Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 08 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Terhadap Fenomena Waiting list (Studi Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bone)
Muh. Iqbal Burhan/01.15.1136 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai“Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 08 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Terhadap Fenomena Waiting list (Studi Kementerian Agama Republik
Indonesia Kab. Bone). Hal yang dikaji dalam skripsi ini yakni (1)Bagaimana Efektivitas
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 08
tahun 2019 di Kementerian Agama Republik Indonesia Kab. Bone (2) Bagaimana
penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia Kab. Bone (3)
Bagaimana penerapan waiting list di Kementerian Agama Republik Indonesia Kab. Bone.
Jenis penelitian adalah penelitian kualiatif (qualitatif research) dengan menggunakan
pendekatan teologis normtif, yuridis, sosiologis dan historis. Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara, dokumentasi, dianalisis dengan metode reduksi data, penyajian data,
penarikan kesimpulan dan verifikasi, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan data
deduktif yaitu mengambil beberapa fakta yang bersifat umum yang selanjutnya dianalisis
untuk diterapkan ke hal yang bersifat khusus.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas peraturan
pemerintah Nomor 79 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 di Kementerian Agama Republik Indonesia kab. Bone, untuk mengetahui
penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia kab. Bone, untuk
mengetahui penerapan waiting list di Kementerian Agama Republik Indonesia Kab. Bone.
Adapun kegunaan dari penelitian ini yakni secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat
menambah pengetahuan baik penulis maupun pembaca, secara praktis penelitian ini dapat
memberikan sumbangsi pemikiran tentang efektivitas peraturan pemerintah nomor 79 tahun
2002 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan
ibadah haji terhadap fenomena waiting list dan diharapkan hasil penelitian ini menjadi
suatu acuan dalam penyelenggaraan ibadah haji terhadap fenomena waiting list.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama penyelenggaraan ibadah haji di
Kemenetrian Agama RI Kab. Bone sudah baik misalnya dalam penyelenggaraan ibadah
haji melakukan pendaftaran dan setoran awal kemudian peserta jamaah haji akan diberikan
bimbingan tentang pelaksanaan haji, kemudian bidang siskohat di Kementerian Agama RI
Kab. Bone yang akan mendata profil calon jamaah haji dari 40 bank online serta membuat
dokumen calon jamaah haji seperti paspor, percetakan kegiatan embarkasi, dobarkasi
selama kegiatan ditanah suci. Kedua peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 tentang
penyelenggaraan ibadah haji bahwa salah satu jaminan beribadah ialah memberikan
pembinan dan perlindungan bagi warga yang menunaikan ibadah haji secara tertib dan
aman di Kementrian Agama RI Kab. Bone. Ketiga fenomena waiting list di Kementrian
Agama Kab. Bone peserta calon jamaah haji yang telah memenuhi persyaratan dan telah
melakukan setoran awal maka peserta harus menunggu kurang lebih selama enam bulan
sebelum berangkat. Waiting list di Kementrian Agama RI Kab. Bone lansung dilakukan
oleh pusat sistem dengan penggunaan aplikasi. Jadi panitia jamaah haji kabupaten hanya
menunggu penerapan Waiting list yang telah ditentukan oleh pusat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama RI Kab. Bone sudah baik
misalnya dalam penyelenggaraan ibadah haji melakukan pendaftaran dan setoran
awal kemudian peserta jamaah haji akan diberikan bimbingan tentang pelaksanaan
haji, kemudian bidang siskohat di Kementerian Agama RI Kab. Bone yang akan
mendata profil calon jamaah haji dari 40 bank online serta membuat dokumen
calon jamaah haji seperti paspor, percetakan kegiatan embarkasi, dobarkasi selama
kegiatan ditanah suci.
2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan
ibadah haji bahwa salah satu jaminan beribadah ialah memberikan pembinan dan
perlindungan bagi warga yang menunaikan ibadah haji secara tertib dan aman di
Kementrian Agama RI Kab. Bone.
3. Fenomena waiting list di Kementerian Agama Kab. Bone peserta calon jamaah
haji yang telah memenuhi persyaratan dan telah melakukan setoran awal maka
peserta harus menunggu kurang lebih selama enam bulan sebelum berangkat.
Waiting list di Kementrian Agama RI Kab. Bone lansung dilakukan oleh pusat
sistem dengan penggunaan aplikasi. Jadi panitia jamaah haji kabupaten hanya
menunggu penerapan Waiting list yang telah ditentukan oleh pusat.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian tentang Efektivitas Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 08 tahun
2019Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Terhadap Fenomena Waiting list
(Studi Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bone), maka saran
yang akan peneliti sampaikan, yaitu sebagai berikut:
1. Hendaknya panitia penyelenggara ibadah haji lebih meningkatkan
pelayanannya.
2. Hendaknya bidang siskohat meningkatkan informasi kepada calon jamaah haji
agar tidak terjadi pembatalan
2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 08 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Terhadap Fenomena Waiting list (Studi Kementerian Agama Republik
Indonesia Kab. Bone). Hal yang dikaji dalam skripsi ini yakni (1)Bagaimana Efektivitas
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 08
tahun 2019 di Kementerian Agama Republik Indonesia Kab. Bone (2) Bagaimana
penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia Kab. Bone (3)
Bagaimana penerapan waiting list di Kementerian Agama Republik Indonesia Kab. Bone.
Jenis penelitian adalah penelitian kualiatif (qualitatif research) dengan menggunakan
pendekatan teologis normtif, yuridis, sosiologis dan historis. Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara, dokumentasi, dianalisis dengan metode reduksi data, penyajian data,
penarikan kesimpulan dan verifikasi, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan data
deduktif yaitu mengambil beberapa fakta yang bersifat umum yang selanjutnya dianalisis
untuk diterapkan ke hal yang bersifat khusus.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas peraturan
pemerintah Nomor 79 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 di Kementerian Agama Republik Indonesia kab. Bone, untuk mengetahui
penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia kab. Bone, untuk
mengetahui penerapan waiting list di Kementerian Agama Republik Indonesia Kab. Bone.
Adapun kegunaan dari penelitian ini yakni secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat
menambah pengetahuan baik penulis maupun pembaca, secara praktis penelitian ini dapat
memberikan sumbangsi pemikiran tentang efektivitas peraturan pemerintah nomor 79 tahun
2002 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan
ibadah haji terhadap fenomena waiting list dan diharapkan hasil penelitian ini menjadi
suatu acuan dalam penyelenggaraan ibadah haji terhadap fenomena waiting list.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama penyelenggaraan ibadah haji di
Kemenetrian Agama RI Kab. Bone sudah baik misalnya dalam penyelenggaraan ibadah
haji melakukan pendaftaran dan setoran awal kemudian peserta jamaah haji akan diberikan
bimbingan tentang pelaksanaan haji, kemudian bidang siskohat di Kementerian Agama RI
Kab. Bone yang akan mendata profil calon jamaah haji dari 40 bank online serta membuat
dokumen calon jamaah haji seperti paspor, percetakan kegiatan embarkasi, dobarkasi
selama kegiatan ditanah suci. Kedua peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 tentang
penyelenggaraan ibadah haji bahwa salah satu jaminan beribadah ialah memberikan
pembinan dan perlindungan bagi warga yang menunaikan ibadah haji secara tertib dan
aman di Kementrian Agama RI Kab. Bone. Ketiga fenomena waiting list di Kementrian
Agama Kab. Bone peserta calon jamaah haji yang telah memenuhi persyaratan dan telah
melakukan setoran awal maka peserta harus menunggu kurang lebih selama enam bulan
sebelum berangkat. Waiting list di Kementrian Agama RI Kab. Bone lansung dilakukan
oleh pusat sistem dengan penggunaan aplikasi. Jadi panitia jamaah haji kabupaten hanya
menunggu penerapan Waiting list yang telah ditentukan oleh pusat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama RI Kab. Bone sudah baik
misalnya dalam penyelenggaraan ibadah haji melakukan pendaftaran dan setoran
awal kemudian peserta jamaah haji akan diberikan bimbingan tentang pelaksanaan
haji, kemudian bidang siskohat di Kementerian Agama RI Kab. Bone yang akan
mendata profil calon jamaah haji dari 40 bank online serta membuat dokumen
calon jamaah haji seperti paspor, percetakan kegiatan embarkasi, dobarkasi selama
kegiatan ditanah suci.
2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan
ibadah haji bahwa salah satu jaminan beribadah ialah memberikan pembinan dan
perlindungan bagi warga yang menunaikan ibadah haji secara tertib dan aman di
Kementrian Agama RI Kab. Bone.
3. Fenomena waiting list di Kementerian Agama Kab. Bone peserta calon jamaah
haji yang telah memenuhi persyaratan dan telah melakukan setoran awal maka
peserta harus menunggu kurang lebih selama enam bulan sebelum berangkat.
Waiting list di Kementrian Agama RI Kab. Bone lansung dilakukan oleh pusat
sistem dengan penggunaan aplikasi. Jadi panitia jamaah haji kabupaten hanya
menunggu penerapan Waiting list yang telah ditentukan oleh pusat.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian tentang Efektivitas Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 08 tahun
2019Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Terhadap Fenomena Waiting list
(Studi Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bone), maka saran
yang akan peneliti sampaikan, yaitu sebagai berikut:
1. Hendaknya panitia penyelenggara ibadah haji lebih meningkatkan
pelayanannya.
2. Hendaknya bidang siskohat meningkatkan informasi kepada calon jamaah haji
agar tidak terjadi pembatalan
Ketersediaan
| SSYA20190388 | 388/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
388/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
