Pelaksanaan Pembuatan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Perseorangan Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Polres Bone

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Pembuatan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor
Perseorangan Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan Di Polres Bone.Kajian dalam penelitian ini adalah bentuk pembuatan surat izin
mengemudi menurut Undang-Undang di Polres Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bentuk pelaksanaan pembuatan surat izin mengemudi menurut undang-undang di Polres Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah
pendekatan normative sosiologis. Jenis data dalam penelitian ini adalah Data Primer yakni data
yang diperoleh secara langsung dari subjek yang diteliti yakni,petugas dan masyarakat yang
melakukan pembuatan SIM. Data Sekunder yakni data yang berfungsi sebagai pelengkap data
primer.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Tekhnik
analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis
deskriptif, yaitu gambaran secara sistematis, factual dan akurat mengenai fenomena pelaksanaan
pembuatan SIM.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Peran aparat polisi dalam melaksanakan
prosedur pembuatan SIM Baru dan perpanjangan SIM kepada masyarakat sangat penting. Hal ini
dikarenakan agar masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM mengerti bahwa untuk
memperoleh SIM harus melalui aturan-aturan yang memang telah di atur di dalam undangundang.
Kepolisian sebagai pihak yang memberikan pelayanan pada masyarakat agar dapat memberikan
pelayanan maksimal, dengan berpedoman pada prosedur kerja yang telah ditetapkan. Dan faktor
yang menghambat pelaksanaan Undang-Undang dalam pembuatan SIM pelayanan oknum
kepolisian pada masyarakat sesuai kenyataan yang ada belum berjalan secara maksimal masih
banyak penyimpangan dan tindakan aparat polisi yang kurang nyaman.
A. Simpulan
Setealah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field research)
dengan judul “Pelaksanaan Pembuatan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor
Perseorangan Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan Di Polres Bone”, dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Prosedur dalam pembuatan Sim ada 2 yaitu pembuatan Sim baru dan
perpanjangan Sim dalam pembutan Sim terjadi penyimpangan dalam hal uji teori dan
uji praktek yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang memang telah diatur dalam
Undang-Undang. bahwa dalam pembuatan Sim Baru dan perpanjangan Sim oknum
kepolisian tidak melakukan tugasnya dengan baik karna adanya perilaku menyimpang
yang ditemukan pada saat pembuatan Sim dan tidak mengikuti peraturan yang ada
dalam Undang-Undang.
2. Faktor yang menghambat implementasi Undang-Undang Lalu Lintas adalah dalam
hal pelaksanaan pelayanan yang diberikan oknum kepolisian, masih banyak
penyimpangan dan tindakan aparat polisi yang kurang nyaman. Pengaplikasian
budaya kerja belum berjalan sebagaimana mestinya, pelayanan yang berbelit-belit
membuat masyarakat kurang puas atas kinerja kepolisian, adanya pilih kasih dan
pengecualian. Masyarakat mengharapkan perbaikan atas pelayanan yang diberikan
oleh dinas kepolisian, agar terbangun hubungan sosial yang akrab dan pencitraan atau
kepercayaan masyarakat pada kepolisian berdampak pada hal positif dan membangun.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang ”Pelaksanaan
Pembuatan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Perseorangan Menurut Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Polres Bone”, maka penulis
menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu:
1. Kepolisian sebagai pihak yang memberikan pelayanan pada masyarakat agar dapat
memberikan pelayanan maksimal, dengan berpedoman pada prosedur kerja yang telah
ditetapkan, ada baiknya pihak pimpinan kepolisian melakukan tinjauan kembali atas
kinerja aparat kepolisian dan mengacu pada budaya kerja yang sesuai dengan ketentuan
dalam undang-undang dan kode etik kepolisian.
2. Pihak kepolisian dalam memberikan layanan sebaiknya menghindarkan tindakan pilih
kasih dan pengecualian terhadap masyarakat, dan kepolisian dalam melaksanakan
tugasnya seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya mengenai
tarif penerbitan Sim.
3. Sebagai warga negara yang baik adalah yang mematuhi peraturan yang telah dibuat
pemerintah yang berdasar pada Undang-Undang, hendaknya masyarakat dapat mematuhi
aturan tersebut sehingga tidak terjadi penyimpangan didalam pembuatan Sim dan tidak
menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja oknum kepolisian.
Ketersediaan
SS2018008181/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

81/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top