Analisis Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 Tentang Calon Tunggal dan Implikasinya Dalam Pilkada Serentak (Studi Pemilukada Kabupaten Bone Tahun 2018)
Sukirman C/01.15.4205 - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme tahapan pilkada dengan
calon tunggal berdasarkan putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015tentang calon
tunggal dan implikasinya dalam pilkada serentak terhadap pelaksanaan pilkada yang
diikuti oleh calon tunggal dan Langkah-langkah yang dilakukan untuk meningkatkan
kualitas demokrasi yang ada di Kabupaten Bone khususnya dalam pelaksanaan
Pilkada di Kabupaten Bone.Adapun jenis penelitian yang akan dilakukan yaitu
penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif yaitu suatu metode yang
digunakan dengan terjun langsung ke masyarakat dengan cara mengamati objek
penelitian yang mana bertujuan untuk mempelajari secara intensif tentang latar
belakang keadaan sekarang dan interaksi lingkungan suatu unit sosial (individu,
kelompok, lembaga atau masyarakat).Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai
calon tunggal dan syarat calon perseorangan, menjadi momen penting bagi perbaikan
tata kelola penyelenggaran pemilu kepala daerah (pilkada) di Indonesia. MK
memutuskan untuk mempersilahkan setiap daerah yang hanya memiliki satu
pasangan calon atau yang lebih dikenal dengan istilah calon tunggal untuk tetap
menyelenggarakan pilkada, dengan mekanisme memberikan pilihan kepada pemilih,
“setuju atau tidak setuju”Kedepannya jelas perlu adanya revisi Undang-Undang
pemilu sehingga masalah calon tunggal terselesaikan dan tidak menjadi masalah yang
terulang lagi. Yang penting untuk diperbaiki adalah tentang syarat pencalonan
.banyak calon yang akhirnya tidak bisa maju ke dalam ajang pemilihan. Harus ada
penyederhanaan misalnya dengan syarat pencalonan yang ingin maju minimal
didukung oleh 2 partai,untuk yang melalui jalur partai politik.
A. Kesimpulan
1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai calon tunggal dan
syarat calon perseorangan, menjadi momen penting bagi perbaikan tata
kelola penyelenggaran pemilu kepala daerah (pilkada) di Indonesia.
MK memutuskan untuk mempersilahkan setiap daerah yang hanya
memiliki satu pasangan calon atau yang lebih dikenal dengan istilah
calon tunggal untuk tetap menyelenggarakan pilkada, dengan
mekanisme memberikan pilihan kepada pemilih, “setuju atau tidak
setuju” selain itu, MK memutuskan untuk mengubah syarat dukungan
calon perseorangan yang pada awalnya berlandaskan pada persentase
jumlah penududuk, menjadi persentase jumlah pemilih di daerah
tersebut.
2. Adapun juga, harusnya kepada calon Kepala Daerah memahami aturan-
aturan pencalonan dan hasil putusan Mahkama Konstitusi dan
Menyisakan juga dari calon Kepala Daerah itu sendiri kurang
memanfaatkan masa kampanye untuk memperkenalkan diri kepada
masyarakat tentang visi dan misi kedepan untuk daerah tersebut.
B. Saran
1.Kedepannya jelas perlu adanya revisi Undang-Undang pemilu sehingga
masalah calon tunggal terselesaikan dan tidak menjadi masalah yang
terulang lagi. Yang penting untuk diperbaiki adalah tentang syarat
pencalonan .banyak calon yang akhirnya tidak bisa maju ke dalam ajang
pemilihan di karenakan hal ini. Harus ada penyederhanaan misalnya
dengan syarat pencalonan yang ingin maju minimal didukung oleh 2
partai,untuk yang melalui jalur partai politik. Dan syarat perseorangan
lebih disederhakan lagi dengan 2 persen dukungan langsung dari
masyarakat dengan menggunakan KTP sebagai bukti dukungannya.
2.Juga yang perlu dipikirkan adalah syarat bagi pegawai negeri sipil yang
penulis rasa sangat memberatkan para calon.kedepan perlu dipikirkan
untuk menyederhakan dengan tidak perlu berhenti dalam pekerjaannya
dengan jiwa independennya juga dengan paham keilmuan yang mereka
miliki pasti banyak memberikan masukan dan kebijakan-kebijakan yang
strategis kedepan untuk kemajuan daerah tersebut.
calon tunggal berdasarkan putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015tentang calon
tunggal dan implikasinya dalam pilkada serentak terhadap pelaksanaan pilkada yang
diikuti oleh calon tunggal dan Langkah-langkah yang dilakukan untuk meningkatkan
kualitas demokrasi yang ada di Kabupaten Bone khususnya dalam pelaksanaan
Pilkada di Kabupaten Bone.Adapun jenis penelitian yang akan dilakukan yaitu
penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif yaitu suatu metode yang
digunakan dengan terjun langsung ke masyarakat dengan cara mengamati objek
penelitian yang mana bertujuan untuk mempelajari secara intensif tentang latar
belakang keadaan sekarang dan interaksi lingkungan suatu unit sosial (individu,
kelompok, lembaga atau masyarakat).Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai
calon tunggal dan syarat calon perseorangan, menjadi momen penting bagi perbaikan
tata kelola penyelenggaran pemilu kepala daerah (pilkada) di Indonesia. MK
memutuskan untuk mempersilahkan setiap daerah yang hanya memiliki satu
pasangan calon atau yang lebih dikenal dengan istilah calon tunggal untuk tetap
menyelenggarakan pilkada, dengan mekanisme memberikan pilihan kepada pemilih,
“setuju atau tidak setuju”Kedepannya jelas perlu adanya revisi Undang-Undang
pemilu sehingga masalah calon tunggal terselesaikan dan tidak menjadi masalah yang
terulang lagi. Yang penting untuk diperbaiki adalah tentang syarat pencalonan
.banyak calon yang akhirnya tidak bisa maju ke dalam ajang pemilihan. Harus ada
penyederhanaan misalnya dengan syarat pencalonan yang ingin maju minimal
didukung oleh 2 partai,untuk yang melalui jalur partai politik.
A. Kesimpulan
1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai calon tunggal dan
syarat calon perseorangan, menjadi momen penting bagi perbaikan tata
kelola penyelenggaran pemilu kepala daerah (pilkada) di Indonesia.
MK memutuskan untuk mempersilahkan setiap daerah yang hanya
memiliki satu pasangan calon atau yang lebih dikenal dengan istilah
calon tunggal untuk tetap menyelenggarakan pilkada, dengan
mekanisme memberikan pilihan kepada pemilih, “setuju atau tidak
setuju” selain itu, MK memutuskan untuk mengubah syarat dukungan
calon perseorangan yang pada awalnya berlandaskan pada persentase
jumlah penududuk, menjadi persentase jumlah pemilih di daerah
tersebut.
2. Adapun juga, harusnya kepada calon Kepala Daerah memahami aturan-
aturan pencalonan dan hasil putusan Mahkama Konstitusi dan
Menyisakan juga dari calon Kepala Daerah itu sendiri kurang
memanfaatkan masa kampanye untuk memperkenalkan diri kepada
masyarakat tentang visi dan misi kedepan untuk daerah tersebut.
B. Saran
1.Kedepannya jelas perlu adanya revisi Undang-Undang pemilu sehingga
masalah calon tunggal terselesaikan dan tidak menjadi masalah yang
terulang lagi. Yang penting untuk diperbaiki adalah tentang syarat
pencalonan .banyak calon yang akhirnya tidak bisa maju ke dalam ajang
pemilihan di karenakan hal ini. Harus ada penyederhanaan misalnya
dengan syarat pencalonan yang ingin maju minimal didukung oleh 2
partai,untuk yang melalui jalur partai politik. Dan syarat perseorangan
lebih disederhakan lagi dengan 2 persen dukungan langsung dari
masyarakat dengan menggunakan KTP sebagai bukti dukungannya.
2.Juga yang perlu dipikirkan adalah syarat bagi pegawai negeri sipil yang
penulis rasa sangat memberatkan para calon.kedepan perlu dipikirkan
untuk menyederhakan dengan tidak perlu berhenti dalam pekerjaannya
dengan jiwa independennya juga dengan paham keilmuan yang mereka
miliki pasti banyak memberikan masukan dan kebijakan-kebijakan yang
strategis kedepan untuk kemajuan daerah tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20200115 | 115/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
115/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
