Analisis Hukum Terhadap Kewajiban Setiap Orang Menjadi Peserta Program Jaminan Sosial (Studi Di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Watampone)
Hasrianti Hasniah/01.16.4132 - Personal Name
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (3) dinyatakan: ”Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak”. Karena itu, negara juga harus memastikan bahwa
warga negara akan mendapat layanan kesehatan, negara membentuk sebuah lembaga
badan hukum milik negara yang membidangi pelayan kesehatan dan jaminan sosial
yaitu BPJS. Berdasarkan Pasal 14 bahwa setiap orang termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program
Jaminan Sosial. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui implementasi Pasal 14
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dan mengetahui kendala dalam pengimplementasian Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa
disebut penelitian kualitatif (field Research). maka data-data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang
diperoleh langsung dilokasi penelitan berupa Wawancara dengan pihak BPJS
Kesehatan Cabang Watampone, dan melakukan observasi dengan melihat keadaan
dan kondisi di dalam masyarakat Kabupaten Bone dan di BPJS Kesehatan Cabang
Watampone. Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari penulisan
referensi tertulis, seperti Buku, Jurnal, Artikel Internet dll.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah terimplementasi
dengan baik dilihat dari data setiap tahunnya jumlah peserta BPJS Kesehatan
mengalami peningkatan, dilihat dari tahun 2017 yang berjumlah 686, 840 peserta dan
pada tahun 2018 meningkat menjadi 742,124 peserta kemudian pada tahun 2019
meningkat menjadi 763,247 peserta. Itu artinya sebagian besar masyarakat khususnya
di Kabupaten Bone sadar akan pentingnya kepemilikan kartu peserta BPJS
Kesehatan. Dalam pengimplementasian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tentunya terdapat beberapa
kendala diantaranya yaitu, Kurangnya kesadaran masyarakat, Kurangnya partisipasi
langsung dari masyarakat dan BPJS Kesehatan, kurangnya pemahaman masyarakat
tentang BPJS Kesehatan serta Ekonomi Lemah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Analisis hukum terhadap kewajiban
setiap orang menjadi peserta program jaminan sosial studi di badan penyelenggaraan
jaminan sosial kabupaten bone, maka dapat disimpulkan yaitu :
1. Penerapan pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) mengenai kewajiban setiap
orang menjadi peserta program jaminan sosial peserta jaminan kesehatan
bersifat wajib bagi seluruh warga Negara akan tetapi masih banyaknya
ditemukan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.
Hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak
BPJS Kesehatan dan Pihak pemerintah setempat mengenai Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS)
2. Kendala dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Pasal 14 Tentang Pendaftaran Peserta disebabkan oleh beberapa faktor,
diantaranya yaitu: a) Kurangnya Kesadaran Masyarakat, banyaknya masyarakat
yang tidak memiliki BPJS dikarenakan masyarakat menganggap bahwa BPJS
bukanlah sesuatu yang wajib dimiliki seseorang terlebih lagi jika keadaannya
tidak terlalu mendesak. b) Kurangnya partisipasi langsung dari masyarakat dan
BPJS. BPJS tidak memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat
terkait pendaftaran peserta BPJS, tetapi melalui aparat desa yang dipercaya
untuk memberikan sosialisasi kepada setiap masyarakat di desanya. c)
Kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang BPJS. Sebelum melakukan
pendataan Pihak Pemerintah Desa tidak menjelaskan secara rinci kepada
masyarakat terkait hal-hal yang berkaitan tentang BPJS Kesehatan, sehingga
mengakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan prosedur dan
penggunaan BPJS Kesehatan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan oleh peneliti dari hasil penelitian
mengenai Analisis terhadap kewajiban setiap orang menjadi peserta program jaminan
sosial studi di badan penyelenggarakan jaminan sosial kabupaten bone, yaitu:
1. Diperlukan adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi segala peraturan
yang berlaku, dengan mendaftarkan diri di jaminan kesehatan yang telah
disediakan oleh pemerintah agar hak dan kewajiban dapat terpenuhi sebagai
warga Negara dengan jaminan kesehatan.
2. Perlunya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat agar meningkatnya
partisipasi dalam mendaftar BPJS Kesehatan
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak”. Karena itu, negara juga harus memastikan bahwa
warga negara akan mendapat layanan kesehatan, negara membentuk sebuah lembaga
badan hukum milik negara yang membidangi pelayan kesehatan dan jaminan sosial
yaitu BPJS. Berdasarkan Pasal 14 bahwa setiap orang termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program
Jaminan Sosial. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui implementasi Pasal 14
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dan mengetahui kendala dalam pengimplementasian Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa
disebut penelitian kualitatif (field Research). maka data-data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang
diperoleh langsung dilokasi penelitan berupa Wawancara dengan pihak BPJS
Kesehatan Cabang Watampone, dan melakukan observasi dengan melihat keadaan
dan kondisi di dalam masyarakat Kabupaten Bone dan di BPJS Kesehatan Cabang
Watampone. Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari penulisan
referensi tertulis, seperti Buku, Jurnal, Artikel Internet dll.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah terimplementasi
dengan baik dilihat dari data setiap tahunnya jumlah peserta BPJS Kesehatan
mengalami peningkatan, dilihat dari tahun 2017 yang berjumlah 686, 840 peserta dan
pada tahun 2018 meningkat menjadi 742,124 peserta kemudian pada tahun 2019
meningkat menjadi 763,247 peserta. Itu artinya sebagian besar masyarakat khususnya
di Kabupaten Bone sadar akan pentingnya kepemilikan kartu peserta BPJS
Kesehatan. Dalam pengimplementasian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tentunya terdapat beberapa
kendala diantaranya yaitu, Kurangnya kesadaran masyarakat, Kurangnya partisipasi
langsung dari masyarakat dan BPJS Kesehatan, kurangnya pemahaman masyarakat
tentang BPJS Kesehatan serta Ekonomi Lemah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Analisis hukum terhadap kewajiban
setiap orang menjadi peserta program jaminan sosial studi di badan penyelenggaraan
jaminan sosial kabupaten bone, maka dapat disimpulkan yaitu :
1. Penerapan pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) mengenai kewajiban setiap
orang menjadi peserta program jaminan sosial peserta jaminan kesehatan
bersifat wajib bagi seluruh warga Negara akan tetapi masih banyaknya
ditemukan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.
Hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak
BPJS Kesehatan dan Pihak pemerintah setempat mengenai Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS)
2. Kendala dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Pasal 14 Tentang Pendaftaran Peserta disebabkan oleh beberapa faktor,
diantaranya yaitu: a) Kurangnya Kesadaran Masyarakat, banyaknya masyarakat
yang tidak memiliki BPJS dikarenakan masyarakat menganggap bahwa BPJS
bukanlah sesuatu yang wajib dimiliki seseorang terlebih lagi jika keadaannya
tidak terlalu mendesak. b) Kurangnya partisipasi langsung dari masyarakat dan
BPJS. BPJS tidak memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat
terkait pendaftaran peserta BPJS, tetapi melalui aparat desa yang dipercaya
untuk memberikan sosialisasi kepada setiap masyarakat di desanya. c)
Kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang BPJS. Sebelum melakukan
pendataan Pihak Pemerintah Desa tidak menjelaskan secara rinci kepada
masyarakat terkait hal-hal yang berkaitan tentang BPJS Kesehatan, sehingga
mengakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan prosedur dan
penggunaan BPJS Kesehatan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan oleh peneliti dari hasil penelitian
mengenai Analisis terhadap kewajiban setiap orang menjadi peserta program jaminan
sosial studi di badan penyelenggarakan jaminan sosial kabupaten bone, yaitu:
1. Diperlukan adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi segala peraturan
yang berlaku, dengan mendaftarkan diri di jaminan kesehatan yang telah
disediakan oleh pemerintah agar hak dan kewajiban dapat terpenuhi sebagai
warga Negara dengan jaminan kesehatan.
2. Perlunya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat agar meningkatnya
partisipasi dalam mendaftar BPJS Kesehatan
Ketersediaan
| SSYA20200163 | 163/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
163/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
