Tinjauan Hukum Islam terhadap Pernikahan Wanita Menopause dalam Membangun Keluarga Harmonis (Studi Kasus Kec. Cina)
Haslinda/01.15.1076 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Tinjauan Hukum Islam terhadap Pernikahan
Wanita Menopause dalam Membangun Keluarga Harmonis (Studi Kasus Kecamatan
Cina). Pokok permasalahannya adalah apa dampak yang ditimbulkan dari
pelaksanaan pernikahan wanita menopause di Kecamatan Cina dan bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap pernikahan wanita menopausedalam membangun
keluarga harmonis di Kecamatan Cina. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan psikologis
pendekatan sosiologis dan pendekatan empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh
dari hasil wawancara dengan staf KUA KecamatanCina dan masyarakat yang terlibat
langsung dalam pelaksanaan pernikahan wanita menopause.
Penelitian ini bertujuan untuk dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan
pernikahan wanita menopause di Kecamatan Cina dan tinjauan hukum Islam
terhadap pernikahan wanitamenopause dalam membangun keluarga harmonis di
Kecamatan Cina.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan wanita
menopause di Kecamatan Cina menimbulkan dampak yang baik bagi wanita yang
menikah pada saat fase menopause karena meskipun kecil kemungkinan untuk
memiliki anak, tetapi dengan menikah perekonomiannya semakin baik, karena ada
suaminya yang membantu mencari nafkah dan dimasa tua ada pasangan yang
menemani serta ada teman untuk berkomunikasi sehingga tetap merasakan
kebahagiaan dalam menjalani kehidupannya bersama pasangannya dan keutuhan
rumah tangganya tetap harmonis dan juga Islam tidak melarang pernikahan usia
menopause selama seseorang mampu dan memenuhi syarat sahnya pernikahan maka
pernikahan itu dapat dilangsungkan.Adapun dampak yang ditimbulkan dari
pernikahan menopause tidak menjadi masalah bagi hukum Islam, karena memang
tidak ada larangan dalam Islam tentang hal tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pernikahan wanita menopause di Kecamatan Cina menimbulkan
dampak yang baik bagi wanita yang menikah pada saat fase menopause
karena meskipun kecil kemungkinan untuk memiliki anak, tetapi dengan
menikah perekonomiannya semakin baik dan dimasa tua ada pasangan yang
menemani serta ada teman untuk berkomunikasi sehingga tetap merasakan
kebahagiaan dalam menjalani kehidupannya dan keutuhan rumah tangganya
tetap harmonis.
2. Islam tidak melarang pernikahan usia menopause selama seseorang mampu
dan memenuhi syarat sahnya pernikahan maka pernikahan itu dapat
dilangsungkan. Adapun dampak yang ditimbulkan dari pernikahan menopause
tidak menjadi masalah bagi hukum Islam karena memang tidak ada larangan
dalam Islam tentang hal tersebut.
B. Implikasi
1. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan dan
pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk
mengetahui tujuan, hukum dan alasan dari pelaksanaan pernikahan sehingga
setiap ada masalah langsung bisa dihadapi minimal mengurangi resiko yang
ditimbulkan dari pernikahan tersebut.
2. Diharapkan kepada setiap orang yang belum menikah sebaiknya
mempersiapkan mental dan kondisi jiwa yang baik sebelum memutuskan
untuk menikah karena menikah adalah ibadah terlama yang dilakukan
bersama dengan pasangan dan memilih dengan baik seseorang yang akan
menjadi pasangannya.
Wanita Menopause dalam Membangun Keluarga Harmonis (Studi Kasus Kecamatan
Cina). Pokok permasalahannya adalah apa dampak yang ditimbulkan dari
pelaksanaan pernikahan wanita menopause di Kecamatan Cina dan bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap pernikahan wanita menopausedalam membangun
keluarga harmonis di Kecamatan Cina. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan psikologis
pendekatan sosiologis dan pendekatan empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh
dari hasil wawancara dengan staf KUA KecamatanCina dan masyarakat yang terlibat
langsung dalam pelaksanaan pernikahan wanita menopause.
Penelitian ini bertujuan untuk dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan
pernikahan wanita menopause di Kecamatan Cina dan tinjauan hukum Islam
terhadap pernikahan wanitamenopause dalam membangun keluarga harmonis di
Kecamatan Cina.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan wanita
menopause di Kecamatan Cina menimbulkan dampak yang baik bagi wanita yang
menikah pada saat fase menopause karena meskipun kecil kemungkinan untuk
memiliki anak, tetapi dengan menikah perekonomiannya semakin baik, karena ada
suaminya yang membantu mencari nafkah dan dimasa tua ada pasangan yang
menemani serta ada teman untuk berkomunikasi sehingga tetap merasakan
kebahagiaan dalam menjalani kehidupannya bersama pasangannya dan keutuhan
rumah tangganya tetap harmonis dan juga Islam tidak melarang pernikahan usia
menopause selama seseorang mampu dan memenuhi syarat sahnya pernikahan maka
pernikahan itu dapat dilangsungkan.Adapun dampak yang ditimbulkan dari
pernikahan menopause tidak menjadi masalah bagi hukum Islam, karena memang
tidak ada larangan dalam Islam tentang hal tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pernikahan wanita menopause di Kecamatan Cina menimbulkan
dampak yang baik bagi wanita yang menikah pada saat fase menopause
karena meskipun kecil kemungkinan untuk memiliki anak, tetapi dengan
menikah perekonomiannya semakin baik dan dimasa tua ada pasangan yang
menemani serta ada teman untuk berkomunikasi sehingga tetap merasakan
kebahagiaan dalam menjalani kehidupannya dan keutuhan rumah tangganya
tetap harmonis.
2. Islam tidak melarang pernikahan usia menopause selama seseorang mampu
dan memenuhi syarat sahnya pernikahan maka pernikahan itu dapat
dilangsungkan. Adapun dampak yang ditimbulkan dari pernikahan menopause
tidak menjadi masalah bagi hukum Islam karena memang tidak ada larangan
dalam Islam tentang hal tersebut.
B. Implikasi
1. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan dan
pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk
mengetahui tujuan, hukum dan alasan dari pelaksanaan pernikahan sehingga
setiap ada masalah langsung bisa dihadapi minimal mengurangi resiko yang
ditimbulkan dari pernikahan tersebut.
2. Diharapkan kepada setiap orang yang belum menikah sebaiknya
mempersiapkan mental dan kondisi jiwa yang baik sebelum memutuskan
untuk menikah karena menikah adalah ibadah terlama yang dilakukan
bersama dengan pasangan dan memilih dengan baik seseorang yang akan
menjadi pasangannya.
Ketersediaan
| SSYA20210201 | 201/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
201/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
