Impeachment Presiden (Studi Perbandingan Ketatanegaraan Indonesia dan Ketatanegaraan Islam)
Anggung Sulistiani/01.14.4137 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang impeachment Presiden (Studi Perbandingan
Ketatanegaraan Indonesia dan Ketatanegaraan Islam). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Impeachment Presiden ketatanegaraan Indonesia dan ketatanegaraan
Islam.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan jenis
penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Data
yang diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif analisis
untuk menganalisis dan menjelaskan terkait impeachment presiden ketatanegaraan
Indonesia dan ketatanegaraan Islam
Hasil penelitian menunjukan bahwa membandingkan impeachment Presiden
ketatanegaraan Indonesia dan ketatanegaraan Islam. Impeachment kepada Presiden
dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu: pengkhianatan terhadap negara,
melakukan korupsi, melakukan penyuapan, melakukan tindak pidana berat lainnya,
melakukan perbuatan tercela dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden. Adapun dalam Islam Impeachment khalifah yang
secara otomatis pengeluarkan khalifah dari jabatannya yaitu: jika khalifah murtad,
khalifah gila parah yang tidak bisa disembuhkan, khalifah ditawan oleh musuh yang
kuat, yang tidak mungkin bisa melepaskan diri dari tawanan tersebut bahkan tidak
ada harapan untuk bebas sedangkan khalifah yang tidak secara otomatis
mengeluarkannya dari jabatan khalifah namun dia tidak boleh mempertahankan
jabatannya yaitu: khalifah telah melakukan kefasikan secara terang-terangan, khalifah
berubah bentuk kelaminnya menjadi perempuan atau waria, khalifah menjadi gila
namun tidak parah, terkadang sembuh terkadang gila, khalifah tidak dapat
melaksanakan tugas sebagai khalifah karena suatu sebab, baik karena cacat anggota
tubuhnya atau karena sakit keras yang sulit diharapkan kesembuhannya, khalifah
mendapatkan tekanan dari berbagai pihak yang berakibat khalifah tidak mampu lagi
mengurusi urusan ummat menurut pikirannya sendiri yang sesuai hukum syara’.
A. Simpulan
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan, maka peneliti dapat membuat
kesimpulan bahwa:
1. Konsep impeachment kepada Presiden berdasarkan Hukum Tata Negara
Indonesia yaitu pasca amandemen UUD 1945 secara mendasar telah
mengubah ketentuan tentang alasan impeachment terhadap Presiden
dan/atau Wakil Presiden secara sah, terbukti melakukan pelanggaran
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden yang telah diatur dalam pasal 7A UUD
1945 sedangkan konsep impeachment kepada Presiden berdasarkan
Hukum Tata Negara Islam yaitu pemimpin atau khalifah dapat di
impeachment dengan alasan, apabila pemimpin melanggar apa yang
ditetapkan oleh Allah SWT baik dalam al-Qur’an dan As-Sunnah
sehingga pemimpin cacat dalam keadilannya.
2. Penerapan impeachment kepada Presiden berdasarkan Hukum Tata
Negara Indonesia yaitu pasca amandemen UUD 1945 melalui lembaga
DPR melalui hak pengawasan yang melakukan investigasi atas dugaandugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakantindakan
yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tergolong dalam
alasan-alasan impeachment setelah proses DPR selesai maka dilanjutkan
dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR kemudian dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat
untuk mendapat hasil akhir akan Presiden dan/atau Wakil Presiden di
impeachment atau tidak sedangkan Penerapan impeachment kepada
Presiden berdasarkan Hukum Tata Negara islam yaitu apabila pemimpin
atau khalifah fasiq yang tidak takut dosa melakukan maksiat atau zalim,
maka tidak layak menjadi pemimpin atau khalifah, jika pemimpin atau
khalifah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, majelis syura berhak
memberhentikan pemimpin atau khalifah telah melakukan pelanggaran
terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah.
B. Saran
Sebagaimana yang telah penulis uraikan secara luas mengenai mekanisme
impeachment Presiden, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tugas
yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga yang menangani
mekanisme impeachment:
Bagi para anggota lembaga negara DPR/MPR, jika ingin melakukan
impeachment terhadap presiden harus berdasarkan pelanggaran atau kejahatan yang
telah dilakukan presiden, harus sesuai dengan proses yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 7A dan 7B,
untuk melakukan peradilan politik yang tidak bersifat kepentingan, agar tegaknya
nilai keadilan dan tidak hanya sekedar pertarungan politik semata supaya tercipta
dan membawa kesejahteraan pada masyarakat dan menjaga keamanan dan
persatuan bangsa Indonesia.
Ketatanegaraan Indonesia dan Ketatanegaraan Islam). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Impeachment Presiden ketatanegaraan Indonesia dan ketatanegaraan
Islam.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan jenis
penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Data
yang diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif analisis
untuk menganalisis dan menjelaskan terkait impeachment presiden ketatanegaraan
Indonesia dan ketatanegaraan Islam
Hasil penelitian menunjukan bahwa membandingkan impeachment Presiden
ketatanegaraan Indonesia dan ketatanegaraan Islam. Impeachment kepada Presiden
dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu: pengkhianatan terhadap negara,
melakukan korupsi, melakukan penyuapan, melakukan tindak pidana berat lainnya,
melakukan perbuatan tercela dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden. Adapun dalam Islam Impeachment khalifah yang
secara otomatis pengeluarkan khalifah dari jabatannya yaitu: jika khalifah murtad,
khalifah gila parah yang tidak bisa disembuhkan, khalifah ditawan oleh musuh yang
kuat, yang tidak mungkin bisa melepaskan diri dari tawanan tersebut bahkan tidak
ada harapan untuk bebas sedangkan khalifah yang tidak secara otomatis
mengeluarkannya dari jabatan khalifah namun dia tidak boleh mempertahankan
jabatannya yaitu: khalifah telah melakukan kefasikan secara terang-terangan, khalifah
berubah bentuk kelaminnya menjadi perempuan atau waria, khalifah menjadi gila
namun tidak parah, terkadang sembuh terkadang gila, khalifah tidak dapat
melaksanakan tugas sebagai khalifah karena suatu sebab, baik karena cacat anggota
tubuhnya atau karena sakit keras yang sulit diharapkan kesembuhannya, khalifah
mendapatkan tekanan dari berbagai pihak yang berakibat khalifah tidak mampu lagi
mengurusi urusan ummat menurut pikirannya sendiri yang sesuai hukum syara’.
A. Simpulan
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan, maka peneliti dapat membuat
kesimpulan bahwa:
1. Konsep impeachment kepada Presiden berdasarkan Hukum Tata Negara
Indonesia yaitu pasca amandemen UUD 1945 secara mendasar telah
mengubah ketentuan tentang alasan impeachment terhadap Presiden
dan/atau Wakil Presiden secara sah, terbukti melakukan pelanggaran
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden yang telah diatur dalam pasal 7A UUD
1945 sedangkan konsep impeachment kepada Presiden berdasarkan
Hukum Tata Negara Islam yaitu pemimpin atau khalifah dapat di
impeachment dengan alasan, apabila pemimpin melanggar apa yang
ditetapkan oleh Allah SWT baik dalam al-Qur’an dan As-Sunnah
sehingga pemimpin cacat dalam keadilannya.
2. Penerapan impeachment kepada Presiden berdasarkan Hukum Tata
Negara Indonesia yaitu pasca amandemen UUD 1945 melalui lembaga
DPR melalui hak pengawasan yang melakukan investigasi atas dugaandugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakantindakan
yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tergolong dalam
alasan-alasan impeachment setelah proses DPR selesai maka dilanjutkan
dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR kemudian dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat
untuk mendapat hasil akhir akan Presiden dan/atau Wakil Presiden di
impeachment atau tidak sedangkan Penerapan impeachment kepada
Presiden berdasarkan Hukum Tata Negara islam yaitu apabila pemimpin
atau khalifah fasiq yang tidak takut dosa melakukan maksiat atau zalim,
maka tidak layak menjadi pemimpin atau khalifah, jika pemimpin atau
khalifah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, majelis syura berhak
memberhentikan pemimpin atau khalifah telah melakukan pelanggaran
terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah.
B. Saran
Sebagaimana yang telah penulis uraikan secara luas mengenai mekanisme
impeachment Presiden, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tugas
yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga yang menangani
mekanisme impeachment:
Bagi para anggota lembaga negara DPR/MPR, jika ingin melakukan
impeachment terhadap presiden harus berdasarkan pelanggaran atau kejahatan yang
telah dilakukan presiden, harus sesuai dengan proses yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 7A dan 7B,
untuk melakukan peradilan politik yang tidak bersifat kepentingan, agar tegaknya
nilai keadilan dan tidak hanya sekedar pertarungan politik semata supaya tercipta
dan membawa kesejahteraan pada masyarakat dan menjaga keamanan dan
persatuan bangsa Indonesia.
Ketersediaan
| SS20180091 | 91/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
91/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
