Implementasi Kuota 30%KeterwakilanPerempuan diparlemen Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Elfira/01.14.4141 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Kuota 30% Keterwakilan
Perempuan diparlemen Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik. Pokok permasalahan ini adalah presentasi pemenuhan luota 30%
Keterwakilan Perepuan diparlemen khusunya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan
dibahas dengan metode kualitatif dengan konten analisis.Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field researchy). Adapun yang dimaksud degan field research
(penelitian lapangan) yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci, dan
mendalam terhadap suatu objek yang di lapangan untuk memperoleh informasi dan
data sesuai permasalahan penelitian. Metode yang digunakan yaitu 1) observasi
digunakan bila penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja, gejalagejala
alam dan hal-hal lainnya yang dapat langsung diamati oleh peneliti; 2)
wawancara yaitu (interview) situasi peran antar pribadi bertatap muka (face to face),
ketika seseorang yakni pewawancara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang di
rancang untuk memperoleh jawaban-jawaban yang relevan dengan masalah penelitian
kepada seorang informan; 3) dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data
penelitian mengenai hal-hal atau variable yang berupa catatan, transkrip, buku, surat,
Koran, majalan, agenda dan lain-lain; lokasi penelitian di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bone.
A. Simpulan.
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “implementasi kouta 30% keterwakilan perempuan di
parlemen perspektif undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik”, dapat
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Penerapan kuota 30% keterwakilan Perempuan di Kabupaten Bone
sudahterlaksana karena suatu partai politik tidak dapat menjadi peserta pemilu
apabila tidak memenuhi persyaratan menyertakan sekurang kurangnya 30% (tiga
puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepungurusan partai politik tingkat
pusat. Setelah penerapan kuoat 30% telah terpenuhi dalam suatu partai maka berhak
mengikuti pemilihan umum dan masyarakat yang memiliki hak untuk anggota
parlemen perempuan yang ada di setiap provisi/ wilayah dan Kabupaten/ Kota.
2. Upaya yang berpengaruh dalam penerapan kuota 30% keterwakilan perempuan
adalah memperbaiki sistem politik dengan menghapuskan persepsi bahwa
menganggap perempuan hanya pantas menjadi ibu rumah tangga, bahwa warga
masyarakat, apalagi aktor politik. mengupayakan bersama bahwa memperbanyak
dukungan juga terhadap kualitas kerja perempuan di lembaga-lembaga politik serta
upaya untuk merekrut kader politik perempuan. Mengkoordinasi antar kelompok
yang bergerak dalam urusan gender agar mempengaruhi tingkat kesiapan kaum
perempuan dalam menyambut pemilu yang akan datang
B. Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Mengingat tidak lama lagi pemilu untuk memilih anggotan legilatif akan kembali
dilangsungkan. Tuntutan untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan harus
diimbangi dengan upaya menjamin bahwa perempuan yang akan menjadi wakil
rakyat hru benar-enar berkualitas, memahami kepentingan perempuan dan mampu
memperjuangannya.
2. Bagi para stackholders atau pelaksana kebijakan nharus lebih mengupayakan
pendidikan gender ataupun pendidikan politik melalui program pemberdayaan
perempuan untuk mengubah perspektifmindset masyarakat terutama bagi kaum
perempuan itu sendiri yang menganggap dirinya tidak mampu bersaing dengan lakilaki.
Perempuan diparlemen Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik. Pokok permasalahan ini adalah presentasi pemenuhan luota 30%
Keterwakilan Perepuan diparlemen khusunya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan
dibahas dengan metode kualitatif dengan konten analisis.Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field researchy). Adapun yang dimaksud degan field research
(penelitian lapangan) yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci, dan
mendalam terhadap suatu objek yang di lapangan untuk memperoleh informasi dan
data sesuai permasalahan penelitian. Metode yang digunakan yaitu 1) observasi
digunakan bila penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja, gejalagejala
alam dan hal-hal lainnya yang dapat langsung diamati oleh peneliti; 2)
wawancara yaitu (interview) situasi peran antar pribadi bertatap muka (face to face),
ketika seseorang yakni pewawancara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang di
rancang untuk memperoleh jawaban-jawaban yang relevan dengan masalah penelitian
kepada seorang informan; 3) dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data
penelitian mengenai hal-hal atau variable yang berupa catatan, transkrip, buku, surat,
Koran, majalan, agenda dan lain-lain; lokasi penelitian di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bone.
A. Simpulan.
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “implementasi kouta 30% keterwakilan perempuan di
parlemen perspektif undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik”, dapat
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Penerapan kuota 30% keterwakilan Perempuan di Kabupaten Bone
sudahterlaksana karena suatu partai politik tidak dapat menjadi peserta pemilu
apabila tidak memenuhi persyaratan menyertakan sekurang kurangnya 30% (tiga
puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepungurusan partai politik tingkat
pusat. Setelah penerapan kuoat 30% telah terpenuhi dalam suatu partai maka berhak
mengikuti pemilihan umum dan masyarakat yang memiliki hak untuk anggota
parlemen perempuan yang ada di setiap provisi/ wilayah dan Kabupaten/ Kota.
2. Upaya yang berpengaruh dalam penerapan kuota 30% keterwakilan perempuan
adalah memperbaiki sistem politik dengan menghapuskan persepsi bahwa
menganggap perempuan hanya pantas menjadi ibu rumah tangga, bahwa warga
masyarakat, apalagi aktor politik. mengupayakan bersama bahwa memperbanyak
dukungan juga terhadap kualitas kerja perempuan di lembaga-lembaga politik serta
upaya untuk merekrut kader politik perempuan. Mengkoordinasi antar kelompok
yang bergerak dalam urusan gender agar mempengaruhi tingkat kesiapan kaum
perempuan dalam menyambut pemilu yang akan datang
B. Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Mengingat tidak lama lagi pemilu untuk memilih anggotan legilatif akan kembali
dilangsungkan. Tuntutan untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan harus
diimbangi dengan upaya menjamin bahwa perempuan yang akan menjadi wakil
rakyat hru benar-enar berkualitas, memahami kepentingan perempuan dan mampu
memperjuangannya.
2. Bagi para stackholders atau pelaksana kebijakan nharus lebih mengupayakan
pendidikan gender ataupun pendidikan politik melalui program pemberdayaan
perempuan untuk mengubah perspektifmindset masyarakat terutama bagi kaum
perempuan itu sendiri yang menganggap dirinya tidak mampu bersaing dengan lakilaki.
Ketersediaan
| SS20180088 | 88/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
88/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
