Efektivitas Pendayagunaan Zakat Dalam Pengembangan Usaha Mikro di Kota Watampone (Studi Pada BAZNAS Kab Bone)
A. Miftahul Qadri/01.15.3141 - Personal Name
Badan amil zakat merupakanlembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh
pemerintah, terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat dengan tugas mengumpulkan,
mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh
Badan Amil Zakat (BAZNAS) Bone, sebagai lembaga pengelola zakat BAZNAS di
kota Watampone harus dapat memberikan bukti nyata pada masyarakat dalam
pendayagunaan zakatyang tepat sasaran dan berhasil dalam mengurangi kemiskinan,.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendayagunaan
zakat di BAZNAS Bone terhadap perkembangan usaha mikro dan mengetahui
efektivitas pendayagunaan zakat di BAZNAS dalam mengembangkan usaha mikro di
kota Watampone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan keilmuan. Sumber
data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder yang diperoleh
melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis dalam penelitian ini adalah
deskriptif analisis, yaitu dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data-data
yang diperoleh dan menganalisisnya dengan teori-teori terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama pendayagunaan zakat di
BAZNAS Bone dilakukan melalui pemberian bantuan modal usaha kepada mustahik
yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh BAZNAS Bone, hal ini bertujuan
untuk perkembangan usaha mikro. Kedua, dilihat dari aspek ketepatan sasaran dan
tujuan program dikatakan efektif karena pendapatan mustahik meningkat. Namun,
dilihat dari aspek sosialisasi dan pengawasan program belum efektif karena tidak
dilakukan sosialisasi dan pengawasan secara terus-menerus. Adapun implikasi yang
berkaitan dengan penelitian ini yaitu hendaknya BAZNAS Bone melakukan sosialisasi
program dan pengawasan dan pembinaan secara terus-menerus agar selalu mengetahui
perkembangan mustahik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pada penjelasan di BAB IV, maka dapat ditarik kesimpulan
dari hasil penelitian yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pendayagunaan zakat di BAZNAS Bone terhadap perkembangan usaha mikro
dilakukan melalui pemberian bantuan modal usaha kepada mustahik yang mau
membuka usaha maupun yang telah memiliki usaha yang memenuhi kriteria
yang telah ditentukan oleh BAZNAS Bone.
2. Pendayagunaan zakat yang dilakukan dalam pengembangan usaha mikro
diimplementasikan berupa pemberian modal usaha kepada mustahik yang ingin
membuka atau mengembangkan usaha. Efektivitas pendayagunaan zakat yang
dilakukan BAZNAS Bone dalam pengembangan usaha mikro di kota
Watampone didapatkan hasil:
a. Efektivitas untuk ketepatan sasaran program ditunjukkan melalui bantuan
modal usaha dikatakan efektif, diketahui dengan adanya kesesuain antara
kriteria mustahik yang ditentukan BAZNAS Bone dengan kenyataan kondisi
yang ada di lapangan.
b. Efektivitas untuk sosialisasi program didapatkan hasil belum efektif, karena
pernyataan dari mustahik rata-rata mereka mendapatkan informasi mengenai
program tersebut berasal dari masyarakat yang berada di sekitar tempat
tinggal mereka.
c. Efektivitas untuk tujuan program dikatakan efektif, karena pendapatan yang
dihasilkan mustahik meningkat.
d. Efektivitas untuk pengawasan program belum efektif karena tidak dilakukan
secara terus-menerus yang menyebabkan beberapa mustahik mengalami
kebangkrutan.
B. Saran
Setelah kesimpulan tersebut diuraikan, maka dibawah ini akan diuraikan
implikasi dari penelitian yang telah dilakukan dalam bentuk saran. Adapun saran
yang dimaksudkan dalam pembahasan penelitian ini adalah:
1. BAZNAS Bone diharapkan lebih meningkatkan sosialisasi program yang
dilakukan agar informasi mengenai program dapat diterima oleh semua
masyarakat di kota Watampone.
2. BAZNAS Bone hendaknya melakukan pengawasan dan pembinaan secara
terus-menerus untuk meminimalisir kebangkrutan mustahik penerima bantuan
dan zakat.
pemerintah, terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat dengan tugas mengumpulkan,
mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh
Badan Amil Zakat (BAZNAS) Bone, sebagai lembaga pengelola zakat BAZNAS di
kota Watampone harus dapat memberikan bukti nyata pada masyarakat dalam
pendayagunaan zakatyang tepat sasaran dan berhasil dalam mengurangi kemiskinan,.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendayagunaan
zakat di BAZNAS Bone terhadap perkembangan usaha mikro dan mengetahui
efektivitas pendayagunaan zakat di BAZNAS dalam mengembangkan usaha mikro di
kota Watampone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan keilmuan. Sumber
data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder yang diperoleh
melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis dalam penelitian ini adalah
deskriptif analisis, yaitu dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data-data
yang diperoleh dan menganalisisnya dengan teori-teori terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama pendayagunaan zakat di
BAZNAS Bone dilakukan melalui pemberian bantuan modal usaha kepada mustahik
yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh BAZNAS Bone, hal ini bertujuan
untuk perkembangan usaha mikro. Kedua, dilihat dari aspek ketepatan sasaran dan
tujuan program dikatakan efektif karena pendapatan mustahik meningkat. Namun,
dilihat dari aspek sosialisasi dan pengawasan program belum efektif karena tidak
dilakukan sosialisasi dan pengawasan secara terus-menerus. Adapun implikasi yang
berkaitan dengan penelitian ini yaitu hendaknya BAZNAS Bone melakukan sosialisasi
program dan pengawasan dan pembinaan secara terus-menerus agar selalu mengetahui
perkembangan mustahik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pada penjelasan di BAB IV, maka dapat ditarik kesimpulan
dari hasil penelitian yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pendayagunaan zakat di BAZNAS Bone terhadap perkembangan usaha mikro
dilakukan melalui pemberian bantuan modal usaha kepada mustahik yang mau
membuka usaha maupun yang telah memiliki usaha yang memenuhi kriteria
yang telah ditentukan oleh BAZNAS Bone.
2. Pendayagunaan zakat yang dilakukan dalam pengembangan usaha mikro
diimplementasikan berupa pemberian modal usaha kepada mustahik yang ingin
membuka atau mengembangkan usaha. Efektivitas pendayagunaan zakat yang
dilakukan BAZNAS Bone dalam pengembangan usaha mikro di kota
Watampone didapatkan hasil:
a. Efektivitas untuk ketepatan sasaran program ditunjukkan melalui bantuan
modal usaha dikatakan efektif, diketahui dengan adanya kesesuain antara
kriteria mustahik yang ditentukan BAZNAS Bone dengan kenyataan kondisi
yang ada di lapangan.
b. Efektivitas untuk sosialisasi program didapatkan hasil belum efektif, karena
pernyataan dari mustahik rata-rata mereka mendapatkan informasi mengenai
program tersebut berasal dari masyarakat yang berada di sekitar tempat
tinggal mereka.
c. Efektivitas untuk tujuan program dikatakan efektif, karena pendapatan yang
dihasilkan mustahik meningkat.
d. Efektivitas untuk pengawasan program belum efektif karena tidak dilakukan
secara terus-menerus yang menyebabkan beberapa mustahik mengalami
kebangkrutan.
B. Saran
Setelah kesimpulan tersebut diuraikan, maka dibawah ini akan diuraikan
implikasi dari penelitian yang telah dilakukan dalam bentuk saran. Adapun saran
yang dimaksudkan dalam pembahasan penelitian ini adalah:
1. BAZNAS Bone diharapkan lebih meningkatkan sosialisasi program yang
dilakukan agar informasi mengenai program dapat diterima oleh semua
masyarakat di kota Watampone.
2. BAZNAS Bone hendaknya melakukan pengawasan dan pembinaan secara
terus-menerus untuk meminimalisir kebangkrutan mustahik penerima bantuan
dan zakat.
Ketersediaan
| SFEBI20200218 | 218/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
218/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
