Perceraian Dengan Faktor Syiqa>q Sebagai Dampak Dari Cemburu (Studi di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A Pada Tahun 2015-2017)
Mardiana/01.14.1102 - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam memutus perkara perceraian syiqa>q sebagai dampak dari cemburu dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perceraian yang disebabkan syiqa>q sebagai dampak dari cemburu. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan teologis normatif dan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan ini dianalisis dengan teknik deskripstif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam memutus perkara perceraian syiqa>q sebagai dampak dari cemburu yaitu melihat pada terpenuhinya syarat formal dan materil. Dilihat dari syarat formal, hakim memandang perkara perceraian tersebut telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 dan Pasal 116 huruf (f) KHI, yaitu terkait sebab-sebab perceraian karena masing-masing suami istri mengalami perselisihan terus menerus yang sebab awalnya adalah cemburu. Dilihat dari syarat materil, hakim memandang bahwa adanya kesesuaian antara gugatan dengan keterangan saksi, sehingga hakim secara materil dapat membuktikan kebenaran gugatan yang diajukan. Disamping itu, hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam memutuskan perceraian tersebut merujuk pada Hukum Islam yaitu Manhaj al-Thullab, juz VI, yang berbunyi ‚Apabila telah memuncak ketidaksenangan istri kepada suaminya maka hakim (boleh) menceraikan suami istri itu dengan talak satu.
Dan yang kedua tinjauan hukum Islam terhadap perceraian yang disebabkan syiqa>q sebagai dampak dari cemburu yaitu dalam penyelesaian perkara perceraian tersebut dalam hukum Islam memerintahkan agar memutus dua orang h}akam (juru damai) satu dari pihak suami dan satu dari pihak istri. Pengutusan h}akam ini bermaksud untuk menelusuri sebab-sebab terjadinya syiqa>q dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut. Syiqa>q yang tidak dapat diselesaikan oleh h}akam dengan baik pada ujungnya dapat diakhiri dengan perceraian. Karena mempertahankan perkawinan yang sudah retak apalagi pecah dan dipandang sudah tidak ada harapan untuk direkatkan atau disatukan kembali hanya akan memperpanjang id}ra>r (tindak menyakiti) bagi salah satu pihak atau bahkan keduanya.
A. Simpulan
Dari rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini, maka dapat dinyatakan dalam dua kesimpulan, yaitu sebagai berikut:
1. Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan syiqa>q sebagai dampak dari cemburu melihat pada terpenuhinya syarat formal dan materil. Dilihat dari syarat formal, hakim memandang perkara perceraian tersebut telah beralasan hukum yang dimuat dalam Undang-Undang maupun Kompilasi Hukum Islam beserta terpenuhinya bukti P (Fotokopi Kutipan Akta Nikah) yang merupakan akta autentik dan telah bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya dan Penggugat telah menghadirkan dua orang saksi seperti yang telah diperintahkan oleh majelis hakim. Dilihat dari syarat materil, hakim memandang bahwa adanya kesesuaian antara dalil-dalil gugatan dengan keterangan saksi-saksi, sehingga hakim secara materil dapat membuktikan kebenarann gugatan yang diajukan. Disamping itu, hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone dalam memutuskan perceraian tersebut juga merujuk pada norma Hukum Islam yaitu Manhaj al-Thullab, juz VI, yang berbunyi “Apabila telah memuncak ketidaksenanangan istri kepada suaminya maka hakim (boleh) menceraikan suami istri itu dengan talak satu.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap perceraian yang disebabkan syiqa>q sebagai dampak dari cemburu bahwa dalam penyelesaian perkara perceraian tersebut dalam hukum Islam memerintahkan agar memutus dua orang h}akam (juru damai) satu dari pihak suami dan satu dari pihak istri. Pengutusan h}akam ini bermaksud untuk menelusuri sebab-sebab terjadinya syiqa>q dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut. Syiqa>q yang tidak dapat diselesaikan oleh h}akam dengan baik pada ujungnya dapat diakhiri dengan perceraian. Karena mempertahankan perkawinan yang sudah retak apalagi pecah dan dipandang sudah tidak ada harapan untuk direkatkan atau disatukan kembali hanya akan memperpanjang id}ra>r (tindak menyakiti) bagi salah satu pihak atau bahkan keduanya. Dan sebab perceraian karena cemburu tidak disebutkan dalam hukum Islam. Bahkan, cemburu dalam hal pasangan suami istri diharuskan dalam Islam. Hal ini untuk menjaga dan memperkuat hubungan keduanya. Untuk itu, cemburu tidak dapat dimasukkan sebagai alasan perceraian.
B. Saran
Dari rumusan masalah dalam penelitian ini, maka dapat penulis nyatakan beberapa saran, yaitu sebagai berikut:
1. Kepada para peneliti selanjutnya, agar dapat meneliti lebih lanjut tentang permasalahan syiqa>q ini. Tentunya melalui sudut pandang yang lain. Hal ini agar dapat memperkaya perpustakaan syariah dalam bidang hukum keluarga Islam.
2. Syiqa>q dapat menyebabkan perceraian, karena itu harus ada keterbukaan antara pihak suami dan pihak istri untuk mengungkapkan masalah-masalah yang dihadapi.
3. Kepada hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A , sedapat mungkin untuk melakukan upaya perdamaian antara pasangan yang mengajukan gugatan dan permohonan perceraian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam memutus perkara perceraian syiqa>q sebagai dampak dari cemburu yaitu melihat pada terpenuhinya syarat formal dan materil. Dilihat dari syarat formal, hakim memandang perkara perceraian tersebut telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 dan Pasal 116 huruf (f) KHI, yaitu terkait sebab-sebab perceraian karena masing-masing suami istri mengalami perselisihan terus menerus yang sebab awalnya adalah cemburu. Dilihat dari syarat materil, hakim memandang bahwa adanya kesesuaian antara gugatan dengan keterangan saksi, sehingga hakim secara materil dapat membuktikan kebenaran gugatan yang diajukan. Disamping itu, hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam memutuskan perceraian tersebut merujuk pada Hukum Islam yaitu Manhaj al-Thullab, juz VI, yang berbunyi ‚Apabila telah memuncak ketidaksenangan istri kepada suaminya maka hakim (boleh) menceraikan suami istri itu dengan talak satu.
Dan yang kedua tinjauan hukum Islam terhadap perceraian yang disebabkan syiqa>q sebagai dampak dari cemburu yaitu dalam penyelesaian perkara perceraian tersebut dalam hukum Islam memerintahkan agar memutus dua orang h}akam (juru damai) satu dari pihak suami dan satu dari pihak istri. Pengutusan h}akam ini bermaksud untuk menelusuri sebab-sebab terjadinya syiqa>q dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut. Syiqa>q yang tidak dapat diselesaikan oleh h}akam dengan baik pada ujungnya dapat diakhiri dengan perceraian. Karena mempertahankan perkawinan yang sudah retak apalagi pecah dan dipandang sudah tidak ada harapan untuk direkatkan atau disatukan kembali hanya akan memperpanjang id}ra>r (tindak menyakiti) bagi salah satu pihak atau bahkan keduanya.
A. Simpulan
Dari rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini, maka dapat dinyatakan dalam dua kesimpulan, yaitu sebagai berikut:
1. Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan syiqa>q sebagai dampak dari cemburu melihat pada terpenuhinya syarat formal dan materil. Dilihat dari syarat formal, hakim memandang perkara perceraian tersebut telah beralasan hukum yang dimuat dalam Undang-Undang maupun Kompilasi Hukum Islam beserta terpenuhinya bukti P (Fotokopi Kutipan Akta Nikah) yang merupakan akta autentik dan telah bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya dan Penggugat telah menghadirkan dua orang saksi seperti yang telah diperintahkan oleh majelis hakim. Dilihat dari syarat materil, hakim memandang bahwa adanya kesesuaian antara dalil-dalil gugatan dengan keterangan saksi-saksi, sehingga hakim secara materil dapat membuktikan kebenarann gugatan yang diajukan. Disamping itu, hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone dalam memutuskan perceraian tersebut juga merujuk pada norma Hukum Islam yaitu Manhaj al-Thullab, juz VI, yang berbunyi “Apabila telah memuncak ketidaksenanangan istri kepada suaminya maka hakim (boleh) menceraikan suami istri itu dengan talak satu.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap perceraian yang disebabkan syiqa>q sebagai dampak dari cemburu bahwa dalam penyelesaian perkara perceraian tersebut dalam hukum Islam memerintahkan agar memutus dua orang h}akam (juru damai) satu dari pihak suami dan satu dari pihak istri. Pengutusan h}akam ini bermaksud untuk menelusuri sebab-sebab terjadinya syiqa>q dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut. Syiqa>q yang tidak dapat diselesaikan oleh h}akam dengan baik pada ujungnya dapat diakhiri dengan perceraian. Karena mempertahankan perkawinan yang sudah retak apalagi pecah dan dipandang sudah tidak ada harapan untuk direkatkan atau disatukan kembali hanya akan memperpanjang id}ra>r (tindak menyakiti) bagi salah satu pihak atau bahkan keduanya. Dan sebab perceraian karena cemburu tidak disebutkan dalam hukum Islam. Bahkan, cemburu dalam hal pasangan suami istri diharuskan dalam Islam. Hal ini untuk menjaga dan memperkuat hubungan keduanya. Untuk itu, cemburu tidak dapat dimasukkan sebagai alasan perceraian.
B. Saran
Dari rumusan masalah dalam penelitian ini, maka dapat penulis nyatakan beberapa saran, yaitu sebagai berikut:
1. Kepada para peneliti selanjutnya, agar dapat meneliti lebih lanjut tentang permasalahan syiqa>q ini. Tentunya melalui sudut pandang yang lain. Hal ini agar dapat memperkaya perpustakaan syariah dalam bidang hukum keluarga Islam.
2. Syiqa>q dapat menyebabkan perceraian, karena itu harus ada keterbukaan antara pihak suami dan pihak istri untuk mengungkapkan masalah-masalah yang dihadapi.
3. Kepada hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A , sedapat mungkin untuk melakukan upaya perdamaian antara pasangan yang mengajukan gugatan dan permohonan perceraian
Ketersediaan
| SS20180104 | 104/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
104/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
