Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan yang Dilakukan Dengan Dua Kali Akad (Studi Kasus di Desa Parippung)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang perkawinan yang dilakukan dengan dua kali akad. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya perkawinan dengan dua kali akad dan pandangan hukum islam mengenai prosesi akad dua kali. Maslahat perkawinan dengan dua kali akad yaitu supaya hubungan mereka kembali harmonis selayaknya pengantin baru, dalam melakukan akad nikah dua kali tidak perlu lagi menghadirkan banyak undangan seperti waktu pertama melakukan akad. Cukup dilakukan sederhana. yaitu mengundang penghulu,harus ada wali dari perempuan dan harus ada mahar. para tetua masyarakat Bugis khususnya di Desa Parippung Kecamatan Barebbo tersebut melakukan suatu tradisi akad dua kali tersebut di bantu dengan penghulu yang di tunjuk oleh keluarga yang akan melakukan akad berulang.
Adapun tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini yakni untuk mengetahui penyebab terjadinya perkawinan dengan dua kali akad serta prosesi akad dua kali dalam perkawinan menurut hukum islam dan yang dilaksanakan di Desa Parippung.
Metode yang digunakan dalam memecahkan masalah di atas adalah field research (Penelitian Lapangan) dengan pengumpulan data melalui observasi, yaitu suatu cara pengumpulan data dengan jalan pengamatan secara langsung mengenai objek penelitian. Wawancara yaitu dalam penelitian ini penulis menggunkan metode wawancara terbuka karena hasil dalam wawancara ini digunakan untuk penelitian skripsi yang bertujuan untuk mendapatkan informasi. Data yang diperoleh dari penelitian di lapangan itu dianalisis dengan teknik deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab nikah akad dua kali yakni1) Terlaksananya sebuah perbuatan secara tidak benar seperti tidak terpenuhi syarat sah perkawinan, seperti orang yang menikah tetapi tidak ada wali dalam pernikahan tersebut; 2) mengambil sebagai jalan agar terkabul permohonannya (pakkuraga) seperti permohonan agar bisa memiliki anak dan lain-lain, 3) Untuk lebih memperarat hubungan suami istri keduanya akibat sudah terjadi konflik atau cekcok dalam rumah tangga. Sedangkan pandangan hukum islam mengenai nikah akad dua kali menurut para fuqaha di atas bisa ditarik suatu kesimpulan, bahwa hukum dari nikah akad dua kali adalah boleh dan bisa menjadi wajib ketika ada peraturan pemerintah yang mengharuskan akad nikah dan apabila nikah tersebut tidak terpenuhi rukun dan syarat pada pernikahan. Suatu pernikahan yang nikahnya tidak sah, maka pernikahan tersebut diulang karena untuk menghindari kemaslahatan (I’adah), akan tetapi apabila pernikahan tersebut untuk memperbarui akad itu hanya sekedar keindahan (al- tajammul) atau berhati-hati (al-ihtiyath) maka itu termasuk tajdid nikah.
A. Simpulan
1. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab nikah akad dua kali yaitu 1) Terlaksananya sebuah perbuatan secara tidak benar seperti tidak terpenuhi syarat sah perkawinan, seperti orang yang menikah tetapi tidak ada wali dalam pernikahan tersebut; 2) mengambil sebagai jalan agar terkabul permohonannya (pakkuraga) seperti permohonan agar bias punya anak dan lain-lain, 3) Untuk lebih memperarat hubungan suami istri keduanya akibat sudah terjadi konflik atau cekcok dalam rumah tangga.
2. Dari beberapa argumen tentang pandangan hukum islam mengenai nikah akad dua kali menurut para fuqaha di atas bisa ditarik suatu kesimpulan, bahwa hukum dari akad nikah dua kali adalah boleh dan bisa menjadi wajib ketika ada peraturan pemerintah yang mengharuskan akad nikah dan apabila nikah tersebut tidak terpenuhi rukun dan syarat pada pernikahan. Suatu pernikahan yang nikahnya tidak sah, maka pernikahan tersebut diulang karena untuk menghindari kemaslahatan (I’adah), akan tetapi apabila pernikahan tersebut untuk memperbarui akad itu hanya sekedar keindahan (al- tajammul) atau berhati-hati (al-ihtiyath) maka itu termasuk tajdid nikah.
B. Implikasi
1. Diharapkan kepada tokoh agama dan pelaksana perkawinan agar lebih hati-hati dan lebih teliti dalam memeriksa rukun dan syarat nikah, terutama pada wali pernikahan.
2. Kepada calon suami dan istri harus benar-benar patuh terhadap aturan dan harus memenuhi syarat-syarat yang ada dalam pernikahan serta rukunnya apabila ingin melangsungkan pernikahan.
3. Kepada pemerintah, pejabat yang berwenang dalam pernikahan harus lebih sering memberikan pengetahuan kepada masyarakat melalui pelatihan- pelatihan dan seminar serta kursus calon pengantin. Agar masyarakat dapat mengetahui apa saja rukun dan syarat sahnya sebuah pernikahan
Ketersediaan
SS20180103103/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

103/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top