Pengaruh Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone
Aprilia Astiwi/01.16.3044 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai ada tidaknya pengaruh dari pemungutan pajak hotel
dan pajak restoran terhadap PAD di Kabupaten Bone khususnya pada tahun anggaran
2014-2019. Dilihat dari segi tingkat penerimaannya baik pajak hotel maupun pajak
restoran yang cenderung fluktuatif. Maka dari itu, penulis mengambil judul ini dengan
tujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh pemungutan pajak hotel dan pajak
restoran terhadap PAD di Kabupaten Bone baik secara parsial (individu) maupun
secara simultan (bersama-sama). Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka jenis
penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kuantitatif dengan pendekatan
kuantitatif matematik (deskriptif kuantitatif). Data yang digunakan berupa data
sekunder yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten
Bone. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis Regresi Linear Berganda.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa pajak hotel dan pajak restoran tidak
berpengaruh secara signifikan terhadap PAD Kabupaten Bone tahun anggaran 2014-
2019 baik secara parsial maupun secara simultan. Kurangnya atau lemahnya pengaruh
pemungutan pajak hotel dan pajak restoran disebabkan oleh beberapa faktor, salah
satunya dimana sumber PAD lainnya yang masih didominasi oleh pajak daerah lainnya
yang juga diperkirakan setiap tahunnya mengalami peningkatan
A. Simpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Secara parsial atau individu pajak hotel tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone periode
tahun 2014-2019.
2. Secara parsial atau individu pajak restoran tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone periode
tahun 2014-2019.
3. Secara simultan atau bersama-sama pemungutan pajak hotel dan pajak restoran
juga tidak berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Bone periode tahun 2014-2019. Kurangnya pengaruh pemungutan
pajak hotel dan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Bone periode tahun 2014-2019 disebabkan oleh beberapa faktor
yakni sumber Pendapatan Asli Daerah lainnya yang masih didominasi oleh
pajak daerah lainnya yang juga mengalami peningkatan tiap tahunnya dan
kontribusi daripada pajak hotel dan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli
Daerah.
B. Implikasi
Adapun saran-saran yang ingin diberikan penulis kepada beberapa pihak, yaitu
sebagai berikut:
1. Bagi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bone agar kiranya
melakukan evaluasi atau perbaikan terhadap mekanisme, melakukan
pengendalian dan pengawasan terhadap pemungutan pajak, lebih meningkatkan
pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak dalam hal ini
Self Assesment System serta meningkatkan kinerja aparatur pelaksana
pengawasan pajak guna meningkatkan efisiensi pemungutan pajak hotel dan
pajak restoran. Dengan demikian, diharapkan pemungutan pajak pada sektor
hotel dan restoran ini dapat mencapai realisasi lebih dari target yang telah
ditetapkan pemerintah seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak hotel
dan pajak restoran tiap tahunnya.
2. Bagi wajib pajak agar lebih meningkatkan tanggung jawab dalam melaporkan
pedapatannya dan membayar pajak dalam hal ini pajak hotel dan pajak restoran
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3. Bagi peneliti untuk kedepannya melakukan penelitian sejenis baik dengan
menggunakan data yang lebih lengkap untuk mengetahui pengaruh pajak hotel
dan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga hasil yang
diperoleh lebih optimal.
dan pajak restoran terhadap PAD di Kabupaten Bone khususnya pada tahun anggaran
2014-2019. Dilihat dari segi tingkat penerimaannya baik pajak hotel maupun pajak
restoran yang cenderung fluktuatif. Maka dari itu, penulis mengambil judul ini dengan
tujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh pemungutan pajak hotel dan pajak
restoran terhadap PAD di Kabupaten Bone baik secara parsial (individu) maupun
secara simultan (bersama-sama). Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka jenis
penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kuantitatif dengan pendekatan
kuantitatif matematik (deskriptif kuantitatif). Data yang digunakan berupa data
sekunder yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten
Bone. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis Regresi Linear Berganda.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa pajak hotel dan pajak restoran tidak
berpengaruh secara signifikan terhadap PAD Kabupaten Bone tahun anggaran 2014-
2019 baik secara parsial maupun secara simultan. Kurangnya atau lemahnya pengaruh
pemungutan pajak hotel dan pajak restoran disebabkan oleh beberapa faktor, salah
satunya dimana sumber PAD lainnya yang masih didominasi oleh pajak daerah lainnya
yang juga diperkirakan setiap tahunnya mengalami peningkatan
A. Simpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Secara parsial atau individu pajak hotel tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone periode
tahun 2014-2019.
2. Secara parsial atau individu pajak restoran tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone periode
tahun 2014-2019.
3. Secara simultan atau bersama-sama pemungutan pajak hotel dan pajak restoran
juga tidak berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Bone periode tahun 2014-2019. Kurangnya pengaruh pemungutan
pajak hotel dan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Bone periode tahun 2014-2019 disebabkan oleh beberapa faktor
yakni sumber Pendapatan Asli Daerah lainnya yang masih didominasi oleh
pajak daerah lainnya yang juga mengalami peningkatan tiap tahunnya dan
kontribusi daripada pajak hotel dan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli
Daerah.
B. Implikasi
Adapun saran-saran yang ingin diberikan penulis kepada beberapa pihak, yaitu
sebagai berikut:
1. Bagi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bone agar kiranya
melakukan evaluasi atau perbaikan terhadap mekanisme, melakukan
pengendalian dan pengawasan terhadap pemungutan pajak, lebih meningkatkan
pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak dalam hal ini
Self Assesment System serta meningkatkan kinerja aparatur pelaksana
pengawasan pajak guna meningkatkan efisiensi pemungutan pajak hotel dan
pajak restoran. Dengan demikian, diharapkan pemungutan pajak pada sektor
hotel dan restoran ini dapat mencapai realisasi lebih dari target yang telah
ditetapkan pemerintah seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak hotel
dan pajak restoran tiap tahunnya.
2. Bagi wajib pajak agar lebih meningkatkan tanggung jawab dalam melaporkan
pedapatannya dan membayar pajak dalam hal ini pajak hotel dan pajak restoran
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3. Bagi peneliti untuk kedepannya melakukan penelitian sejenis baik dengan
menggunakan data yang lebih lengkap untuk mengetahui pengaruh pajak hotel
dan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga hasil yang
diperoleh lebih optimal.
Ketersediaan
| SFEBI20200053 | 53/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
53/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
