Sistem Pengupahan Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Bajoe Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada: Pelabuhan Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone)
Mhartina Hamdin/01.16.3098 - Personal Name
Sistem pengupahan buruh bongkar muat di Pelabuhan bajoe menurut
perspektif ekonomi islam merupakan aturan mengenai pengupahan yang berlaku di
Pelabuhan Bajoe yang ditinjau berdasarkan rukun dan syarat akad ijarah/upah.
Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana sistem
pengupahan buruh bongkar muat di pelabuhan bajoe dan bagaimana tinjauan
ekonomi islam terhadap sistem pengupahan buruh yang berlaku di pelabuhan bajoe
tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Analisa data
bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek dalam penelitian ini yaitu
Mandor dan Para Buruh Bongkar Muat Di Pelabuhan Bajoe dan objek pada penelitian
ini tentang sistem pengupahan buruh bongkar muat di pelabuhan bajoe menurut
perspektif ekonomi islam. Adapun metode pengumpulan data yang di gunakan adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah metode
deskriptif analitik, yaitu mendeskripsikan data yang dikumpulkan berupa kata-kata,
gambar, dan bukan angka. Data yang berasal dari naskah, wawancara, catatan
lapangan, dokuman, dan sebagainya, kemudian dideskripsikan sehingga dapat
memberikan kejelasan terhadap kenyataan atau realitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem pengupahan buruh
bongkar muat yang diterapkan di Pelabuhan bajoe menggunakan sistem upah
borongan. Upah yang diberikan sesuai dengan banyak sedikitnya barang yang
dikerjakan, upah dikumpulkan terlebih dahulu kemudian akan dibagi rata dan
diterima pada setiap minggunya. Bonus yang diterima para buruh ketika lembur
diberi langsung oleh pemilik kapal pada hari itu juga. Para buruh tidak diberi
tunjangan kesehatan dan pimpinan buruh ataupun mandor sama sekali tidak
bertanggung jawa atas barang yang rusak akibat kelalaian para buruh.
Dalam tinjauan ekonomi islam, sistem pengupahan buruh bongkar muat di
Pelabuhan Bajoe sudah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah, dimana kedua belah
pihak yang melakukan kesepakatan kerja menyatakan kerelaannya serta tidak didasari
dengan keterpaksaan, adanya kemauan serta niat dari kedua belah pihak yang
melakukan kontrak kerja, diberikannya penjelasan mengenai jenis pekerjaan serta
batasan waktu kerja yang akan dikerjakan dan mengetahui imbalan yang diterima
serta mengetahui waktu pembayarannya. upah dalam islam harus didasari dengan
keadilan serta upah yang layak, dalam sistem pengupahan buruh yang terjadi di
Pelabuhan Bajoe bahwa upah yang diberikan sudah adil dan sudah cukup layak
memenuhi kebutuhan para buruh.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka dapat diambil kesimpulan:
1.
Sistem pengupahan buruh bongkar muat di Pelabuhan Bajoe menggunakan
sistem upah borongan. Upah yang diberikan sesuai dengan banyak sedikitnya
barang yang dikerjakan, upah dikumpulkan terlebih dahulu kemudian akan
dibagi rata dan diterima pada setiap minggunya. Buruh yang terdaftar
sebanyak 56 orang, jam kerja dimulai dari jam 8 pagi hingga jam 5 sore tanpa
adanya pertemuan terlebih dahulu sebelum kerja. Upah buruh ditetapkan oleh
pimpinan buruh, para buruh menerima upah setiap minggunya sekitar
Rp.560.000 – Rp.700.000 (bisa lebih dari itu). Adapun bonus yang diterima
para buruh ketika lembur diberi langsung oleh pemilik kapal pada hari itu
juga. Para buruh tidak diberi tunjangan kesehatan dan pimpinan buruh
ataupun mandor sama sekali tidak bertanggung jawa atas barang yang rusak
akibat kelalaian para buruh.
2.
Dalam tinjauan Ekonomi Islam, sistem pengupahan buruh bongkar muat di
Pelabuhan Bajoe sudah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah, dimana kedua
belah pihak yang melakukan kesepakatan kerja menyatakan kerelaannya serta
tidak didasari dengan keterpaksaan, adanya kemauan serta niat dari kedua
belah pihak yang melakukan kontrak kerja, diberikannya penjelasan mengenai
jenis pekerjaan serta batasan waktu kerja yang akan dikerjakan dan
mengetahui imbalan yang diterima serta mengetahui waktu pembayarannya.
upah dalam islam harus didasari dengan keadilan serta upah yang layak,
dalam sistem pengupahan buruh yang terjadi di Pelabuhan Bajoe bahwa upah
yang diberikan sudah adil dan sudah cukup layak memenuhi kebutuhan para
buruh.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka penulis mengemukakan
beberapa saran yaitu sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan semangat kerja para buruh, seharusnya pimpinanan atau
pun mandor memberikan bonus atau uang tambahan pada para buruh diluar dari
bonus yang diberikan dari pemilik kapal. para buruh juga wajib diberikan
tunjangan kesehatan, ini demi keselamatan kerja mereka. Mandor juga
seharusnya ikut bertanggung jawab dengan barang yang rusak akibat kelalaian
para buruh.
2. Untuk para buruh seharusnya bisa lebih tegas dengan upah yang diterima, jika
merasa kurang, jangan ragu untuk meminta tambahan upah. Jika mengalami
kecelakaan kerja, jangan ragu untuk meminta uang untuk berobat.
C. Implikasi
Sistem pengupahan buruh bongkar muat di Pelabuhan Bajoe menggunakan
sistem upah borongan dengan cara terlebih dahulu upah dikumpulkan secara
keseluruhan oleh pimpinan, kemudian sistem pembagian upah akan diberikan
setiap minggunya. Sistem pengupahan buruh harus sesuai dengan kesepakatan
dengan yang memberi pekerja, baik dari segi kesepakatan pemberian kerja,
pemberian upah serta pemberian jam kerja.
Menurut ekonomi islam, sistem pengupahan buruh bongkar muat di
Pelabuhan Bajoe dalam hal ini sudah diterapkannya standar upah. bagi buruh
bongkar muat adalah sudah memenuhi hukum syariah, karena dalam syariat islam
setiap majikan berkewajiban untuk menetapkan standar upah bagi para pekerjanya.
Sistem pengupahan ini ditinjau dari keadilan, kewajaran dan transparansi dalam
penerimaan upah adalah sudah berjalan dengan baik karena prinsip keadilan dan
transparansi merupakan konsep yang harus di utamakan dalam pengupahan
menurut islam, maka dalam pelaksanaannya harus lebih di tekankan.
Agar sistem pengupahan tersebut harus tetap sesuai dengan prinsip
keadilan, kewajaran dan transparansi, untuk itu diharapkan hendaknya pihak
Pelabuhan Bajoe menerapkan standarisasi upah bagi buruh bongkar muat agar
prinsip-prinsp tersebut dapat terlaksana dengan baik serta memberikan menfaat
antar kedua belah pihak.
perspektif ekonomi islam merupakan aturan mengenai pengupahan yang berlaku di
Pelabuhan Bajoe yang ditinjau berdasarkan rukun dan syarat akad ijarah/upah.
Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana sistem
pengupahan buruh bongkar muat di pelabuhan bajoe dan bagaimana tinjauan
ekonomi islam terhadap sistem pengupahan buruh yang berlaku di pelabuhan bajoe
tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Analisa data
bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek dalam penelitian ini yaitu
Mandor dan Para Buruh Bongkar Muat Di Pelabuhan Bajoe dan objek pada penelitian
ini tentang sistem pengupahan buruh bongkar muat di pelabuhan bajoe menurut
perspektif ekonomi islam. Adapun metode pengumpulan data yang di gunakan adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah metode
deskriptif analitik, yaitu mendeskripsikan data yang dikumpulkan berupa kata-kata,
gambar, dan bukan angka. Data yang berasal dari naskah, wawancara, catatan
lapangan, dokuman, dan sebagainya, kemudian dideskripsikan sehingga dapat
memberikan kejelasan terhadap kenyataan atau realitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem pengupahan buruh
bongkar muat yang diterapkan di Pelabuhan bajoe menggunakan sistem upah
borongan. Upah yang diberikan sesuai dengan banyak sedikitnya barang yang
dikerjakan, upah dikumpulkan terlebih dahulu kemudian akan dibagi rata dan
diterima pada setiap minggunya. Bonus yang diterima para buruh ketika lembur
diberi langsung oleh pemilik kapal pada hari itu juga. Para buruh tidak diberi
tunjangan kesehatan dan pimpinan buruh ataupun mandor sama sekali tidak
bertanggung jawa atas barang yang rusak akibat kelalaian para buruh.
Dalam tinjauan ekonomi islam, sistem pengupahan buruh bongkar muat di
Pelabuhan Bajoe sudah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah, dimana kedua belah
pihak yang melakukan kesepakatan kerja menyatakan kerelaannya serta tidak didasari
dengan keterpaksaan, adanya kemauan serta niat dari kedua belah pihak yang
melakukan kontrak kerja, diberikannya penjelasan mengenai jenis pekerjaan serta
batasan waktu kerja yang akan dikerjakan dan mengetahui imbalan yang diterima
serta mengetahui waktu pembayarannya. upah dalam islam harus didasari dengan
keadilan serta upah yang layak, dalam sistem pengupahan buruh yang terjadi di
Pelabuhan Bajoe bahwa upah yang diberikan sudah adil dan sudah cukup layak
memenuhi kebutuhan para buruh.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka dapat diambil kesimpulan:
1.
Sistem pengupahan buruh bongkar muat di Pelabuhan Bajoe menggunakan
sistem upah borongan. Upah yang diberikan sesuai dengan banyak sedikitnya
barang yang dikerjakan, upah dikumpulkan terlebih dahulu kemudian akan
dibagi rata dan diterima pada setiap minggunya. Buruh yang terdaftar
sebanyak 56 orang, jam kerja dimulai dari jam 8 pagi hingga jam 5 sore tanpa
adanya pertemuan terlebih dahulu sebelum kerja. Upah buruh ditetapkan oleh
pimpinan buruh, para buruh menerima upah setiap minggunya sekitar
Rp.560.000 – Rp.700.000 (bisa lebih dari itu). Adapun bonus yang diterima
para buruh ketika lembur diberi langsung oleh pemilik kapal pada hari itu
juga. Para buruh tidak diberi tunjangan kesehatan dan pimpinan buruh
ataupun mandor sama sekali tidak bertanggung jawa atas barang yang rusak
akibat kelalaian para buruh.
2.
Dalam tinjauan Ekonomi Islam, sistem pengupahan buruh bongkar muat di
Pelabuhan Bajoe sudah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah, dimana kedua
belah pihak yang melakukan kesepakatan kerja menyatakan kerelaannya serta
tidak didasari dengan keterpaksaan, adanya kemauan serta niat dari kedua
belah pihak yang melakukan kontrak kerja, diberikannya penjelasan mengenai
jenis pekerjaan serta batasan waktu kerja yang akan dikerjakan dan
mengetahui imbalan yang diterima serta mengetahui waktu pembayarannya.
upah dalam islam harus didasari dengan keadilan serta upah yang layak,
dalam sistem pengupahan buruh yang terjadi di Pelabuhan Bajoe bahwa upah
yang diberikan sudah adil dan sudah cukup layak memenuhi kebutuhan para
buruh.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka penulis mengemukakan
beberapa saran yaitu sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan semangat kerja para buruh, seharusnya pimpinanan atau
pun mandor memberikan bonus atau uang tambahan pada para buruh diluar dari
bonus yang diberikan dari pemilik kapal. para buruh juga wajib diberikan
tunjangan kesehatan, ini demi keselamatan kerja mereka. Mandor juga
seharusnya ikut bertanggung jawab dengan barang yang rusak akibat kelalaian
para buruh.
2. Untuk para buruh seharusnya bisa lebih tegas dengan upah yang diterima, jika
merasa kurang, jangan ragu untuk meminta tambahan upah. Jika mengalami
kecelakaan kerja, jangan ragu untuk meminta uang untuk berobat.
C. Implikasi
Sistem pengupahan buruh bongkar muat di Pelabuhan Bajoe menggunakan
sistem upah borongan dengan cara terlebih dahulu upah dikumpulkan secara
keseluruhan oleh pimpinan, kemudian sistem pembagian upah akan diberikan
setiap minggunya. Sistem pengupahan buruh harus sesuai dengan kesepakatan
dengan yang memberi pekerja, baik dari segi kesepakatan pemberian kerja,
pemberian upah serta pemberian jam kerja.
Menurut ekonomi islam, sistem pengupahan buruh bongkar muat di
Pelabuhan Bajoe dalam hal ini sudah diterapkannya standar upah. bagi buruh
bongkar muat adalah sudah memenuhi hukum syariah, karena dalam syariat islam
setiap majikan berkewajiban untuk menetapkan standar upah bagi para pekerjanya.
Sistem pengupahan ini ditinjau dari keadilan, kewajaran dan transparansi dalam
penerimaan upah adalah sudah berjalan dengan baik karena prinsip keadilan dan
transparansi merupakan konsep yang harus di utamakan dalam pengupahan
menurut islam, maka dalam pelaksanaannya harus lebih di tekankan.
Agar sistem pengupahan tersebut harus tetap sesuai dengan prinsip
keadilan, kewajaran dan transparansi, untuk itu diharapkan hendaknya pihak
Pelabuhan Bajoe menerapkan standarisasi upah bagi buruh bongkar muat agar
prinsip-prinsp tersebut dapat terlaksana dengan baik serta memberikan menfaat
antar kedua belah pihak.
Ketersediaan
| SFEBI20200155 | 155/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
155/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
