Mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota BPD menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Desa Ujung Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone)
Muh. Syahrir/01.15.4259 - Personal Name
Skripsi ini berjudul ”Mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota BPD
menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Desa Ujung
Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone)”. Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk
Mengetahui Bagaimana Mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota Badan
Permusyawaratan Desa menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, (2) Untuk
mengetahui Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu Anggota
Badan Permusyawaratan Desa di Desa Ujung Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten
Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan
menggunakan pendekatan sosiologis dan kasus. Adapun sumber data penelitian ini
adalah data primer yang terdiri dari observasi, dan wawancara serta data sekunder
yang bersumber dari buku-buku, literatur, skripsi, jurnal dan makalah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Mekanisme pergantian antar
waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan
bahwa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa
sebagai unsur dari fungsi BPD yang menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat, tetapi kenyataannya pemilihan anggota BPD di desa Ujung Kecamatan
Dua Boccoe dilakukan secara penunjukan tanpa melalui demokrasi sehingga tugas
dan fungsi BPD tidak dijalankan sebagaimana mestinya, (2) Efektivitas pelaksanaan
pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Ujung
Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone tidak terlaksana dengan baik karena
anggota BPD desa Ujung Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone tidak
memperhatikan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga anggota BPD hanya
sebagai pajangan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah di lakukan, maka penulis
dapat menarik simpulan sebagai berikut:
a. Mekanisme pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa
menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa, Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur dari fungsi
Badan Permusyawaratan Desa yang menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat. Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa dilakukan
secara demokratis, yakni dipilih dari penduduk desa yang memenuhi
persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa. Namun
kenyataannya, pemilihan Badan Permusyawaratan Desa yang ada di dua
Boccoe bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 karena
sistem pergantiannya di lakukan dengan sistem penunjukan oleh kepala desa
yang lama dan tidak berdasarkan pada pemilihan oleh masyarakat, sehingga
tugas dan fungsinya tidak dijalankan dengan semestinya.
b. Efektivitas pelaksanaan pergantian antar waktu anggota Badan
Permusyawaratan Desa di Desa Ujung Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten
Bone tidak terlaksana dengan baik, karena sistem penunjukannya secara
sepihak tanpa campur tangan dari masyarakat. Karena sistemnya secara
penunjukan, maka tugas dari Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat
dilaksanakan dengan baik pula. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan
pengawasan kinerja kepala desa tidak terlaksana, atau dengan kata lain Badan
Permusyawaratan Desa Desa Ujung Kecamatan Dua Boccoe tidak menjalankan
tugasnya dengan baik.
B. Saran
Adapun saran dari penulis, yaitu:
a. Agar pemerintah khususnya Kepala Desa Ujung Kecamatan Dua Boccoe tidak
lagi melakukan sistem penunjukan dan melakukan pemilihan ulang anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dua Boccoe secara demokrasi oleh
masyarakat, sehingga Badan Permusyawaratan Desa dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik dan tidak semau-maunya. Pemerintah kecamatan
hendaknya turun langsung melihat dan menanyakan langsung kepada perangkat
pemerintahan desa tentang pelaksanaan pemerintahan di desa, dan dapat
memberikan arahan dan binaan bagi pihak yang terkait agar dapat tercipta suatu
tata pemerintahan yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa.
b. Hendaknya masyarakat lebih memahami dan menyadari akan arti penting
Badan Pemusyawaratan Desa terkait dengan tugas, fungsi dan wewenangnya
bagi kehidupan bermasyarakat yang demokratis, selain itu, dengan adanya BPD
dapat menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat. Dan juga, sebaiknya masyarakat lebih proaktif dalam
memperlancar tugas Badan Permusyawaratan Desa dengan aktif menyalurkan
aspirasinya kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Desa Ujung
Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone)”. Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk
Mengetahui Bagaimana Mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota Badan
Permusyawaratan Desa menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, (2) Untuk
mengetahui Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu Anggota
Badan Permusyawaratan Desa di Desa Ujung Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten
Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan
menggunakan pendekatan sosiologis dan kasus. Adapun sumber data penelitian ini
adalah data primer yang terdiri dari observasi, dan wawancara serta data sekunder
yang bersumber dari buku-buku, literatur, skripsi, jurnal dan makalah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Mekanisme pergantian antar
waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan
bahwa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa
sebagai unsur dari fungsi BPD yang menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat, tetapi kenyataannya pemilihan anggota BPD di desa Ujung Kecamatan
Dua Boccoe dilakukan secara penunjukan tanpa melalui demokrasi sehingga tugas
dan fungsi BPD tidak dijalankan sebagaimana mestinya, (2) Efektivitas pelaksanaan
pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Ujung
Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone tidak terlaksana dengan baik karena
anggota BPD desa Ujung Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone tidak
memperhatikan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga anggota BPD hanya
sebagai pajangan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah di lakukan, maka penulis
dapat menarik simpulan sebagai berikut:
a. Mekanisme pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa
menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa, Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur dari fungsi
Badan Permusyawaratan Desa yang menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat. Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa dilakukan
secara demokratis, yakni dipilih dari penduduk desa yang memenuhi
persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa. Namun
kenyataannya, pemilihan Badan Permusyawaratan Desa yang ada di dua
Boccoe bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 karena
sistem pergantiannya di lakukan dengan sistem penunjukan oleh kepala desa
yang lama dan tidak berdasarkan pada pemilihan oleh masyarakat, sehingga
tugas dan fungsinya tidak dijalankan dengan semestinya.
b. Efektivitas pelaksanaan pergantian antar waktu anggota Badan
Permusyawaratan Desa di Desa Ujung Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten
Bone tidak terlaksana dengan baik, karena sistem penunjukannya secara
sepihak tanpa campur tangan dari masyarakat. Karena sistemnya secara
penunjukan, maka tugas dari Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat
dilaksanakan dengan baik pula. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan
pengawasan kinerja kepala desa tidak terlaksana, atau dengan kata lain Badan
Permusyawaratan Desa Desa Ujung Kecamatan Dua Boccoe tidak menjalankan
tugasnya dengan baik.
B. Saran
Adapun saran dari penulis, yaitu:
a. Agar pemerintah khususnya Kepala Desa Ujung Kecamatan Dua Boccoe tidak
lagi melakukan sistem penunjukan dan melakukan pemilihan ulang anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dua Boccoe secara demokrasi oleh
masyarakat, sehingga Badan Permusyawaratan Desa dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik dan tidak semau-maunya. Pemerintah kecamatan
hendaknya turun langsung melihat dan menanyakan langsung kepada perangkat
pemerintahan desa tentang pelaksanaan pemerintahan di desa, dan dapat
memberikan arahan dan binaan bagi pihak yang terkait agar dapat tercipta suatu
tata pemerintahan yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa.
b. Hendaknya masyarakat lebih memahami dan menyadari akan arti penting
Badan Pemusyawaratan Desa terkait dengan tugas, fungsi dan wewenangnya
bagi kehidupan bermasyarakat yang demokratis, selain itu, dengan adanya BPD
dapat menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat. Dan juga, sebaiknya masyarakat lebih proaktif dalam
memperlancar tugas Badan Permusyawaratan Desa dengan aktif menyalurkan
aspirasinya kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
Ketersediaan
| SSYA20190380 | 380/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
380/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
