Pengaruh Pemikiran Brian Z. Tamanaha Tentang Socio Legal Positivism Terhadap Proses Pengambilan Putusan Hakim”
Lukman Ansar/01.16.4096 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Analisis Pengaruh Pemikiran Brian Z. Tamanaha Tentang Socio
Legal Positivism Terhadap Proses Pengambilan Putusan Hakim”. Tujuan dari penelitian ini
adalah (1) Mendeskripsikan dan menganalisis konstruksi epistemologi pemikiran Brian Z.
Tamanaha tentang socio legal positivism. (2) Mengungkap dan menganalisis Pengaruh
Pemikiran Brian Z. Tamanaha tentang Socio Legal Positivism terhadap Proses Pengambilan
Putusan Hakim.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu data yang tidak
berbentuk angka yang dapat diperoleh dari rekaman, pengamatan, wawancara, atau bahan
tertulis (Undang-undang, dokumen, buku-buku, dan sebagainya) yang berupa ungkapan-
ungkapan verbal. Oleh karena itu, penulis banyak mengutip konsep atau teori di dalam buku
sebagai penguatan dasar ontologis dan empirik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Berangkat dari pengalaman empiris menuju
refleksi konseptual. Pengalaman empiris tersebut adalah putusan Mahkamah Agung yang
menghukum Nenek Rasminah (57 tahun) yang terbukti mencuri enam buah piring dan bahan
baku sop buntut milik majikannya. Selain itu, pengalaman empiris juga merujuk pada
kehidupan hukum masyarakat Mikronesia. Sedangkan refleksi konseptual yang dimaksud
adalah konsep yang diajukan Brian Z. Tamanaha tentang socio legal positivism. Skripsi ini
menelisik karakter pemikiran Brian Z. Tamanaha, dengan hipotesis bahwa pemikiran Brian
Z. Tamanaha lebih tepat disebut berciri menyeimbangkan antara mazhab hukum yang sering
digunakan oleh hakim dalam mengambil putusan. Skripsi ini menghasilkan pokok-pokok
karakter pemikiran Brian Z. Tamanaha. karakter menyeimbangkan mazhab hukum
formalisme hukum dan realisme hukum. konsep socio legal positivism yang berada diantara
dua mazhab tersebut, ditujukan untuk menyeimbangkan kritik realisme hukum terhadap
formalisme hukum yang bernada peyoraif dan skeptis. Konsep socio legal positivism
ditujukan untuk menyeimbangkan konsep hukum H.L.A. Hart, yang terlalu condong pada
hukum negara sehingga mereduksi hukum-hukum nonnegara yang hidup di tengah
masyarakat. (2) Brian Z. Tamanaha merasa perlu untuk menyeimbangkan dua mazhab hukum
karena alasan konseptual dan praktis. Alasan konseptual membuktikan bahwa gejala hukum
bisa didekati dengan ilmu sosial. Sedangkan alasan praktis merujuk pada manfaat bagi
praktik hukum, manfaat bagi perkembangan dunia pengadilan adalah sesuai dengan kondisi
empiris bahwa hakim tidak hanya formalis dan realis, melainkan keduanya. Selain itu, dunia
pengadilan justru akan semakin kuat jika mazhab hukum formalisme dan realisme diterapkan
secara bersama-sama. Pengambilan putusan hakim menurut penulis depend on case,
berdasarkan pendekatan kasus yang dimasukkan penulis dalam metodologinya, penulis
menyimpulkan bahwa jika kasus itu menguntunkan jika menggunakan mazhab formalis maka
hakim memakai mazhab formalis, tapi jika kasus itu menguntunkan jika menggunakan
mazhab realis maka hakim menggunakan realis. Oleh karena itu, teori socio legal positivism
hanya berpengaruh kecil terhadap dunia pengadilan. Kehadiran teori ini tidak cukup hanya
ditulis di dalam skripsi, tapi perlu ada upaya mempublikasikan mensosialisasikannya agar
konsep socio legal positivism ini bisa diketahui publik yang kemudian bisa diterapkan di
dunia.
A. Simpulan
Berangkat dari pengalaman empiris menuju refleksi konseptual.
Pengalaman empiris tersebut adalah putusan Mahkamah Agung yang menghukum
Nenek Rasminah (57 tahun) yang terbukti mencuri enam buah piring dan bahan
baku sop buntut milik majikannya. Selain itu, pengalaman empiris juga merujuk
pada kehidupan hukum masyarakat Mikronesia. Sedangkan refleksi konseptual
yang dimaksud adalah konsep yang diajukan Brian Z. Tamanaha tentang socio
legal positivism. Skripsi ini menelisik karakter pemikiran Brian Z. Tamanaha,
dengan hipotesis bahwa pemikiran Brian Z. Tamanaha lebih tepat disebut berciri
menyeimbangkan antara mazhab hukum yang sering digunakan oleh hakim dalam
mengambil putusan. Skripsi ini menghasilkan pokok-pokok karakter pemikiran
Brian Z. Tamanaha. karakter menyeimbangkan mazhab hukum formalisme hukum
dan realisme hukum. konsep socio legal positivism yang berada diantara dua
mazhab tersebut, ditujukan untuk menyeimbangkan kritik realisme hukum
terhadap formalisme hukum yang bernada peyoratif dan skeptis. Konsep socio
legal positivism ditujukan untuk menyeimbangkan konsep hukum H.L.A. Hart,
yang terlalu condong pada hukum negara sehingga mereduksi hukum-hukum
nonnegara yang hidup di tengah masyarakat.
Brian Z. Tamanaha merasa perlu untuk menyeimbangkan dua mazhab
hukum karena alasan konseptual dan praktis. Alasan konseptual membuktikan
bahwa gejala hukum bisa didekati dengan ilmu sosial. Sedangkan alasan praktis
85
merujuk pada manfaat bagi praktik hukum, manfaat bagi perkembangan dunia
pengadilan adalah sesuai dengan kondisi empiris bahwa hakim tidak hanya formalis
dan realis, melainkan keduanya. Selain itu, dunia pengadilan justru akan semakin
kuat jika mazhab hukum formalisme dan realisme diterapkan secara bersama-sama.
Pengambilan putusan hakim menurut penulis depend on case, berdasarkan
pendekatan kasus yang dimasukkan penulis dalam metodologinya, penulis
menyimpulkan bahwa jika kasus itu menguntunkan jika menggunakan mazhab
formalis maka hakim memakai mazhab formalis, tapi jika kasus itu menguntunkan
jika menggunakan mazhab realis maka hakim menggunakan realis. Oleh karena itu,
teori socio legal positivism hanya berpengaruh kecil terhadap dunia pengadilan.
Kehadiran teori ini tidak cukup hanya ditulis di dalam skripsi, tapi perlu ada upaya
mempublikasikan mensosialisasikannya agar konsep socio legal positivism ini bisa
diketahui publik yang kemudian bisa diterapkan di dunia pengadilan agar bisa
mengambil putusan yang berkeadilan di tengah-tengah masyarakat.
B. Saran
Penulis menyarankan perlu adanya pemahaman secara mendalam mengenai
teori, konsep maupun praktik terhadap hakim dan lembaga pengadilan itu sendiri,
mengingat lembaga kehakiman berposisi sentral dalam konstelasi ketatanegaraan di
Indonesia. Hakim yang sering disebut sebagai representasi dari Tuhan di muka bumi
diharapkan betul-betul menegakkan hokum dan keadilan demi terciptanya civil
society seperti yang diamanatkan oleh konstitusi.
Legal Positivism Terhadap Proses Pengambilan Putusan Hakim”. Tujuan dari penelitian ini
adalah (1) Mendeskripsikan dan menganalisis konstruksi epistemologi pemikiran Brian Z.
Tamanaha tentang socio legal positivism. (2) Mengungkap dan menganalisis Pengaruh
Pemikiran Brian Z. Tamanaha tentang Socio Legal Positivism terhadap Proses Pengambilan
Putusan Hakim.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu data yang tidak
berbentuk angka yang dapat diperoleh dari rekaman, pengamatan, wawancara, atau bahan
tertulis (Undang-undang, dokumen, buku-buku, dan sebagainya) yang berupa ungkapan-
ungkapan verbal. Oleh karena itu, penulis banyak mengutip konsep atau teori di dalam buku
sebagai penguatan dasar ontologis dan empirik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Berangkat dari pengalaman empiris menuju
refleksi konseptual. Pengalaman empiris tersebut adalah putusan Mahkamah Agung yang
menghukum Nenek Rasminah (57 tahun) yang terbukti mencuri enam buah piring dan bahan
baku sop buntut milik majikannya. Selain itu, pengalaman empiris juga merujuk pada
kehidupan hukum masyarakat Mikronesia. Sedangkan refleksi konseptual yang dimaksud
adalah konsep yang diajukan Brian Z. Tamanaha tentang socio legal positivism. Skripsi ini
menelisik karakter pemikiran Brian Z. Tamanaha, dengan hipotesis bahwa pemikiran Brian
Z. Tamanaha lebih tepat disebut berciri menyeimbangkan antara mazhab hukum yang sering
digunakan oleh hakim dalam mengambil putusan. Skripsi ini menghasilkan pokok-pokok
karakter pemikiran Brian Z. Tamanaha. karakter menyeimbangkan mazhab hukum
formalisme hukum dan realisme hukum. konsep socio legal positivism yang berada diantara
dua mazhab tersebut, ditujukan untuk menyeimbangkan kritik realisme hukum terhadap
formalisme hukum yang bernada peyoraif dan skeptis. Konsep socio legal positivism
ditujukan untuk menyeimbangkan konsep hukum H.L.A. Hart, yang terlalu condong pada
hukum negara sehingga mereduksi hukum-hukum nonnegara yang hidup di tengah
masyarakat. (2) Brian Z. Tamanaha merasa perlu untuk menyeimbangkan dua mazhab hukum
karena alasan konseptual dan praktis. Alasan konseptual membuktikan bahwa gejala hukum
bisa didekati dengan ilmu sosial. Sedangkan alasan praktis merujuk pada manfaat bagi
praktik hukum, manfaat bagi perkembangan dunia pengadilan adalah sesuai dengan kondisi
empiris bahwa hakim tidak hanya formalis dan realis, melainkan keduanya. Selain itu, dunia
pengadilan justru akan semakin kuat jika mazhab hukum formalisme dan realisme diterapkan
secara bersama-sama. Pengambilan putusan hakim menurut penulis depend on case,
berdasarkan pendekatan kasus yang dimasukkan penulis dalam metodologinya, penulis
menyimpulkan bahwa jika kasus itu menguntunkan jika menggunakan mazhab formalis maka
hakim memakai mazhab formalis, tapi jika kasus itu menguntunkan jika menggunakan
mazhab realis maka hakim menggunakan realis. Oleh karena itu, teori socio legal positivism
hanya berpengaruh kecil terhadap dunia pengadilan. Kehadiran teori ini tidak cukup hanya
ditulis di dalam skripsi, tapi perlu ada upaya mempublikasikan mensosialisasikannya agar
konsep socio legal positivism ini bisa diketahui publik yang kemudian bisa diterapkan di
dunia.
A. Simpulan
Berangkat dari pengalaman empiris menuju refleksi konseptual.
Pengalaman empiris tersebut adalah putusan Mahkamah Agung yang menghukum
Nenek Rasminah (57 tahun) yang terbukti mencuri enam buah piring dan bahan
baku sop buntut milik majikannya. Selain itu, pengalaman empiris juga merujuk
pada kehidupan hukum masyarakat Mikronesia. Sedangkan refleksi konseptual
yang dimaksud adalah konsep yang diajukan Brian Z. Tamanaha tentang socio
legal positivism. Skripsi ini menelisik karakter pemikiran Brian Z. Tamanaha,
dengan hipotesis bahwa pemikiran Brian Z. Tamanaha lebih tepat disebut berciri
menyeimbangkan antara mazhab hukum yang sering digunakan oleh hakim dalam
mengambil putusan. Skripsi ini menghasilkan pokok-pokok karakter pemikiran
Brian Z. Tamanaha. karakter menyeimbangkan mazhab hukum formalisme hukum
dan realisme hukum. konsep socio legal positivism yang berada diantara dua
mazhab tersebut, ditujukan untuk menyeimbangkan kritik realisme hukum
terhadap formalisme hukum yang bernada peyoratif dan skeptis. Konsep socio
legal positivism ditujukan untuk menyeimbangkan konsep hukum H.L.A. Hart,
yang terlalu condong pada hukum negara sehingga mereduksi hukum-hukum
nonnegara yang hidup di tengah masyarakat.
Brian Z. Tamanaha merasa perlu untuk menyeimbangkan dua mazhab
hukum karena alasan konseptual dan praktis. Alasan konseptual membuktikan
bahwa gejala hukum bisa didekati dengan ilmu sosial. Sedangkan alasan praktis
85
merujuk pada manfaat bagi praktik hukum, manfaat bagi perkembangan dunia
pengadilan adalah sesuai dengan kondisi empiris bahwa hakim tidak hanya formalis
dan realis, melainkan keduanya. Selain itu, dunia pengadilan justru akan semakin
kuat jika mazhab hukum formalisme dan realisme diterapkan secara bersama-sama.
Pengambilan putusan hakim menurut penulis depend on case, berdasarkan
pendekatan kasus yang dimasukkan penulis dalam metodologinya, penulis
menyimpulkan bahwa jika kasus itu menguntunkan jika menggunakan mazhab
formalis maka hakim memakai mazhab formalis, tapi jika kasus itu menguntunkan
jika menggunakan mazhab realis maka hakim menggunakan realis. Oleh karena itu,
teori socio legal positivism hanya berpengaruh kecil terhadap dunia pengadilan.
Kehadiran teori ini tidak cukup hanya ditulis di dalam skripsi, tapi perlu ada upaya
mempublikasikan mensosialisasikannya agar konsep socio legal positivism ini bisa
diketahui publik yang kemudian bisa diterapkan di dunia pengadilan agar bisa
mengambil putusan yang berkeadilan di tengah-tengah masyarakat.
B. Saran
Penulis menyarankan perlu adanya pemahaman secara mendalam mengenai
teori, konsep maupun praktik terhadap hakim dan lembaga pengadilan itu sendiri,
mengingat lembaga kehakiman berposisi sentral dalam konstelasi ketatanegaraan di
Indonesia. Hakim yang sering disebut sebagai representasi dari Tuhan di muka bumi
diharapkan betul-betul menegakkan hokum dan keadilan demi terciptanya civil
society seperti yang diamanatkan oleh konstitusi.
Ketersediaan
| SSYA20200042 | 42/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
42/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
