Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dalam Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone)
Bustan/01.14.4007 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone dalam Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Menurut Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan
metode analisis data secara kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan
yaitu penelitian lapangan (field research). Sedangkan instrumen dalam penelitian ini
menggunakan pedoman wawancara, observasi dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
kewenangan pemerintah daerah kabupaten Bone dalam pengelolaan limbah rumah
tangga menurut Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kelurahan Panyula. Serta pembinaan dan
pengawasan pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah rumah tangga di
Kelurahan Panyula.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah kabupaten Bone
memiliki kewenangan dan hampir sebagian amanat dari undang-undang tersebut
sudah dilaksanakan dengan melakukan upaya pencegahan, larangan membuang
limbah rumah tangga atau mencemari lingkungan serta memberikan sosialisasi demi
menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya kesehatan dan
kebersihan lingkungan hidup. Adapun pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah
yaitu memberikan sosialisasi dan arahan kepada masyarakat disamping itu
pemerintah setempat dan dinas terkait harus lebih bertindak maksimal dalam
mengelola limbah rumah tangga di kelurahan Panyula, serta penyediaan beberapa
fasilitas pembuangan limbah rumah tangga agar masyarakat tidak mencemari
lingkungan hidup.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone dalam Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi
Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone)” maka
penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah kabupaten Bone dalam
pengelolaan limbah rumah tangga dalam hal ini kewenangan yang diatur
menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa hampir sebagian amanat dari
undang-undang tersebut sudah dilaksanakan dengan melakukan upaya
pencegahan, larangan membuang limbah rumah tangga atau mencemari
lingkungan serta memberikan sosialisasi demi menumbuhkan kesadaran
kepada masyarakat akan pentingnya kesehatan dan kebersihan lingkungan
hidup.
2. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan
limbah rumah tangga sudah dilakukan pembinaan seperti memberikan
sosialisasi, arahan, dan pengawasan mengenai larangan membuang limbah
rumah tangga yang dapat mencemari lingkungan, disamping itu pemerintah
setempat dan dinas terkait harus lebih bertindak maksimal dalam
mengelola limbah rumah tangga di kelurahan Panyula, seperti
menyediakan beberapa fasilitas pembuangan limbah, memberikan tanda
larangan membuang limbah di beberapa titik di kelurahan Panyula agar
masyarakat tidak lagi mencemari lingkungan.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) maka penulis menyampaikan beberapa saran kepada pihak terkait yaitu:
1. Kepada aparat pemerintah dan pihak Lurah Panyula agar tidak hentihentinya
melakukan pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi di tengahtengah
masyarakat untuk memberikan pemahaman dan kesadaran tentang
pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
2. Kepada Dinas terkait agar menyediakan tempat pembuangan limbah atau
sampah di setiap lingkungan yang ada di kelurahan khususnya kelurahan
Panyula agar masyarakat tidak lagi membuang limbahnya di sungai, di
pinggir jalan dan di saluran air dan untuk mencegah terjadinya banjir dan
penyakit.
3. Kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam membantu aparat pemerintah
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya terkait dalam hal
mengelola limbah rumah tangga, serta di harapkan kesadaran masyarakat
terhadap kebersihan lingkungan.
Kabupaten Bone dalam Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Menurut Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan
metode analisis data secara kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan
yaitu penelitian lapangan (field research). Sedangkan instrumen dalam penelitian ini
menggunakan pedoman wawancara, observasi dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
kewenangan pemerintah daerah kabupaten Bone dalam pengelolaan limbah rumah
tangga menurut Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kelurahan Panyula. Serta pembinaan dan
pengawasan pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah rumah tangga di
Kelurahan Panyula.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah kabupaten Bone
memiliki kewenangan dan hampir sebagian amanat dari undang-undang tersebut
sudah dilaksanakan dengan melakukan upaya pencegahan, larangan membuang
limbah rumah tangga atau mencemari lingkungan serta memberikan sosialisasi demi
menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya kesehatan dan
kebersihan lingkungan hidup. Adapun pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah
yaitu memberikan sosialisasi dan arahan kepada masyarakat disamping itu
pemerintah setempat dan dinas terkait harus lebih bertindak maksimal dalam
mengelola limbah rumah tangga di kelurahan Panyula, serta penyediaan beberapa
fasilitas pembuangan limbah rumah tangga agar masyarakat tidak mencemari
lingkungan hidup.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone dalam Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi
Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone)” maka
penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah kabupaten Bone dalam
pengelolaan limbah rumah tangga dalam hal ini kewenangan yang diatur
menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa hampir sebagian amanat dari
undang-undang tersebut sudah dilaksanakan dengan melakukan upaya
pencegahan, larangan membuang limbah rumah tangga atau mencemari
lingkungan serta memberikan sosialisasi demi menumbuhkan kesadaran
kepada masyarakat akan pentingnya kesehatan dan kebersihan lingkungan
hidup.
2. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan
limbah rumah tangga sudah dilakukan pembinaan seperti memberikan
sosialisasi, arahan, dan pengawasan mengenai larangan membuang limbah
rumah tangga yang dapat mencemari lingkungan, disamping itu pemerintah
setempat dan dinas terkait harus lebih bertindak maksimal dalam
mengelola limbah rumah tangga di kelurahan Panyula, seperti
menyediakan beberapa fasilitas pembuangan limbah, memberikan tanda
larangan membuang limbah di beberapa titik di kelurahan Panyula agar
masyarakat tidak lagi mencemari lingkungan.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) maka penulis menyampaikan beberapa saran kepada pihak terkait yaitu:
1. Kepada aparat pemerintah dan pihak Lurah Panyula agar tidak hentihentinya
melakukan pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi di tengahtengah
masyarakat untuk memberikan pemahaman dan kesadaran tentang
pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
2. Kepada Dinas terkait agar menyediakan tempat pembuangan limbah atau
sampah di setiap lingkungan yang ada di kelurahan khususnya kelurahan
Panyula agar masyarakat tidak lagi membuang limbahnya di sungai, di
pinggir jalan dan di saluran air dan untuk mencegah terjadinya banjir dan
penyakit.
3. Kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam membantu aparat pemerintah
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya terkait dalam hal
mengelola limbah rumah tangga, serta di harapkan kesadaran masyarakat
terhadap kebersihan lingkungan.
Ketersediaan
| SS20180094 | 94/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
94/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
