Mekanisme Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Usaha Kelapa Sawit Antara Pemilik Tanah Dengan Pengelolah Di Desa Plasmajaya Kec. Polinggona Kab. Kolaka Dalam Perspektif Ekonomi Islam

No image available for this title
Skripsi ini merupakan pembahasan mengenai, Mekanisme Pelaksanaan
Perjanjian Bagi Hasil Usaha Kelapa Sawit Antara Pemilik Tanah Dengan
Pengelolah Di Desa Plasmajaya Kecamatan Polinggona Kabupaten Kolaka Dalam
Perspektif Ekonomi Islam. Hal penting yang dikaji dalam skripsi ini yakni untuk
mengetahui perjanjian bagi hasil usaha yang dilakukan antara pemilik tanah dengan
pengelolah di Desa Plasmajaya Kecamatan Polinggona Kabupaten Kolaka.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, digunakan metode
penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik antara lain
wawancara (interview) dan observasi. Data yang diperoleh diolah dengan metode
kualitatif, Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode descriptive analisis.
Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahaui mekanisme pelaksanaan
perjanjian bagi hasil usaha kelapa sawit antara pemilik tanah dengan pengelolah,
untuk mengetahui objek bagi hasil yang dilakukan antara pemilik dan penggarap
serta untuk mengetahui solusi dalam menyelesaikan konflik yang dihadapi antara
pemilik dengan pengelolah di Desa Plasmajaya Kecamatan Polinggona Kabupaten
Kolaka dalam perspektif ekonomi Islam.
Penelitian ini menunjukan bahwa Mekanisme pelaksanaan perjanjian bagi
hasil usaha kelapa sawit antara pemilik tanah dengan pengelolah di Desa Plasmajaya
Kecamatan Polinggona Kabupaten Kolaka menggunakan akad Mukhābarah yaitu
pemilik hanya menyediakan lahan sedangkan pengelolah menanggung semua biaya
operasionalnya. Sistem perjanjian yang dilakukan antara pemilik tanah dengan
pengelolah yaitu 40:60 dimana 40 untuk pemilik tanah dan 60 untuk pengelolah.
Perjanjian tersebut hanya disampaikan secara lisan saja pada saat akad dan tanpa ada
persetujuan secara tertulis oleh kedua belah pihak. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui objek perjanjian bagi hasil usaha antara pemilik dengan pengelolah serta
solusi untuk menyelesaikan konflik yang dihadapi antara pemilik dengan pengelolah.
Jadi mekanisme pelaksanaan perjanjian bagi hasil usaha yang dilakukan
antara pemilik tanah dengan pengelolah di Desa Plasmajaya Kecamatan Polinggona
Kabupaten Kolaka dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penerapan
dan pelaksanaan akad kerjasama dan pembagian hasil usaha.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan penelitian ini, maka dapat
disimpulkan bahwa:
1. Mekanisme pelaksanaan perjanjian bagi hasil usaha kelapa sawit antara
pemilik tanah dengan pengelolah di Desa Plasmajaya Kecamatan
Polinggona Kabupaten Kolaka latar belakang munculnya suatu perjanjian
tersebut karena sebagian masyarakat mempunyai lahan tetapi tidak
memiliki kemampuan untuk berkebun begitupun sebaliknya. Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian terebut yaitu pemilik,
pengelolah, pejabat Desa serta tokoh-tokoh masyarakat yang menyatakan
kata sepakat hanya dalam bentuk ucapan saja pada saat rapat. Yang
menjadi syarat sahnya perjanjian adalah perjanjian tersebut harus
diperkuat dengan adanya hitam diatas putih dengan dibubuhi materai.
Bentuk perjanjian tersebut dilandasi oleh rasa tolong menolong. Namun
resiko yang mungkin terjadi dalam perjanjian bagi hasil tersebut terdiri
dari beberapa hal seperti kemarau panjang, kurangnya pemupukan, dan
berbagai bentuk penyakit. Adapun teknik pembagian hasilnya ditentukan
sejak awal pada saat akad dengan pembagian hasil yang digunakan secara
umum adalah 40 untuk pemilik dan 60 untuk pengelolah (penggarap).
2. Objek perjanjian bagi hasil perkebunan kelapa sawit yaitu manfaat dan
hasil kerja pengelolah/penggarap dengan di dasarkan pada kesepakatan
antara pemilik tanah dengan pengelolah dengan mendapat imbalan hasil
yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.
3. Penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil usaha
kelapa sawit di Desa Plasmajaya Kecamatan Polinggona Kabupaten
Kolaka antara pemilik tanah dengan pengelolah diselesaikan diantara
kedua belah pihak secara damai dilakukan dengan jalan musyawarah
mufakat dengan tujuan perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan dengan
baik-baik.
B. Saran
Berdasarkan simpulan di atas, maka penulis memberikan saran kepada:
1. Masyarakat Desa Plasmajaya Kecamatan Polinggona Kabupaten Kolaka
khususnya bagi pemilik lahan dan pihak pengelolah bahwa dalam
melakukan suatu perjanjian hendaklah dibuat secara tertulis dan dijelaskan
mengenai jangka waktu/berakhirnya suatu perjanjian. Hal ini bertujuan
untuk mempermudah dalam pengurusan jika terjadi masalah dikemudian
hari dengan diketahui oleh berbagai pihak seperti Kepala Desa, RT/RW
dan pihak-pihak lainnya melalui rapat Desa.
2. Kepada pemerintah setempat sebaiknya melakukan pengawasan kepada
masyarakat khususnya pemilik lahan dan pengelolah yang melakukan
sistem perjanjian bagi hasil agar tidak menimbulkan suatu perselisihan
Ketersediaan
SS2018009090/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

90/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top