Hak-Hak Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Mirnawati D/01.14.4018 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Hak-Hak Narapidana Wanita di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan yang sekaligus merupakan judul skripsi ini. Pokok
permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana implementasi hak-hak narapidana
wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone dan kendala apa yang
dihadapi dalam pengimplementasian hak-hak narapidana wanita. Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan hukum normatif empiris yang memadukan antara
penelitian normatif dan sosial. Instrumen yang digunakan penulis dalam penelitian ini
adalah kamera, recorder, daftar wawancara, dan alat tulis menulis. Penelitian ini
dibahas dengan metode kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hak-hak narapidana
wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. Narapidana wanita
merupakan narapidana yang harus dilindungi dan diberikan haknya dengan kodrat
yang ia miliki, diantaranya menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui. Dengan
kodrat inilah menjadi landasan utama perlu ada perlindungan hukum terhadap
narapidana wanita. Dengan adanya perlindungan hukum, maka selanjutnya akan
diterapkan dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Hak-Hak Narapidana
Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone belum terlaksana secara
maksimal, mengakibatkan narapidana wanita merasa tidak sepenuhnya puas dengan
pelayanan yang diberikan. Hal tersebut dikarenakan beberapa kendala diantaranya
Lemabaga Pemasyarakatan Kelas II AWatampone merupakan LAPAS umum (bukan
LAPAS khusus wanita) sehingga pemenuhan hak-hak narapidana wanita sama
dengan hak-hak narapidana secara umum. Keterbatasan petugas wanita sehingga
untuk bersentuhan langsung terkait masalah wanita tentu narapidana wanita merasa
terbatasi. Keterbatasan anggaran, sehingga untuk memenuhi kebutuhan narapidana
wanita, seperti memberikan makanan tambahan secara rutin, baik kepada bayi
maupun ibunya tidak dapat terlaksana. Menyediakan tenaga kesehatan lainnya juga
tidak dapat dilaksanakan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone. Keterbatasan tenaga kesehatan, dengan dua jumlah perawat dan satu
sebagai dokter bantu tentu tidak dapat mengontrol kesehatan seluruh narapidana
wanita dengan jumlah 12 orang, terlebih pada ibu yang menyusui dan juga bayinya
yang berumur 1 tahun 2 bulan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, maka dapat dikemukakan
kesimpulan bahwa:
1. Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan tidak terealisasi maksimal, dengan alasan masih ada beberapa
hak-hak narapidana wanita yang tidak terpenuhi, diantaranya makanan
tambahan untuk ibu dan bayi kemudian mendapatkan pelayanan kesehatan
yang layak. Dari jumlah keseluruhan hak-hak narapidana yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, hak
narapidana wanita untuk melakukan ibadah dan mendapatkan perawatan
rohani sudah terlaksana, dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone menyediakan masjid dengan kapasitas 600 orang. Kemudian
untuk mendapatkan pendidikan juga terlaksana yakni petugas LAPAS
menyediakan perpustakaan sebagai wadah membaca. Begitupun dengan hak
lain, terkecuali hak narapidana wanita untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan dan makanan yang layak inilah yang kemudian belum terlaksana
dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone
2. Ada beberapa kendala yang dihadapi sehingga pemenuhan hak-hak
narapidana wanita tidak terealisasi secara maksimal, yaitu Lemabaga
Pemasyarakatan Kelas II AWatampone merupakan LAPAS umum (bukan
LAPAS khusus wanita) sehingga pemenuhan hak-hak narapidana wanita sama
dengan hak-hak narapidana secara umum. Keterbatasan petugas wanita
sehingga untuk bersentuhan langsung terkait masalah wanita tentu narapidana
wanita merasa terbatasi. Keterbatasan anggaran, sehingga untuk memenuhi
kebutuhan narapidana wanita, seperti memberikan makanan tambahan secara
rutin dan menyediakan tenaga kesehatan lainnya tidak dapat dilaksanakan
oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. Keterbatasan
tenaga kesehatan, dengan dua jumlah perawat dan satu sebagai dokter bantu
tentu tidak dapat mengontrol kesehatan khusus pada narapidana wanita yang
menyusui begitupun dengan bayinya yang harusnya ditangani langsung oleh
bidan. Kesehatan ibu sangatlah penting, untuk itu hak-hak narapidana yang
hamil, dan menyusui berhak mendapatkan makanan tambahan. Namun dalam
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone tidak menerapkan sesuai
dengan regulasi yang mengaturnya.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan kesimpulan yang diperoleh,
maka penulis mengajukan beberapa saran kepada instansi terkait dengan penelitian
ini sebagai berikut:
1. Petugas LAPAS Kelas II A Watampone memberikan hak-hak narapidana
wanita berdasarkan regulasi yang mengaturnya.
2. Petugas LAPAS Kelas II A Watampone memperhatikan kebutuhan
narapidana wanita terkhusus pada narapidana wanita yang menyususi.
3. Memperhatikan kebutuhan bayi dengan memberikan makanan dan pelayanan
kesehatan yang layak.
4. Penambahan tenaga kesehatan (khusus bidan) di klinik Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan yang sekaligus merupakan judul skripsi ini. Pokok
permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana implementasi hak-hak narapidana
wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone dan kendala apa yang
dihadapi dalam pengimplementasian hak-hak narapidana wanita. Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan hukum normatif empiris yang memadukan antara
penelitian normatif dan sosial. Instrumen yang digunakan penulis dalam penelitian ini
adalah kamera, recorder, daftar wawancara, dan alat tulis menulis. Penelitian ini
dibahas dengan metode kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hak-hak narapidana
wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. Narapidana wanita
merupakan narapidana yang harus dilindungi dan diberikan haknya dengan kodrat
yang ia miliki, diantaranya menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui. Dengan
kodrat inilah menjadi landasan utama perlu ada perlindungan hukum terhadap
narapidana wanita. Dengan adanya perlindungan hukum, maka selanjutnya akan
diterapkan dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Hak-Hak Narapidana
Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone belum terlaksana secara
maksimal, mengakibatkan narapidana wanita merasa tidak sepenuhnya puas dengan
pelayanan yang diberikan. Hal tersebut dikarenakan beberapa kendala diantaranya
Lemabaga Pemasyarakatan Kelas II AWatampone merupakan LAPAS umum (bukan
LAPAS khusus wanita) sehingga pemenuhan hak-hak narapidana wanita sama
dengan hak-hak narapidana secara umum. Keterbatasan petugas wanita sehingga
untuk bersentuhan langsung terkait masalah wanita tentu narapidana wanita merasa
terbatasi. Keterbatasan anggaran, sehingga untuk memenuhi kebutuhan narapidana
wanita, seperti memberikan makanan tambahan secara rutin, baik kepada bayi
maupun ibunya tidak dapat terlaksana. Menyediakan tenaga kesehatan lainnya juga
tidak dapat dilaksanakan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone. Keterbatasan tenaga kesehatan, dengan dua jumlah perawat dan satu
sebagai dokter bantu tentu tidak dapat mengontrol kesehatan seluruh narapidana
wanita dengan jumlah 12 orang, terlebih pada ibu yang menyusui dan juga bayinya
yang berumur 1 tahun 2 bulan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, maka dapat dikemukakan
kesimpulan bahwa:
1. Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan tidak terealisasi maksimal, dengan alasan masih ada beberapa
hak-hak narapidana wanita yang tidak terpenuhi, diantaranya makanan
tambahan untuk ibu dan bayi kemudian mendapatkan pelayanan kesehatan
yang layak. Dari jumlah keseluruhan hak-hak narapidana yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, hak
narapidana wanita untuk melakukan ibadah dan mendapatkan perawatan
rohani sudah terlaksana, dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone menyediakan masjid dengan kapasitas 600 orang. Kemudian
untuk mendapatkan pendidikan juga terlaksana yakni petugas LAPAS
menyediakan perpustakaan sebagai wadah membaca. Begitupun dengan hak
lain, terkecuali hak narapidana wanita untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan dan makanan yang layak inilah yang kemudian belum terlaksana
dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone
2. Ada beberapa kendala yang dihadapi sehingga pemenuhan hak-hak
narapidana wanita tidak terealisasi secara maksimal, yaitu Lemabaga
Pemasyarakatan Kelas II AWatampone merupakan LAPAS umum (bukan
LAPAS khusus wanita) sehingga pemenuhan hak-hak narapidana wanita sama
dengan hak-hak narapidana secara umum. Keterbatasan petugas wanita
sehingga untuk bersentuhan langsung terkait masalah wanita tentu narapidana
wanita merasa terbatasi. Keterbatasan anggaran, sehingga untuk memenuhi
kebutuhan narapidana wanita, seperti memberikan makanan tambahan secara
rutin dan menyediakan tenaga kesehatan lainnya tidak dapat dilaksanakan
oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. Keterbatasan
tenaga kesehatan, dengan dua jumlah perawat dan satu sebagai dokter bantu
tentu tidak dapat mengontrol kesehatan khusus pada narapidana wanita yang
menyusui begitupun dengan bayinya yang harusnya ditangani langsung oleh
bidan. Kesehatan ibu sangatlah penting, untuk itu hak-hak narapidana yang
hamil, dan menyusui berhak mendapatkan makanan tambahan. Namun dalam
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone tidak menerapkan sesuai
dengan regulasi yang mengaturnya.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan kesimpulan yang diperoleh,
maka penulis mengajukan beberapa saran kepada instansi terkait dengan penelitian
ini sebagai berikut:
1. Petugas LAPAS Kelas II A Watampone memberikan hak-hak narapidana
wanita berdasarkan regulasi yang mengaturnya.
2. Petugas LAPAS Kelas II A Watampone memperhatikan kebutuhan
narapidana wanita terkhusus pada narapidana wanita yang menyususi.
3. Memperhatikan kebutuhan bayi dengan memberikan makanan dan pelayanan
kesehatan yang layak.
4. Penambahan tenaga kesehatan (khusus bidan) di klinik Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone
Ketersediaan
| SS20180086 | 86/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
86/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
