Implementasi Peraturan Pemerintah N0, 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bone
Agus/01.15.4042 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Pemerintah No. 81
Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Dinas Lingkungan
Hidup Kab. Bone. Adapun pokok permasalahan yang akan penulis bahas yaitu adalah
bagaimana bentuk implementasi PP No. 81 tahun 2012 oleh Pemerintah Kab. Bone
terkhusus tentang masalah sampah rumah tangga, serta kendala yang di hadapi oleh
pemerintah saat merealisasikan PP No. 81 Tahun 2012 tersebut yang sampai hari ini
masi sangat sulit untuk ditanggulangi di wilayah kab. bone. Kedua pokok
permasalahan di ataspada dasarnya bertujuan untuk mengetahui bagaimana wujud
implementasi PP no. 81 tahun 2012 di wilayah kab. Bone dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris yang di bahas menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini jelas menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kab.
Bone telah berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan PP no. 81 tahun 2012
tersebut. Namun terlepas dari itu, masih banyak kendala yang di dapatkan di lapangan
seperti diantaranya, karna mengingat wilayah kab. Bone yang cukup luas yang terdiri
dari 27 kecamatan, 44 kelurahan dan 328 desa, sedangkan jumlah sarana dan
prasarana yang dimiliki terhitung masi sangat kurang sehingga sampai saat ini
pemerintah hanya mampu menjangkau 3 (tiga) kecamatan, yaitu hanya di wilayah
kota saja, ditambah lagi dengan pola fikir kebanyakan masyarakat yang masi kurang
menyadari arti pentingnya menjaga kebersihan dan efek yang akan timbul dari
sampah – sampah rumah tangga yang selalu mereka hasilakan hingga kian hari
semakin bertambah banyak.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisa yang telah penulis uraikan dalam bab
III mengenai Pengimplementasian Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Upaya pemerintah kabupaten bone dalam mengimplementasikan PP no. 81 tahun
2012 tersebut sudah di laksanakan dengan cukup baik, Meski hanya mampu
menjangkau tiga kecamatan,. Hal ini di sebabkan karena beberapa faktor yang di
mana sarana prasana masih kurang, Faktor geografis di Kabupaten Bone terdapat
27 kecamataan 44 kelurahahn dan 328 Desa. Kemudian, Tingkat kesadaran
masyarakatyang masih kurang. Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Bupati
Kabupaten Bone Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah
Dalam Pengelolan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Akan tetapi Dinas Lingkungan Hidup seudah melakukan berbagai upaya dalam
hal penanganan dan pengelolaan sampah seperti melakukan sosialisasi terkait
bagaimana memberikan pembinaan agar masyrakat mampu untuk memilah,
mendaur ulang dan memanfaatkan sampah.
2. Kendala Yang Dihadapi Pemerintah Dalam Merealisasikan Tata Tertib Mengenai
Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bone yaitu salah satu factor penyebabnya
adalah masih kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh dinas
lingkungan hidup sehingga mereka belum mampu menjangkau semua kecamatan
yang ada di Kabupaten Bone, selanjutnya kondisi geografis yang mana kabupaten
bone terdiri dari 27 kecamataan yang mana jarak antar satu kecamatan dengan
kecamatan lain berjarak puluhan kilometer dan ditambah lagi masih rendahnya
tingkat kesadaran masyarakat dalam mengelolah sampah rumah tangganya.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan diatas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran yang penulis maksud sebagai berikut:
1. Penulis mengharapkan, Sebaiknya pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini
lebih memperhatikan pengelolaan sampah di Kabupaten Bone karna sampah
merupakan permasalahan yang cukup besar dan yang dapat menimbulkan
berbagai bencana, seperti banjir, timbulnya wabah penyakit, dan sebagainya.
2. Penulis mengharapkan agar sarana dan prasarana lebih di tingkatkan sehingga
pengelolaan sampah di Kabupaten Bone mampu di tangani secara keseluruhan.
Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Dinas Lingkungan
Hidup Kab. Bone. Adapun pokok permasalahan yang akan penulis bahas yaitu adalah
bagaimana bentuk implementasi PP No. 81 tahun 2012 oleh Pemerintah Kab. Bone
terkhusus tentang masalah sampah rumah tangga, serta kendala yang di hadapi oleh
pemerintah saat merealisasikan PP No. 81 Tahun 2012 tersebut yang sampai hari ini
masi sangat sulit untuk ditanggulangi di wilayah kab. bone. Kedua pokok
permasalahan di ataspada dasarnya bertujuan untuk mengetahui bagaimana wujud
implementasi PP no. 81 tahun 2012 di wilayah kab. Bone dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris yang di bahas menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini jelas menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kab.
Bone telah berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan PP no. 81 tahun 2012
tersebut. Namun terlepas dari itu, masih banyak kendala yang di dapatkan di lapangan
seperti diantaranya, karna mengingat wilayah kab. Bone yang cukup luas yang terdiri
dari 27 kecamatan, 44 kelurahan dan 328 desa, sedangkan jumlah sarana dan
prasarana yang dimiliki terhitung masi sangat kurang sehingga sampai saat ini
pemerintah hanya mampu menjangkau 3 (tiga) kecamatan, yaitu hanya di wilayah
kota saja, ditambah lagi dengan pola fikir kebanyakan masyarakat yang masi kurang
menyadari arti pentingnya menjaga kebersihan dan efek yang akan timbul dari
sampah – sampah rumah tangga yang selalu mereka hasilakan hingga kian hari
semakin bertambah banyak.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisa yang telah penulis uraikan dalam bab
III mengenai Pengimplementasian Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Upaya pemerintah kabupaten bone dalam mengimplementasikan PP no. 81 tahun
2012 tersebut sudah di laksanakan dengan cukup baik, Meski hanya mampu
menjangkau tiga kecamatan,. Hal ini di sebabkan karena beberapa faktor yang di
mana sarana prasana masih kurang, Faktor geografis di Kabupaten Bone terdapat
27 kecamataan 44 kelurahahn dan 328 Desa. Kemudian, Tingkat kesadaran
masyarakatyang masih kurang. Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Bupati
Kabupaten Bone Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah
Dalam Pengelolan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Akan tetapi Dinas Lingkungan Hidup seudah melakukan berbagai upaya dalam
hal penanganan dan pengelolaan sampah seperti melakukan sosialisasi terkait
bagaimana memberikan pembinaan agar masyrakat mampu untuk memilah,
mendaur ulang dan memanfaatkan sampah.
2. Kendala Yang Dihadapi Pemerintah Dalam Merealisasikan Tata Tertib Mengenai
Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bone yaitu salah satu factor penyebabnya
adalah masih kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh dinas
lingkungan hidup sehingga mereka belum mampu menjangkau semua kecamatan
yang ada di Kabupaten Bone, selanjutnya kondisi geografis yang mana kabupaten
bone terdiri dari 27 kecamataan yang mana jarak antar satu kecamatan dengan
kecamatan lain berjarak puluhan kilometer dan ditambah lagi masih rendahnya
tingkat kesadaran masyarakat dalam mengelolah sampah rumah tangganya.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan diatas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran yang penulis maksud sebagai berikut:
1. Penulis mengharapkan, Sebaiknya pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini
lebih memperhatikan pengelolaan sampah di Kabupaten Bone karna sampah
merupakan permasalahan yang cukup besar dan yang dapat menimbulkan
berbagai bencana, seperti banjir, timbulnya wabah penyakit, dan sebagainya.
2. Penulis mengharapkan agar sarana dan prasarana lebih di tingkatkan sehingga
pengelolaan sampah di Kabupaten Bone mampu di tangani secara keseluruhan.
Ketersediaan
| SSYA20200193 | 193/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
193/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
