Tradisi Memilih Jodoh Pada Masyarakat Bugis Bone Menurut Hukum Islam(Study Kasus Di Dusun Lemo Desa Carebbu Kecamatan Awangpone
Satria Agung /01.14.1114 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tradisi Memilih Jodoh Pada Masyarakat Bugis Bone Menurut Hukum Islam(Study Kasus Di Dusun Lemo Desa Carebbu Kecamatan Awangpone). Masalah ini dianalisis dengan pendekatan kualitatis dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif. Metode Pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research). Sedangkan instrument dalam penelitian ini menggunakan pedoman wawancara, observasi, dan dekomentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Tradisi Memilih Jodoh pada masyarkat dusun Lemo desa Carrebbu kecamatan Awangpone dan untuk mengatahui pandangan hukum Islam terhadap Tradisi Memilih Jodoh pada masyarkat dusun Lemo desa Carrebbu kecamatan Awangpone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tradisi Memilih Jodoh pada masyarkat dusun Lemo desa Carrebbu kecamatan Awangpone adalah tradisi yang bertujuan akan menambah “REJEKI” atau akan membuka pintu “REJEKI” setelah menikah atau dalalm berumah tangga nanti. Dalam hal ini Allah memang menjamin setelah menikah akan terbukanya pintu rezeki. Sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam boleh melakukan tradisi memilih jodoh karena pada dasarnya memilih jodoh yang diutamakan adalah agamanya.
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut.
1. Awal mula tradisi memilih jodoh ini telah diterapkan sejak dahulu
kala, konsep memilih jodoh merupakan pesan warisan turun
temurun dari nenek moyang kecucu-cucunya yang masih
dilaksanakan hingga saat ini oleh masyarakat di dusun Lemo desa
Carebbu kecamatan Awangpone
2. Tradisi memilih jodoh adalah sebuah tradisi yang dilakukan
sebelem pernikahan di mulai, atau lebih tepatnya sebelum di
langsunkannya melamar atau meminang. orang tua si calon
pengantin meminta kepada tokoh adat untuk melakukan
perhitungan tradisi memilih jodoh dengan syarat perhitungan
ditanyakan hari kelahiran, tanggal kelahiran,bulan kelahiran, anak
ke berapa? Kepada calon yang akan menikah. Dalam pemilihan
jodoh menggunakan menggunakan empat elemen yaitu, Tanah,
Api, Angin, Air. Yang di mana di simbolikan kepada anak
pertama yaitu Tanah, anak kedua yaitu Api, anak ketiga yaitu
Angin, dan anak keempat yaitu Air.
3. Kepercayaan masyarakat disana konsep memilih jodoh yang telah
dilakukannya , akan menambah “REJEKI” atau akan membuka
pintu “REJEKI” setelah menikah atau dalalm berumah tangga
nanti.
4. Pandangan hukum islam mengenai tradisi memilih jodoh boleh
saja dilakukan karena tidak bertentangan dengan syariat islam,
karena tujuan memilih jodoh dilakukan adalah untuk menambah
rezeki setelah menikah nanti.Dalam hal ini Allah memang
menjamin setelah menikah akan terbukanya pintu rezekiini
berdasarkan hadist nabi yang artinya:”Ada tiga orang yang akan
mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan
Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya,
(3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya. (HR. An
Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al
Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).”
B. SARAN
Bedasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut
1. Dalam pelaksanaan Tradisi Memilih Jodoh Pada Masyarakat
Dusun Lemo Desa Carebbu Kecamatan Awampone terkadang
salah memahami dalam memilih pasangan hidup, karena lebih
percaya pada unsur adat dari pada Agama. Maka dari itu
utamakan memilih pasangan hidup karena Agamanya berdasarkan
syariat islam.
2. Dalam skripsi ini penulis berharap pembaca dapat memahami
bagaimana pelaksanaan memilih jodoh menurut pandangan
hukum Islam, sehingga tidak ada lagi kesalahan pemahaman
mengenai memilih jodoh.
3. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan
ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Tradisi Memilih Jodoh pada masyarkat dusun Lemo desa Carrebbu kecamatan Awangpone dan untuk mengatahui pandangan hukum Islam terhadap Tradisi Memilih Jodoh pada masyarkat dusun Lemo desa Carrebbu kecamatan Awangpone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tradisi Memilih Jodoh pada masyarkat dusun Lemo desa Carrebbu kecamatan Awangpone adalah tradisi yang bertujuan akan menambah “REJEKI” atau akan membuka pintu “REJEKI” setelah menikah atau dalalm berumah tangga nanti. Dalam hal ini Allah memang menjamin setelah menikah akan terbukanya pintu rezeki. Sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam boleh melakukan tradisi memilih jodoh karena pada dasarnya memilih jodoh yang diutamakan adalah agamanya.
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut.
1. Awal mula tradisi memilih jodoh ini telah diterapkan sejak dahulu
kala, konsep memilih jodoh merupakan pesan warisan turun
temurun dari nenek moyang kecucu-cucunya yang masih
dilaksanakan hingga saat ini oleh masyarakat di dusun Lemo desa
Carebbu kecamatan Awangpone
2. Tradisi memilih jodoh adalah sebuah tradisi yang dilakukan
sebelem pernikahan di mulai, atau lebih tepatnya sebelum di
langsunkannya melamar atau meminang. orang tua si calon
pengantin meminta kepada tokoh adat untuk melakukan
perhitungan tradisi memilih jodoh dengan syarat perhitungan
ditanyakan hari kelahiran, tanggal kelahiran,bulan kelahiran, anak
ke berapa? Kepada calon yang akan menikah. Dalam pemilihan
jodoh menggunakan menggunakan empat elemen yaitu, Tanah,
Api, Angin, Air. Yang di mana di simbolikan kepada anak
pertama yaitu Tanah, anak kedua yaitu Api, anak ketiga yaitu
Angin, dan anak keempat yaitu Air.
3. Kepercayaan masyarakat disana konsep memilih jodoh yang telah
dilakukannya , akan menambah “REJEKI” atau akan membuka
pintu “REJEKI” setelah menikah atau dalalm berumah tangga
nanti.
4. Pandangan hukum islam mengenai tradisi memilih jodoh boleh
saja dilakukan karena tidak bertentangan dengan syariat islam,
karena tujuan memilih jodoh dilakukan adalah untuk menambah
rezeki setelah menikah nanti.Dalam hal ini Allah memang
menjamin setelah menikah akan terbukanya pintu rezekiini
berdasarkan hadist nabi yang artinya:”Ada tiga orang yang akan
mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan
Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya,
(3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya. (HR. An
Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al
Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).”
B. SARAN
Bedasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut
1. Dalam pelaksanaan Tradisi Memilih Jodoh Pada Masyarakat
Dusun Lemo Desa Carebbu Kecamatan Awampone terkadang
salah memahami dalam memilih pasangan hidup, karena lebih
percaya pada unsur adat dari pada Agama. Maka dari itu
utamakan memilih pasangan hidup karena Agamanya berdasarkan
syariat islam.
2. Dalam skripsi ini penulis berharap pembaca dapat memahami
bagaimana pelaksanaan memilih jodoh menurut pandangan
hukum Islam, sehingga tidak ada lagi kesalahan pemahaman
mengenai memilih jodoh.
3. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan
ini.
Ketersediaan
| SS20180106 | 106/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
106/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
