Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Upaya Penertiban Pengemis di Kabupaten Bone Perspektif Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dian Indrawati/01.14.4183 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Upaya Penertiban Pengemis di Kabupaten Bone Perspektif Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yang dibahas dengan teknik analisis data secara kualitatif. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sedangkan instrumen yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan alat tulis, kamera, dan pedoman wawancara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Satpol PP dalam upaya penertiban pengemis perspektif peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Bone. Penulis juga meneliti tentang kendala yang dihadapi Satpol PP dalam penertiban pengemis di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Upaya Penertiban Pengemis di Kabupaten Bone Perspektif Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dalam pelaksanaannya, mengenai penertiban pengemis dilaksanakan dengan baik tetapi belum cukup optimal sehingga masih perlu ditingkatkan. Yang menjadi kendala dalam melakukan penertiban pengemis yaitu tidak adanya wadah atau tempat penampungan yang disediakan oleh Dinas Sosial sehingga ketika Satpol PP mengamankan dan membawa pengemis tersebut ke Dinas Sosial yang dilakukan hanya sekedar memberikan peringatan, selain itu pengemis yang ada di Kabupaten Bone lebih dominan anak-anak yang susah untuk diberikan pengarahan terkait larangan mengemis. Oleh karena itu, Satpol PP harus lebih meningkatkan lagi upaya penertiban yang dilakukan dan hendaknya memberikan sanksi tegas kepada para pengemis agar tidak melakukan pengemisan tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Peran Satpol PP dalam upaya penertiban pengemis perspektif Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu dalam melaksanakan penertiban pengemis Satpol PP mengamankan dan mengeksekusi para pengemis tersebut, kemudian membawanya dan menyerahkan pengemis tersebut ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan selanjutnya. Namun, upaya yang dilakukan belum cukup optimal sehingga para pengemis masih saja melakukan aktifitas mengemis demi kebutuhan hidupnya, hal ini disebabkan karena Satpol PP hanya sekedar mengamankan dan memberikan teguran tanpa memberikan sanksi yang dapat membuat mereka jera sehingga tidak melakukan aktivitas itu lagi, selain itu adanya beberapa kendala yang dihadapi Satpol PP dalam melakukan penertiban pengemis tersebut membuat upaya yang dilakukan belum cukup optimal.
b.Kendala yang dihadapi oleh Satpol PP dalam penertiban pengemis yaitu tidak adanya wadah atau tempat penampungan yang disediakan Dinas Sosial Kabupaten Bone untuk melakukan pembinaan lanjut terhadap para pengemis, para pengemis yang ada di Kabupaten Bone termasuk dalam kategori anak-anak, sehingga ketika diadakan pembinaan sulit untuk memberikan pengarahan kepada anak-anak tersebut sebab mereka susah memahaminya, dan kurangnya koordinasi dari pemerintah dan instansi terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan hasil-hasilnya, maka implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
a. Satpol PP dalam melakukan tugasnya terkait penertiban pengemis harus lebih efektif dan lebih meningkatkan lagi penertiban yang dilakukan serta meningkatkan koordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya.
b. Diharapkan agar mengupayakan wadah atau tempat penampungan agar para pengemis tersebut yang dominan anak-anak bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Satpol PP dalam upaya penertiban pengemis perspektif peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Bone. Penulis juga meneliti tentang kendala yang dihadapi Satpol PP dalam penertiban pengemis di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Upaya Penertiban Pengemis di Kabupaten Bone Perspektif Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dalam pelaksanaannya, mengenai penertiban pengemis dilaksanakan dengan baik tetapi belum cukup optimal sehingga masih perlu ditingkatkan. Yang menjadi kendala dalam melakukan penertiban pengemis yaitu tidak adanya wadah atau tempat penampungan yang disediakan oleh Dinas Sosial sehingga ketika Satpol PP mengamankan dan membawa pengemis tersebut ke Dinas Sosial yang dilakukan hanya sekedar memberikan peringatan, selain itu pengemis yang ada di Kabupaten Bone lebih dominan anak-anak yang susah untuk diberikan pengarahan terkait larangan mengemis. Oleh karena itu, Satpol PP harus lebih meningkatkan lagi upaya penertiban yang dilakukan dan hendaknya memberikan sanksi tegas kepada para pengemis agar tidak melakukan pengemisan tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Peran Satpol PP dalam upaya penertiban pengemis perspektif Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu dalam melaksanakan penertiban pengemis Satpol PP mengamankan dan mengeksekusi para pengemis tersebut, kemudian membawanya dan menyerahkan pengemis tersebut ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan selanjutnya. Namun, upaya yang dilakukan belum cukup optimal sehingga para pengemis masih saja melakukan aktifitas mengemis demi kebutuhan hidupnya, hal ini disebabkan karena Satpol PP hanya sekedar mengamankan dan memberikan teguran tanpa memberikan sanksi yang dapat membuat mereka jera sehingga tidak melakukan aktivitas itu lagi, selain itu adanya beberapa kendala yang dihadapi Satpol PP dalam melakukan penertiban pengemis tersebut membuat upaya yang dilakukan belum cukup optimal.
b.Kendala yang dihadapi oleh Satpol PP dalam penertiban pengemis yaitu tidak adanya wadah atau tempat penampungan yang disediakan Dinas Sosial Kabupaten Bone untuk melakukan pembinaan lanjut terhadap para pengemis, para pengemis yang ada di Kabupaten Bone termasuk dalam kategori anak-anak, sehingga ketika diadakan pembinaan sulit untuk memberikan pengarahan kepada anak-anak tersebut sebab mereka susah memahaminya, dan kurangnya koordinasi dari pemerintah dan instansi terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan hasil-hasilnya, maka implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
a. Satpol PP dalam melakukan tugasnya terkait penertiban pengemis harus lebih efektif dan lebih meningkatkan lagi penertiban yang dilakukan serta meningkatkan koordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya.
b. Diharapkan agar mengupayakan wadah atau tempat penampungan agar para pengemis tersebut yang dominan anak-anak bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Ketersediaan
| SS20180093 | 93/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
93/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
