Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Reserce Kriminal Polres Bone dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Handphone Menurut Undangp-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan tugas dan fungsi reserce
kriminal Polres Bone dalam menanggulangi pencurian handphone menurut
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan upaya apa yang
ditempuh reserce kriminal Polres Bone dalam menanggulangi pencurian
handphone menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
(field research), yaitu data utama diperoleh sendiri, dan peneliti secara langsung
mengumpulkan informasi-informasi yang didapat dari orang yang diwawancarai
atau responden terkait. pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
yuridis empiris adalah pendekatan dengan melihat kenyataan hukum di dalam
masyarakat. Pendekatan yuridis empiris terdiri dari dua kata, yakni yuridis yang
artinya hukum yang dilihat dari norma atau das sollen, dan empiris yang berarti
hukum dilihat dari kenyataan di masyarakat atau das sein.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui pelaksanaan
tugas dan fungsi Reserce Kriminal Polres Bone dalam menanggulangi pencurian
handphone menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
dan untuk mengetahui upaya apa yang ditempuh reserce kriminal Polres Bone
dalam menanggulangi pencurian handphone Menurut Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kepolisian Reserce Kriminal Polres Bone belum berjalan dengan efektif di
buktikan dengan pengkauan atau keterangan dari beberapa korban yang
menyatakan bahwa aparat kepolisian hanya menerima laporan dari masyarakat
dan meminta korban pencurian tersebut untuk menunggu, tetapi tidak ada tindak
lanjut sehingga membuat masyarakat malas melaporkan perkaranya dan
menganggap sepele kasus pencurian handphone yang di alaminya dengan alasan
nantinya pihak kepolisian hanya menerima laporan tanpa adanya tindak lanjut
sedangkan upaya yang dilakukan oleh Reserce kriminal polres bone belum
berjalan sesuai dengan Peraturan perUndang-Undang yang berlaku karena pihak
kepolisian yang diminta segera menindak pencuri handphone malah lamban
menangani laporan korban dibuktikan pihak kepolisian tidak melakukan upaya
penyidikan dan penyelidikan. Disisi yang sama, pihak kepolisian berlarut-larut
dalam mengungkap kasus tersebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan urian di atas, maka penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Reserce Kriminal Polres
Bone belum berjalan dengan efektif di buktikan dengan pengkauan atau
keterangan dari beberapa korban yang menyatakan bahwa aparat
kepolisian hanya menerima laporan dari masyarakat dan meminta korban
pencurian tersebut untuk menunggu, tetapi tidak ada tindak lanjut sehingga
membuat masyarakat malas melaporkan perkaranya dan menganggap
sepele kasus pencurian handphone yang di alaminya dengan alasan
nantinya pihak kepolisian hanya menerima laporan tanpa adanya tindak
lanjut.
2. Upaya yang dilakukan oleh Reserce kriminal polres bone belum berjalan
sesuai dengan Peraturan perUndang-Undang yang berlaku karena pihak
kepolisian yang diminta segera menindak pencuri handphone malah
lamban menangani laporan korban dibuktikan pihak kepolisian tidak
melakukan upaya penyidikan dan penyelidikan. Disisi yang sama, pihak
kepolisian berlarut-larut dalam mengungkap kasus tersebut.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan beberapa
saran sebagai berikut:
1. Kepada pihak Kepolisian Reserce Kriminal Resort Bone seharusnya
melakukan transparansi mengenai aturan terkait tindak pidana pencurian
handphone agar masyarakat yang mengalami peristiwa semacan ini
langsung melaporkan perkaranya dan seharusnya pihak kepolisian
menimbulkan kembali rasa kepercayaan kepada masyarakat dalam
menangani kasus pencurian handphone harus sesuia dengan tugas dan
fungsi Reserce Krimanal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Kepada pemerintah, khusunya Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk lebih mengoptimalkan upaya penyidik Unit Reserce Kriminal
dengan menambah anggaran penyidikan, sarana dan prasarana yang
dibutuhkan Unit Reserce Kriminal di Kepolisian Resort Bone.
Ketersediaan
SSYA20200175175/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

175/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

pencurian

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top