Kebijakan SKB 3 Menteri 1975 Tentang Pendidikan Agama Islam (Studi Analisis Tentang Kualitas Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan Madrasah)
Ahmad Kausar/02.14.1025 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Kebijakan SKB 3 Menteri 1975 Tentang Pendidikan
Agama Islam (Studi Analisis Tentang Kualitas Pendidikan Agama Islam di Sekolah
dan Madrasah)”. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, penulis
menggunakan Metode penelitian pustaka (Library Research) yakni penelitian yang
dilakukan hanya berdasarkan atas karya tertulis, termasuk hasil penelitian baik yang
telah maupun yang belum dipublikasikan. Bertujuan untuk memperoleh data primer
dan data skunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data dari hasil kutipan
langsung, kutipan tidak langsung, ulasan dan dokumentasi, kemudian dianalisis
secara deskriptif kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan dan memaknai data dari
masing-masing variabel penelitian dan analisis isi (conten analysis) yaitu dengan
menganalisa data-data yang telah terkumpul dan dimuat dalam suatu kesimpulan
penalaran.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa SKB 3 Menteri Tahun 1975 adalah
keputusan 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
serta Menteri Dalam Negeri, Nomor: 6 Tahun 1975, Nomor: 037/U/1975, dan
Nomor: 36 Tahun 1975 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Madrasah. SKB
3 Menteri ini ditandatangani di Jakarta oleh 3 orang Menteri, yaitu: Dr. H. A. Mukti
Ali (Menteri Agama), Dr. Sjarif Thajeb (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) dan
H. Amir Machmud (Menteri Dalam Negeri) pada tanggal 24 Maret 1975. Dampak
SKB 3 menteri terhadap madrasah memberikan nilai positif dengan menjadikan status
madrasah yang sejajar dengan sekolah-sekolah umum. Sisi positif lain dari SKB 3
Menteri telah mengakhiri reaksi keras umat Islam yang menilai pemerintah terlalu
jauh mengintervensi kependidikan Islam yang telah lama dipraktikkan umat Islam.
Dengan berlakunya SKB 3 Menteri, maka kedudukan madrasah memang telah sejajar
dengan sekolah-sekolah umum. Dari segi organisasi, madrasah sama dengan sekolah
umum; dari segi jenjang pendidikan, MI, MTs dan MA sederajat dengan SD, SMP
dan SMA.
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam yaitu
perlunya regulasi tambahan mengenai waktu pelajaran di madrasah, peningkatan
kompetensi guru PAI, kelengkapan sarana dan prasarana dalam menunjangnya
xviii kualitas pembelajaran PAI, dan adanya pembelajaran PAI di luar kelas contohnya
kegiatan ekstrakurikuler keagamaan serta bimbingan dan pelatihan.
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil analisa yang telah penulis uraikan dalam BAB III
mengenai Kebijakan SKB 3 Menteri 1975 Tentang Pendidikan Agama Islam (Studi
Analisis Tentang Kualitas Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan Madrasah)dapat
ditarik simpulan sebagai berikut:
1. SKB 3 Menteri Tahun 1975 adalah keputusan 3 Menteri, yaitu Menteri Agama,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri, Nomor: 6
Tahun 1975, Nomor: 037/U/1975, dan Nomor: 36 Tahun 1975 tentang
Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Madrasah. SKB 3 Menteri ini
ditandatangani di Jakarta oleh 3 orang Menteri, yaitu: Dr. H. A. Mukti Ali
(Menteri Agama), Dr. Sjarif Thajeb (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) dan
H. Amir Machmud (Menteri Dalam Negeri) pada tanggal 24 Maret 1975.
2. Dampak SKB 3 menteri terhadap madrasah memberikan nilai positif dengan
menjadikan status madrasah yang sejajar dengan sekolah-sekolah umum. Sisi
positif lain dari SKB 3 Menteri telah mengakhiri reaksi keras umat Islam yang
menilai pemerintah terlalu jauh mengintervensi kependidikan Islam yang telah
lama dipraktikkan umat Islam. Dengan berlakunya SKB 3 Menteri, maka
kedudukan madrasah memang telah sejajar dengan sekolah-sekolah umum.
Dari segi organisasi, madrasah sama dengan sekolah umum; dari segi jenjang
pendidikan, MI, MTs dan MA sederajat dengan SD, SMP dan SMA.
3. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam
yaitu perlunya regulasi tambahan mengenai waktu pelajaran di madrasah,
peningkatan kompetensi guru PAI, kelengkapan sarana dan prasarana dalam
menunjangnya kualitas pembelajaran PAI, dan adanya pembelajaran PAI di luar
kelas contohnya kegiatan ekstrakurikuler keagamaan serta bimbingan dan
pelatihan.
B. Saran
1. Kebijakan SKB 3 menteri ini merupakan langkah pertama diakuinya
madrasah sebagai jenjang pendidikan yang setara dengan sekolah umum,
maka dari itu perlunya kerja sama antara pemerintah, guru, dan masyarakat
agar menjadikan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang diakui dan
berkualitas.
2. Dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam baik di sekolah
maupun di madrasah perlu adanya kesadaran dari pihak pemerintah, guru dan
masyarakat untuk memperhatikan pendidikan agama Islam tersebut. Bagi
pemerintah yaitu menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap demi
meningkatnya kualitas pendidikan agama Islam, begitu pula guru harus
senantiasa membimbing dan mendidik siswa-siswi mengenai pendidikan
agama Islam dan peran masyarakat dalam membantu proses pembelajaran
juga diperlukan. Jika semua peran itu dijalankan oleh pemerintah, guru dan
masyarakat, maka akan meningkatnya kualitas pendidikan agama Islam.
Agama Islam (Studi Analisis Tentang Kualitas Pendidikan Agama Islam di Sekolah
dan Madrasah)”. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, penulis
menggunakan Metode penelitian pustaka (Library Research) yakni penelitian yang
dilakukan hanya berdasarkan atas karya tertulis, termasuk hasil penelitian baik yang
telah maupun yang belum dipublikasikan. Bertujuan untuk memperoleh data primer
dan data skunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data dari hasil kutipan
langsung, kutipan tidak langsung, ulasan dan dokumentasi, kemudian dianalisis
secara deskriptif kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan dan memaknai data dari
masing-masing variabel penelitian dan analisis isi (conten analysis) yaitu dengan
menganalisa data-data yang telah terkumpul dan dimuat dalam suatu kesimpulan
penalaran.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa SKB 3 Menteri Tahun 1975 adalah
keputusan 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
serta Menteri Dalam Negeri, Nomor: 6 Tahun 1975, Nomor: 037/U/1975, dan
Nomor: 36 Tahun 1975 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Madrasah. SKB
3 Menteri ini ditandatangani di Jakarta oleh 3 orang Menteri, yaitu: Dr. H. A. Mukti
Ali (Menteri Agama), Dr. Sjarif Thajeb (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) dan
H. Amir Machmud (Menteri Dalam Negeri) pada tanggal 24 Maret 1975. Dampak
SKB 3 menteri terhadap madrasah memberikan nilai positif dengan menjadikan status
madrasah yang sejajar dengan sekolah-sekolah umum. Sisi positif lain dari SKB 3
Menteri telah mengakhiri reaksi keras umat Islam yang menilai pemerintah terlalu
jauh mengintervensi kependidikan Islam yang telah lama dipraktikkan umat Islam.
Dengan berlakunya SKB 3 Menteri, maka kedudukan madrasah memang telah sejajar
dengan sekolah-sekolah umum. Dari segi organisasi, madrasah sama dengan sekolah
umum; dari segi jenjang pendidikan, MI, MTs dan MA sederajat dengan SD, SMP
dan SMA.
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam yaitu
perlunya regulasi tambahan mengenai waktu pelajaran di madrasah, peningkatan
kompetensi guru PAI, kelengkapan sarana dan prasarana dalam menunjangnya
xviii kualitas pembelajaran PAI, dan adanya pembelajaran PAI di luar kelas contohnya
kegiatan ekstrakurikuler keagamaan serta bimbingan dan pelatihan.
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil analisa yang telah penulis uraikan dalam BAB III
mengenai Kebijakan SKB 3 Menteri 1975 Tentang Pendidikan Agama Islam (Studi
Analisis Tentang Kualitas Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan Madrasah)dapat
ditarik simpulan sebagai berikut:
1. SKB 3 Menteri Tahun 1975 adalah keputusan 3 Menteri, yaitu Menteri Agama,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri, Nomor: 6
Tahun 1975, Nomor: 037/U/1975, dan Nomor: 36 Tahun 1975 tentang
Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Madrasah. SKB 3 Menteri ini
ditandatangani di Jakarta oleh 3 orang Menteri, yaitu: Dr. H. A. Mukti Ali
(Menteri Agama), Dr. Sjarif Thajeb (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) dan
H. Amir Machmud (Menteri Dalam Negeri) pada tanggal 24 Maret 1975.
2. Dampak SKB 3 menteri terhadap madrasah memberikan nilai positif dengan
menjadikan status madrasah yang sejajar dengan sekolah-sekolah umum. Sisi
positif lain dari SKB 3 Menteri telah mengakhiri reaksi keras umat Islam yang
menilai pemerintah terlalu jauh mengintervensi kependidikan Islam yang telah
lama dipraktikkan umat Islam. Dengan berlakunya SKB 3 Menteri, maka
kedudukan madrasah memang telah sejajar dengan sekolah-sekolah umum.
Dari segi organisasi, madrasah sama dengan sekolah umum; dari segi jenjang
pendidikan, MI, MTs dan MA sederajat dengan SD, SMP dan SMA.
3. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam
yaitu perlunya regulasi tambahan mengenai waktu pelajaran di madrasah,
peningkatan kompetensi guru PAI, kelengkapan sarana dan prasarana dalam
menunjangnya kualitas pembelajaran PAI, dan adanya pembelajaran PAI di luar
kelas contohnya kegiatan ekstrakurikuler keagamaan serta bimbingan dan
pelatihan.
B. Saran
1. Kebijakan SKB 3 menteri ini merupakan langkah pertama diakuinya
madrasah sebagai jenjang pendidikan yang setara dengan sekolah umum,
maka dari itu perlunya kerja sama antara pemerintah, guru, dan masyarakat
agar menjadikan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang diakui dan
berkualitas.
2. Dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam baik di sekolah
maupun di madrasah perlu adanya kesadaran dari pihak pemerintah, guru dan
masyarakat untuk memperhatikan pendidikan agama Islam tersebut. Bagi
pemerintah yaitu menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap demi
meningkatnya kualitas pendidikan agama Islam, begitu pula guru harus
senantiasa membimbing dan mendidik siswa-siswi mengenai pendidikan
agama Islam dan peran masyarakat dalam membantu proses pembelajaran
juga diperlukan. Jika semua peran itu dijalankan oleh pemerintah, guru dan
masyarakat, maka akan meningkatnya kualitas pendidikan agama Islam.
Ketersediaan
| ST20180083 | 83/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
83/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
