Peran Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Pembinaan Dan Pengawasan Perbuatan Asusila Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Peran Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Pembinaan
dan Pengawasan Perbuatan Asusila Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan teknik (Field Research)
dengan tinjauan menurut hukum dengan menggunakan teknik observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode
induktif selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian pertama, Mekanisme yang dilakukan oleh Satpol
PP dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terjadinya perbuatan asusila
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 Tentang
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dapat di lakukan berdasarkan
Perda Bone, yang dimana Setiap orang atau badan/organisasi berhak menyampaikan
aspirasi kepada Pemerintah untuk melakukan pembinaan serta pengawasan, dan
melakukan sosialisasi tentang bahayanya tindakan asusila. Kedua, Pembinaan dan
pengawasan Satpol PP terhadap terjadinya perbuatan asusila berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat yakni bentuk bimbingan dan pengawasan yang dilakukan
oleh Satpol PP yakni berupa terapi mental yang meliputi bimbingan keagamaan dan
motivasi diri, selanjutnya Bimbingan sosial yang meliputi konseling, gotong royong,
diskusi dan majelis taklim, Bimbingan fisik meliputi pemeliharaan kesehatan,
olahraga, dan rekreasi selain itu, Bimbingan keterampilan yang dimaksud yaitu
keterampilan kewirausahaan dan ekonomi produktif. Ketiga, kendala yang dihadapi
Satpol PP dalam ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Kendala yang
dihadapi oleh Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yakni berupa
kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri, tentang hukum yang berlaku,
selanjutnya kurangnya koordinasi antara pihak yang terkait dengan penegakkan
hukum serta kurang tegas dalam pengambilan keputusan. Selain itu pula yang
menghambat juga pelaksana ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat masih
kurangnya kemampuan kerja, inisiatif kerja serta sarana dan prasarana masih perlu
ditingkatkan
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah di temukan sebelumnya maka penulis
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme yang dilakukan oleh Satpol PP dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan terjadinya perbuatan asusila berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat, dapat di lakukan berdasarkan Perda Bone, yang
dimana setiap orang atau badan/organisasi berhak menyampaikan aspirasi
kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan serta pengawasan, dan
melakukan sosailisasi tentang bahayanya tindakan asusilah.
2. Pembinaan dan pengawasan Satpol PP terhadap terjadinya perbuatan asusila
berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bone Nomor 13 tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat yakni bentuk bimbingan dan
pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP yakni berupa terapi mental yang
meliputi bimbingan keagamaan dan motivasi diri, selanjutnya Bimbingan
sosial yang meliputi konseling, gotong royong, diskusi dan majelis taklim,
Bimbingan fisik meliputi pemeliharaan kesehatan, olahraga, dan rekreasi
selain itu, Bimbingan keterampilan yang dimaksud yaitu keterampilan
kewirausahaan dan ekonomi produktif.
3. Kendala yang dihadapi oleh Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan
ketentaraman masyarakat sudah yakni berupa kurangnya kesadaran
masyarakat itu sendiri, tentang hukum yang berlaku, selanjutnya kurangnya
koordinasi antara pihak yang terkait dengan pengakkan hukum.serta kurang
tegas dalam pengambilan keputusan. Selain itupulah yang menghambat juga
pelaksana ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat masih kurangnya
kemampuan kerja, inisatif kerja serta sarana dan prasarana masih perlu
ditingkatkan.
B. Saran
Adapun Saran-saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian yang
diperolah tentang peran Satpol PP terhadap pembinaan dan pengawasan
terjadinya perbuatan asusila berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bone
Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Maka penelitia memberikan saran sebagai berikut:
1. Sebagai aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Satpol PP
sudah seharusnya bertindak tegas dan memaksimalkan usaha penertiban
tindakan asusilah supaya dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bisa
berjalan sebagai mana mestinya.
2. Sebagai masyarakat dan warga negara yang baik khususnya di Kab. Bone
hendaknya menumbuhkan kesadaran untuk mematuhi aturan yang
termuat dalam Peraturan Daerah sehingga akan tercipta ketertiban umum
dan ketentraman dalam masyarakat.
3. Perlunya koordinasi yang baik antara para penegak hukum dengan atasan
sehingga tercipta kekuatan yang maksimal untuk melaksanakan tugas
negara.
Ketersediaan
SSYA2022007979/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

79/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top