Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone)
Dhya Wulandari/01.14.4135 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan
Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone)“. Kajian dalam penelitian ini adalah
peranan kepolisian dalam penanggulangan balapan liar menurut Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di
Polres Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan dan
penegakan hukum oleh kepolisian resort bone dalam penanggulangan balapan liar
menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan dalam penelitian
ini adalah pendekatan normatif-empiris. Jenis data dalam penelitian ini adalah data
primer yakni data yang diperoleh langsung dari sumber data dari kepolisian data
sekunder yakni data yang berfungsi sebagai pelengkap data primer. Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Tekhnik
analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan analisis
kualitatif yaitu dimana data-data dikumpulkan dilakukan pemilihan selektif dengan
disesuaikan pada permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa peran aparat kepolisian resort Bone
bagian satlantas sudah berperan aktif dengan melakukan upaya maksimal dalam
penindakan kasus balapan liar seperti rutin melakukan patroli diwaktu dan tempat
yang marak terjadi balapan liar, namun juga diperlukan peran aktif masyarakat
sekitar untuk menanggulangi aksi balapan liar, agar kasus balapan liar ini dapat
diminimalisir secara maksimal. Adapun upaya penegakan hukum yang dilakukan
yaitu dengan upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan aksi balapan liar
secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya aksi balapan liar. Sanksi
yang diberikan adalah menahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 dan diberikan hukuman sesuai dengan pasal 297, sanksi dendanya
Rp.3.000.000,00 , untuk adanya efek jera pihak kepolisian melakukan penahanan
kendaraan selama 2 bulan
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul Peranan Kepolisian dalam Penanggulangan Balapan Liar
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone), dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran aparat Kepolisian Resort Bone bagian Satlantas sudah berperan aktif
dengan melakukan upaya maksimal dalam penindakan kasus balapan liar
seperti rutin melakukan Patroli di waktu dan tempat yang marak terjadi
balapan liar, namun juga diperlukan peran aktif masyarakat sekitar untuk
menanggulangi aksi balapan liar, agar kasus balapan liar ini dapat
diminimalisir secara maksimal apabila masyarakat sering melakukan
koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menanggulangi balapan liar.
2. Pelaksanaan penegak hukum yaitu khususnya pihak kepolisian
berkewajiban untuk menjaga ketertiban umum agar tercipta keamanan
dan kenyamanan dalam berlalu lintas serta emberikan rasa aman pada
setiap pengendara kendaraan bermotor penegakan hukum yang dilakukan
yaitu dengan upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan aksi
balapan liar secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya aksi
balapan liar. Sanksi yang diberikan adalah menahan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan diberikan hukuman sesuai
dengan pasal 297 tentang sanksi dendanya Rp.3.000.000,00 , untuk adanya
efek jera pihak kepolisian melakukan penahanan kendaraan selama 2 bulan.
Penanggulangan dengan upaya represif dimaksudkan untuk menindak para
pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali
agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan
perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga
tidak akan mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya
mengingat sanksi yang akan ditanggungnya sangat berat.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul Peranan Kepolisian dalam Penanggulangan Balapan Liar
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone), dapat memberikan saran sebagai berikut:
Kepolisian sebagai penegak hukum yang berkewajiban untuk menjaga
ketertiban umum agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas
agar kiranya memberi perhatian lebih pada aksi balapan liar di kabupaten Bone
agar kejadian tersebut dapat diminimalisir dan melakukan patroli secara sesering
mungkin dibeberapa titik tempat aksi balapan liar yang sering terjadi.
Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone)“. Kajian dalam penelitian ini adalah
peranan kepolisian dalam penanggulangan balapan liar menurut Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di
Polres Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan dan
penegakan hukum oleh kepolisian resort bone dalam penanggulangan balapan liar
menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan dalam penelitian
ini adalah pendekatan normatif-empiris. Jenis data dalam penelitian ini adalah data
primer yakni data yang diperoleh langsung dari sumber data dari kepolisian data
sekunder yakni data yang berfungsi sebagai pelengkap data primer. Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Tekhnik
analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan analisis
kualitatif yaitu dimana data-data dikumpulkan dilakukan pemilihan selektif dengan
disesuaikan pada permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa peran aparat kepolisian resort Bone
bagian satlantas sudah berperan aktif dengan melakukan upaya maksimal dalam
penindakan kasus balapan liar seperti rutin melakukan patroli diwaktu dan tempat
yang marak terjadi balapan liar, namun juga diperlukan peran aktif masyarakat
sekitar untuk menanggulangi aksi balapan liar, agar kasus balapan liar ini dapat
diminimalisir secara maksimal. Adapun upaya penegakan hukum yang dilakukan
yaitu dengan upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan aksi balapan liar
secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya aksi balapan liar. Sanksi
yang diberikan adalah menahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 dan diberikan hukuman sesuai dengan pasal 297, sanksi dendanya
Rp.3.000.000,00 , untuk adanya efek jera pihak kepolisian melakukan penahanan
kendaraan selama 2 bulan
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul Peranan Kepolisian dalam Penanggulangan Balapan Liar
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone), dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran aparat Kepolisian Resort Bone bagian Satlantas sudah berperan aktif
dengan melakukan upaya maksimal dalam penindakan kasus balapan liar
seperti rutin melakukan Patroli di waktu dan tempat yang marak terjadi
balapan liar, namun juga diperlukan peran aktif masyarakat sekitar untuk
menanggulangi aksi balapan liar, agar kasus balapan liar ini dapat
diminimalisir secara maksimal apabila masyarakat sering melakukan
koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menanggulangi balapan liar.
2. Pelaksanaan penegak hukum yaitu khususnya pihak kepolisian
berkewajiban untuk menjaga ketertiban umum agar tercipta keamanan
dan kenyamanan dalam berlalu lintas serta emberikan rasa aman pada
setiap pengendara kendaraan bermotor penegakan hukum yang dilakukan
yaitu dengan upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan aksi
balapan liar secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya aksi
balapan liar. Sanksi yang diberikan adalah menahan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan diberikan hukuman sesuai
dengan pasal 297 tentang sanksi dendanya Rp.3.000.000,00 , untuk adanya
efek jera pihak kepolisian melakukan penahanan kendaraan selama 2 bulan.
Penanggulangan dengan upaya represif dimaksudkan untuk menindak para
pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali
agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan
perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga
tidak akan mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya
mengingat sanksi yang akan ditanggungnya sangat berat.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul Peranan Kepolisian dalam Penanggulangan Balapan Liar
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone), dapat memberikan saran sebagai berikut:
Kepolisian sebagai penegak hukum yang berkewajiban untuk menjaga
ketertiban umum agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas
agar kiranya memberi perhatian lebih pada aksi balapan liar di kabupaten Bone
agar kejadian tersebut dapat diminimalisir dan melakukan patroli secara sesering
mungkin dibeberapa titik tempat aksi balapan liar yang sering terjadi.
Ketersediaan
| SS20180089 | 89/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
89/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrisi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
