Peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Kab. Bone terhadap Pemeliharaan Jalan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Fadilariani/01.15.4182 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang Bina Marga Kabupaten Bone terhadap Pemeliharaan Jalan ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penelitian ini dilaksanakan
di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga
terhadap Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Bone, Jenis data yang dibutuhkan
penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder, jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, Tekhnik
pengumpulan data pada penelitian ini meliputi dokumentasi, wawancara dan
observasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deduktif dengan
menggunakan teknik Descriptive Analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Upaya yang dilakukan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Jalan dan Jembatan Kabupaten
Bone selaku perangkat daerah dalam melakukan penyelenggaraan jalan di daerah,
yaitu dalam memperbaiki jalan mengikuti dua cara : pertama, inspeksi
(pemeriksaan menyeluruh). Kedua, pengaduan masyarakat setempat, bentuk
pemeliharaan ruas jalan yang dilakukan adalah secara rutin/berkala maupun
rekonstruksi (perbaikan besar-besaran), yang dilakukan di beberapa wilayah
kecamatan yang ada di Kabupaten Bone beberapa tahun kemarin. Oleh karena itu
dapat dipahami bahwa upaya yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Bidang Jalan dan Jembatan Kabupaten Bone sudah sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya seperti pemeliharaan jalan kecamatan yang ada dalam
kota. Akan tetapi beberapa poin tersebut belum bisa dikatakan berjalan dengan
baik. Adapun Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Bidang Jalan dan Jembatan di Kabupaten Bone yaitu kurangnya
kesadaran dan pemahaman masyarakat sebagai pengguna jalan seperti masih
banyak ditemukan kendaraan pengangkut dengan muatan melebihi dari batas yang
telah ditentukan, lalu masyarakat selaku pengguna jalan tanpa izin sering
menggunakan jalan yang masih dalam proses perbaikan, sehingga perkerasan
aspal menurun karena kondisi jalan yang belum kering. Selain itu, lokasi yang ada
di Kabupaten Bone lebih luas dari jumlah anggaran yang ada, serta terbatasnya
jumlah alat yang dimiliki juga menjadi faktor penghambat dinas pekerjaan umum
dan penataan ruang bidang jalan dan jembatan kabupaten bone dalam menjalankan tugasnya.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian dilanjutkan dengan penganalisaan serta penafsiran
data yang telah penulis lakukan maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pemeliharaan Jalan tercantum dalam Undang-Undang Nonor 38 Tahun 2004
tentang Jalan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b, yang dilimpahkan kepada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8), dan
Peraturan Bupati Bone Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dalam Pasal 13 dan 15 yang menjelaskan tentang Dinas
pekerjaan Umum dan Penataan Ruang khususnya Bidang Jalan dan Jembatan
yang mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan jalan yang ada di Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil wawancara penulis di Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Bone terkait aturan diatas, sangat jelas bahwa
Bidang Jalan dan Jembatan dalam pemeliharaan jalan telah melakukan tugas
sesuai dengan kewenangannya. Bentuk pemeliharaan yang dilakukan dengan
dua sistem. Pertama, inspeksi (pemeriksaan secara langsung) dari Dinas
Pekerjaan Umum sendiri, melihat dan meninjau berapa ruas jalan dibeberapa
kecamatan yang mengalami kerusakan. Kedua, menerima aduan dari masyarakat Kabupaten Bone.
Berbeda dengan hasil wawancara penulis dengan pengguna jalan di
Kabupaten Bone, Pengguna jalan merasa Pemerintah Daerah belum
melakukan tugasnya dengan baik dan masih kurang aktif melaksanakan
perannya dalam pemeliharaan jalan. Pemerintah Daerah kurang
memperhatikan kondisi jalan, karena masih ada sebagian jalan yang sudah
berapa lama mengalami rusak berat, bahkan tidak ada lagi permukaan aspal
yang terlihat.
2. Faktor yang menjadi penghambat yang dihadapi oleh Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bone dalam melakukan pemeliharaan jalan,
diantaranya disebabkan oleh keterbatasan alat yang akan digunakan dalam
pemeliharaan jalan, luasnya daerah Kabupaten Bone yang memiliki ruas jalan
yang cukup panjang di setiap kecamatan yang menjadi penghubung jalan ke
kabupaten/kota, dan melihat alokasi dana yang diberikan mengakibatkan
ketidakseimbangan untuk dilakukan penyelenggaraan pemeliharaan jalan.
Serta kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat sebagai pengguna
jalan, seperti misalnya masih banyak ditemukan kendaraan pengangkut
dengan muatan melebihi dari batas yang telah ditentukan, lalu masyarakat
selaku pengguna jalan tanpa izin sering menggunakan jalan yang masih dalam
proses perbaikan, sehingga perkerasan aspal menurun karena kondisi jalan
yang belum kering. Namun ketidaktahuan dari masyarakat tersebut adalah
kurangnya upaya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone dalam
memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penyelenggaraan jalan.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan setelah memperhatikan hasilnya,
penulis ingin memberikan saran bahwa:
Berdasarkan hal di atas Pemerintah Daerah Kabupaten Bone harus melakukan
tindakan yang tepat untuk pengembengan penyeleggaraan jalan. Agar terwujudnya
hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Bone khususnya Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang harus mampu melakukan pemeliharaan yang maksimal terhadap
jalan rusak yang ada di Kabupaten Bone, sehingga kondisi jalan tersebut yang telah
selesai di bangun dapat di oprasikan sampai dengan tercapainya umur rencana yang
telah di tentukan.
Bidang Bina Marga Kabupaten Bone terhadap Pemeliharaan Jalan ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penelitian ini dilaksanakan
di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga
terhadap Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Bone, Jenis data yang dibutuhkan
penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder, jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, Tekhnik
pengumpulan data pada penelitian ini meliputi dokumentasi, wawancara dan
observasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deduktif dengan
menggunakan teknik Descriptive Analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Upaya yang dilakukan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Jalan dan Jembatan Kabupaten
Bone selaku perangkat daerah dalam melakukan penyelenggaraan jalan di daerah,
yaitu dalam memperbaiki jalan mengikuti dua cara : pertama, inspeksi
(pemeriksaan menyeluruh). Kedua, pengaduan masyarakat setempat, bentuk
pemeliharaan ruas jalan yang dilakukan adalah secara rutin/berkala maupun
rekonstruksi (perbaikan besar-besaran), yang dilakukan di beberapa wilayah
kecamatan yang ada di Kabupaten Bone beberapa tahun kemarin. Oleh karena itu
dapat dipahami bahwa upaya yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Bidang Jalan dan Jembatan Kabupaten Bone sudah sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya seperti pemeliharaan jalan kecamatan yang ada dalam
kota. Akan tetapi beberapa poin tersebut belum bisa dikatakan berjalan dengan
baik. Adapun Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Bidang Jalan dan Jembatan di Kabupaten Bone yaitu kurangnya
kesadaran dan pemahaman masyarakat sebagai pengguna jalan seperti masih
banyak ditemukan kendaraan pengangkut dengan muatan melebihi dari batas yang
telah ditentukan, lalu masyarakat selaku pengguna jalan tanpa izin sering
menggunakan jalan yang masih dalam proses perbaikan, sehingga perkerasan
aspal menurun karena kondisi jalan yang belum kering. Selain itu, lokasi yang ada
di Kabupaten Bone lebih luas dari jumlah anggaran yang ada, serta terbatasnya
jumlah alat yang dimiliki juga menjadi faktor penghambat dinas pekerjaan umum
dan penataan ruang bidang jalan dan jembatan kabupaten bone dalam menjalankan tugasnya.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian dilanjutkan dengan penganalisaan serta penafsiran
data yang telah penulis lakukan maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pemeliharaan Jalan tercantum dalam Undang-Undang Nonor 38 Tahun 2004
tentang Jalan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b, yang dilimpahkan kepada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8), dan
Peraturan Bupati Bone Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dalam Pasal 13 dan 15 yang menjelaskan tentang Dinas
pekerjaan Umum dan Penataan Ruang khususnya Bidang Jalan dan Jembatan
yang mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan jalan yang ada di Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil wawancara penulis di Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Bone terkait aturan diatas, sangat jelas bahwa
Bidang Jalan dan Jembatan dalam pemeliharaan jalan telah melakukan tugas
sesuai dengan kewenangannya. Bentuk pemeliharaan yang dilakukan dengan
dua sistem. Pertama, inspeksi (pemeriksaan secara langsung) dari Dinas
Pekerjaan Umum sendiri, melihat dan meninjau berapa ruas jalan dibeberapa
kecamatan yang mengalami kerusakan. Kedua, menerima aduan dari masyarakat Kabupaten Bone.
Berbeda dengan hasil wawancara penulis dengan pengguna jalan di
Kabupaten Bone, Pengguna jalan merasa Pemerintah Daerah belum
melakukan tugasnya dengan baik dan masih kurang aktif melaksanakan
perannya dalam pemeliharaan jalan. Pemerintah Daerah kurang
memperhatikan kondisi jalan, karena masih ada sebagian jalan yang sudah
berapa lama mengalami rusak berat, bahkan tidak ada lagi permukaan aspal
yang terlihat.
2. Faktor yang menjadi penghambat yang dihadapi oleh Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bone dalam melakukan pemeliharaan jalan,
diantaranya disebabkan oleh keterbatasan alat yang akan digunakan dalam
pemeliharaan jalan, luasnya daerah Kabupaten Bone yang memiliki ruas jalan
yang cukup panjang di setiap kecamatan yang menjadi penghubung jalan ke
kabupaten/kota, dan melihat alokasi dana yang diberikan mengakibatkan
ketidakseimbangan untuk dilakukan penyelenggaraan pemeliharaan jalan.
Serta kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat sebagai pengguna
jalan, seperti misalnya masih banyak ditemukan kendaraan pengangkut
dengan muatan melebihi dari batas yang telah ditentukan, lalu masyarakat
selaku pengguna jalan tanpa izin sering menggunakan jalan yang masih dalam
proses perbaikan, sehingga perkerasan aspal menurun karena kondisi jalan
yang belum kering. Namun ketidaktahuan dari masyarakat tersebut adalah
kurangnya upaya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone dalam
memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penyelenggaraan jalan.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan setelah memperhatikan hasilnya,
penulis ingin memberikan saran bahwa:
Berdasarkan hal di atas Pemerintah Daerah Kabupaten Bone harus melakukan
tindakan yang tepat untuk pengembengan penyeleggaraan jalan. Agar terwujudnya
hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Bone khususnya Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang harus mampu melakukan pemeliharaan yang maksimal terhadap
jalan rusak yang ada di Kabupaten Bone, sehingga kondisi jalan tersebut yang telah
selesai di bangun dapat di oprasikan sampai dengan tercapainya umur rencana yang
telah di tentukan.
Ketersediaan
| SSYA20190536 | 536/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
536/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
