan diberikan tuntutan ganti rugi (TGR),
selain itu pihak pegadaian melakukan refreshing, training, dan pelatihan yang
dijadwalkan tiga bulan sekali baik mengenai penaksiran, metode menilaian barang
jaminan, serta barang jaminan apa saja yang sedang update. Menghubungi nasabah
sebelum jatuh tempo via sms, H-3 sebelum jatuh tempo pihak pegadaian menghubungi
nasabah via telefon untuk memberitakan bahwa waktu pinjaman akan berakhir. Setelah
jatuh tempo pihak pegadaian kembali menghubungi nasabah via telefon untuk
memberitahukan bahwa kredit gadai nasabah telah jatuh tempo. Kredit gadai nasabah
yang sudah jatuh tempo akan diberi tenggak waktu selama 15 hari sebelum
dilakukannya pelelangan. Selama tenggak waktu tersebut, nasabah diberikan
kesempatan untuk melakukan perpanjangan kredit dengan cukup membayar sewa
modal di outlet, ATM, aplikasi pegadaian, dan agen pegadaian. Dan selama tenggak
waktu tersebut, nasabah juga diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan barang
jaminan dengan mendatangi kantor pegadaian dan membawa KTP serta surat bukti
gadai (SBG). Cara penyelesaian terakhir adalah dengan melakukan pelelangan, dimana
jelang lelang pihak pegadaian akan menghubungi via sms, telefon, WA, dan
mengunjungi untuk memberikan surat pemberitahuan lelang. Lelang terdapat dua jenis
yaitu lelang terjadwal (borongan) dan lelang sewaktu-waktu (penjualan retail). Lelang
terjadwal (borongan) adalah melakukan penjulan barang jaminan nasabah yang jatuh
tempo kredit itu sekalis/satu kali jaul. Lelang sewaktu-waktu (penjualan retail) adalah
pelelangan dengan memajang barang lelang di pegadaian dan penjualan dapat terjadi
sewaktu-waktu.
B. Saran
1. PT Pegadain Persero Cabang watampone lebih meningkatkan cara kerja SDM
dengan melakukan pelatihan dan menerapkan dasar nabi dalam kegiatan
ekonominya seperti tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian),
khilafah (kepemimpinan), dan ma’had (hasil). Karena Allah menciptakan
manusia untuk menjaga amanah dengan menjaga alam ini. Dan semua yang
Allah ciptakan dimuka bumi ini merupakan ujian yang hanya kita miliki
sementara.
2. PT Pegadain Persero Cabang watampone baiknya melaksanakan proses
penyelesaian kredit gadai bermasalah berlandaskan ajaran ekonomi islam.
Dalam ajaran ekonomi islam terdapat prinsip ekonomi syariah yaitu Prinsip
ukhuwah (persaudaran), prinsip ini akan membuat bisnis menjadi lancar dan
berkembang sehingga tidak terjadi masalah, karena memiliki rasa saling
percaya. musyawarah, artinya kreditor dan debitur melakukan pembahasan
bersama dengan maksud mencapai kesepakatan bersama. Ta’awun dapat
diartikan tolong menolong, ketika bisnis tersebut didirikan untuk saling tolong-
menolong, maka secara tidak langsung akan mengatasi kredit bermasalah.
memilih dan menganalisis cara yang digunakan dalam pemecahan masalah terkait
pemberian pinjaman dengan barang jaminan, dimana dalam penyalurannya belum
mencapai target di pegadaian. Penyaluran kredit gadai memiliki peminat yang tinggi
karena diperuntukan untuk semua kalangan, baik untuk kebutuhan produktif maupun
konsumtif, dan dengan syarat serta prosedur yang mudah. Dengan tingginya peminat
kredit berbasis gadai tidak dipungkiri akan terjadinya kredit gadai bermasalah, baik itu
dari faktor internal maupun faktor eksternal. Nasabah seharusnya melakukan
pembayaran sesuai dengan waktu yang telah disepakati pada surat bukti gadai, namun
nasabah tersebut lalai dan tidak melakukan pembayarannya tepat waktu, itulah yang
akan menyebabkan terjadinya kredit bermasalah. Masalah itulah yang menjadi alasan
peneliti untuk meneliti hal tersebut lebih lanjut. Dari pokok masalah tersebut
selanjutnya diuraikan dalam beberapa rumusan masalah yaitu apa penyebab terjadinya
kredit gadai bermasalah dan bagaimana proses penyelesaian kredit gadai bermasalah
pada PT. Pegadaian Persero Cabang Watampone. Penelitian ini termasuk dalam jenis
penelitian lapangan. Penilitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Data
dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder. Untuk pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Untuk
teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diperoleh jawaban tentang penyebab terjadinya
kredit bermasalah pada PT. Pegadaian Persero Cabang Watampone yaitu SDM yaitu
tidak melakukan SOP dengan benar, tidak melakukan update harga pasar, niat atau
karakter nasabah, usaha nasabah mengalami kegagalan. Proses penyelesaian kredit
gadai bermasalah pada PT. Pegadaian Persero Cabang Watampone yaitu pemeriksaan
oleh tim auditor dan diberikan tuntutan ganti rugi, menghubungi nasabah sebelum jatuh
tempo kredit via sms, H-3 sebelum dan setelah jatuh tempo pihak pegadaian
menghubungi nasabah via telefon, jelang lelang dikunjungi dan pemberian surat
pemberitahuan lelang, melakukan proses ulang gadai, melakukan pelunasan sebelum
lelang dan eksekusi barang jaminan atau lelang
A. Kesimpulan
Perkiraan penulis sebelum melakukan penelitian terkait penyebab kredit gadai
bermasalah pada pegadaian adalah dikarenakan oleh kemauan nasabah yang rendah
untuk membayar hutangnya, usaha nasabah mengalami kebangkrutan sehingga
berpengaruh terhadap kemampuan nasabah dalam membayarkan hutangnya, kematian
nasabah atau terjadinya bencana alam yang berpengaruh hilangnya kekayaan yang
digunakan untuk membayarkan hutangnya. Sedangkan perkiraan penulis terkait proses
penyelesaian kredit gadai bermasalah pada pegadaian adalah dengan menghubungi
nasabah yang telat melakukan pembayaran hutangnya via sms atau telefon. Selanjutnya
ketika nasabah tidak mengindahkan peringatan yang diberitahukan oleh pegadaian,
maka pihak pegadaian akan menindak lanjuti hal tersebut dengan memberikan somasi
sebanyak tiga kali. Dan penyelesain terakhir yang dilakukan pihak pegadaian setelah
dilakukannya somasi yaitu dengan melelang barang jaminan nasabah untuk melunasi
kewajibannya.
Setelah melakukan penelitian dan membahas permasalahan terkait penyebab
dan proses penyelesaian kredit gadai bermasalah pada PT Pegadaian Persero Cabang
Watampone akhirnya penulis mengambil kesimpulan. Penyebab kredit gadai
bermasalah pada PT Pegadaian Persero Cabang Watampone yaitu kesalahan taksir
yang disebabkan oleh SDM yang tidak melakukan SOP dengan benar sehingga
terjadinya taksiran tinggi atau taksiran rendah. Tidak melakukan update harga pasar
setempat (HPS) per tiga bulan sekali, yang akan berpengaruh terhadap taksiran barang
jaminan dan mempengaruhi jumlah pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Kurangnya kesadaran, niat atau karakter nasabah yang kurang baik. Usaha nasabah
mengalami kegagalan atau pailit, sehingga berpengaruh terhadap kemampuan nasabah
untuk membayar kewajibannya.
Sedangkan proses penyelesaian kredit gadai bermasalah pada PT Pegadaian
Persero Cabang Watampone yaitu karyawan pegadaian yang tidak melakukan SOP
dengan benar karena faktor kesengajaan dan menimbulkan keuntungan pribadi maka
akan dilakukan pemeriksaan oleh tim auditor dan diberikan tuntutan ganti rugi (TGR),
selain itu pihak pegadaian melakukan refreshing, training, dan pelatihan yang
dijadwalkan tiga bulan sekali baik mengenai penaksiran, metode menilaian barang
jaminan, serta barang jaminan apa saja yang sedang update. Menghubungi nasabah
sebelum jatuh tempo via sms, H-3 sebelum jatuh tempo pihak pegadaian menghubungi
nasabah via telefon untuk memberitakan bahwa waktu pinjaman akan berakhir. Setelah
jatuh tempo pihak pegadaian kembali menghubungi nasabah via telefon untuk
memberitahukan bahwa kredit gadai nasabah telah jatuh tempo. Kredit gadai nasabah
yang sudah jatuh tempo akan diberi tenggak waktu selama 15 hari sebelum
dilakukannya pelelangan. Selama tenggak waktu tersebut, nasabah diberikan
kesempatan untuk melakukan perpanjangan kredit dengan cukup membayar sewa
modal di outlet, ATM, aplikasi pegadaian, dan agen pegadaian. Dan selama tenggak
waktu tersebut, nasabah juga diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan barang
jaminan dengan mendatangi kantor pegadaian dan membawa KTP serta surat bukti
gadai (SBG). Cara penyelesaian terakhir adalah dengan melakukan pelelangan, dimana
jelang lelang pihak pegadaian akan menghubungi via sms, telefon, WA, dan
mengunjungi untuk memberikan surat pemberitahuan lelang. Lelang terdapat dua jenis
yaitu lelang terjadwal (borongan) dan lelang sewaktu-waktu (penjualan retail). Lelang
terjadwal (borongan) adalah melakukan penjulan barang jaminan nasabah yang jatuh
tempo kredit itu sekalis/satu kali jaul. Lelang sewaktu-waktu (penjualan retail) adalah
pelelangan dengan memajang barang lelang di pegadaian dan penjualan dapat terjadi
sewaktu-waktu.
B. Saran
1. PT Pegadain Persero Cabang watampone lebih meningkatkan cara kerja SDM
dengan melakukan pelatihan dan menerapkan dasar nabi dalam kegiatan
ekonominya seperti tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian),
khilafah (kepemimpinan), dan ma’had (hasil). Karena Allah menciptakan
manusia untuk menjaga amanah dengan menjaga alam ini. Dan semua yang
Allah ciptakan dimuka bumi ini merupakan ujian yang hanya kita miliki
sementara.
2. PT Pegadain Persero Cabang watampone baiknya melaksanakan proses
penyelesaian kredit gadai bermasalah berlandaskan ajaran ekonomi islam.
Dalam ajaran ekonomi islam terdapat prinsip ekonomi syariah yaitu Prinsip
ukhuwah (persaudaran), prinsip ini akan membuat bisnis menjadi lancar dan
berkembang sehingga tidak terjadi masalah, karena memiliki rasa saling
percaya. musyawarah, artinya kreditor dan debitur melakukan pembahasan
bersama dengan maksud mencapai kesepakatan bersama. Ta’awun dapat
diartikan tolong menolong, ketika bisnis tersebut didirikan untuk saling tolong-
menolong, maka secara tidak langsung akan mengatasi kredit bermasalah.
Ketersediaan
| SFEBI20200066 | 66/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
66/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
