Praktik Pengupahan dengan Nilai-Nilai Islam dalam Pemeliharaan Tambak (Studi Desa Pusungnge Kec. Cenrana Kab.Bone)
Darmiati/01.16.3009 - Personal Name
Skripsi yang berjudul “Praktik Pengupahan
dengan Nilai-nilai Islam dalam
Pemeliharaan Tambak” merupakan hasil penelitian lapangan atau (Field Research)
untuk menjawab pertanyaan tentang:1)Bagaimana karakteristik pengupahan dengan
nilai-nilai Islam dalam pemeliharaan tambak di Desa Pusungnge, 2)Bagaimana
praktik pengupahan dalam pemeliharaan tambak di Desa Pusungnge, 3)Bagaimana
tinjauan nilai-nilai Islam terhadap praktik pengupahan dalam pemeliharaan tambak
di Desa Pusungnge.
Penelitian ini berorientasi pada penelitian lapangan, serta menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan cara mengumpulkan data yang berkaitan dengan kasus
yang dianalisis, serta sumber data diperoleh dari data primer yang meliputi data
keterangan pemilik tambak dan penjaga tambak di Desa Pusungnge, dan data
sekunder yang bersifat membantu, menunjang serta memperkuat data yang diperoleh
dari lapangan.
Praktik pengupahan di Desa Pusungnge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada
saat melakukan kerjasama untuk melakukan pemeliharaan dilakukan secara lisan saja
tidak dilakukan secara tertulis. Adapun pembagian upahnya yaitu dibagi menjadi 3
bagian pekerja mendapatkan 1 bagian dan pemilik mendapat 2 bagian. Pengupahan
dalam pemeliharaan tambak di Desa Pusungnge belum sepenuhnya memenuhi nilai-
nilai Islam karena belum memenuhi kebutuhan hidup pekerja sehingga tidak
dikatakan layak, dan juga upah yang diterimah masih ditangguhkan oleh pekerja
tambak.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, berikut
kesimpulan yang didapatkan:
1. Karakteristik pengupahan dalam pemeliharaan tambak belum memenuhi
karakteristik upah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam karena upah yang
mereka terimah belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Praktik pengupahan di Desa Pusungnge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone
dimana pada saat melakukan kerjasama untuk melakukan akad dilakukan
secara lisan, bukan secara tertulis. Adapun pembagian upahnya yaitu dibagi
menjadi 3 bagian pekerja mendapatkan 1 bagian dan pemilik mendapat 2
bagian.
3. Pengupahan dalam pemeliharaan tambak di Desa Pusungnge belum
sepenuhnya memenuhi nilai-nilai Islam karena upah yang diterimah masih
ditangguhkan oleh pekerja tambak.
B. Saran
Dari kesimpulan di atas, berikut saran yang dapat diberikan:
1. Dalam melakukan pengupahan penjaga tambak, hendaknya pemilik tambak
memperhatikan syarat-syarat dan rukun dalam pelaksanaannya. Agar dalam
melaksanakan pengupahan penjaga tambak tidak menyimpang dari aturan yang
telah ditetapkan. Ketika pemilik tambak melakukan akad untuk bekerja sama
dalam melakukan suatu pemeliharaan hendaknya jangan dilakukan hanya lewat
lisan saja tetapi harus dengan tulisan agar menghindari adanya hal yang tidak
diinginkan yang dapat merugikan masing-masing pihak.
2. Kepada mahasiswa dan pembaca, semoga hasil penelitian ini bisa
dikembangkan untuk penelitian selanjutnya menjadi lebih baik dan bisa
berguna untuk pengembangan ilmu Ekonomi syariahnya.
dengan Nilai-nilai Islam dalam
Pemeliharaan Tambak” merupakan hasil penelitian lapangan atau (Field Research)
untuk menjawab pertanyaan tentang:1)Bagaimana karakteristik pengupahan dengan
nilai-nilai Islam dalam pemeliharaan tambak di Desa Pusungnge, 2)Bagaimana
praktik pengupahan dalam pemeliharaan tambak di Desa Pusungnge, 3)Bagaimana
tinjauan nilai-nilai Islam terhadap praktik pengupahan dalam pemeliharaan tambak
di Desa Pusungnge.
Penelitian ini berorientasi pada penelitian lapangan, serta menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan cara mengumpulkan data yang berkaitan dengan kasus
yang dianalisis, serta sumber data diperoleh dari data primer yang meliputi data
keterangan pemilik tambak dan penjaga tambak di Desa Pusungnge, dan data
sekunder yang bersifat membantu, menunjang serta memperkuat data yang diperoleh
dari lapangan.
Praktik pengupahan di Desa Pusungnge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada
saat melakukan kerjasama untuk melakukan pemeliharaan dilakukan secara lisan saja
tidak dilakukan secara tertulis. Adapun pembagian upahnya yaitu dibagi menjadi 3
bagian pekerja mendapatkan 1 bagian dan pemilik mendapat 2 bagian. Pengupahan
dalam pemeliharaan tambak di Desa Pusungnge belum sepenuhnya memenuhi nilai-
nilai Islam karena belum memenuhi kebutuhan hidup pekerja sehingga tidak
dikatakan layak, dan juga upah yang diterimah masih ditangguhkan oleh pekerja
tambak.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, berikut
kesimpulan yang didapatkan:
1. Karakteristik pengupahan dalam pemeliharaan tambak belum memenuhi
karakteristik upah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam karena upah yang
mereka terimah belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Praktik pengupahan di Desa Pusungnge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone
dimana pada saat melakukan kerjasama untuk melakukan akad dilakukan
secara lisan, bukan secara tertulis. Adapun pembagian upahnya yaitu dibagi
menjadi 3 bagian pekerja mendapatkan 1 bagian dan pemilik mendapat 2
bagian.
3. Pengupahan dalam pemeliharaan tambak di Desa Pusungnge belum
sepenuhnya memenuhi nilai-nilai Islam karena upah yang diterimah masih
ditangguhkan oleh pekerja tambak.
B. Saran
Dari kesimpulan di atas, berikut saran yang dapat diberikan:
1. Dalam melakukan pengupahan penjaga tambak, hendaknya pemilik tambak
memperhatikan syarat-syarat dan rukun dalam pelaksanaannya. Agar dalam
melaksanakan pengupahan penjaga tambak tidak menyimpang dari aturan yang
telah ditetapkan. Ketika pemilik tambak melakukan akad untuk bekerja sama
dalam melakukan suatu pemeliharaan hendaknya jangan dilakukan hanya lewat
lisan saja tetapi harus dengan tulisan agar menghindari adanya hal yang tidak
diinginkan yang dapat merugikan masing-masing pihak.
2. Kepada mahasiswa dan pembaca, semoga hasil penelitian ini bisa
dikembangkan untuk penelitian selanjutnya menjadi lebih baik dan bisa
berguna untuk pengembangan ilmu Ekonomi syariahnya.
Ketersediaan
| SFEBI20200085 | 85/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
85/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
