Tinjauan Sosio Yuridis Pelaksanaan Tertib Sosial Menurut Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Studi di Kota Watampone)
Hanatuo/01.14.4060 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Sosio Yuridis Pelaksanaan Tertib Sosial
Menurut Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat (Studi di Kota Watampone)”, Tujuan dari
penelitian adalah (1) Untuk mengetahui pelaksanaan tertib sosial menurut Pasal 35
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat di Kota Watampone, (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi
pemerintah daerah dalam melakukan penertiban sosial di Kota Watampone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
berbagai pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis
sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini adalah para anak jalanan, tuna wisma,
dan tuna susila, serta pegawai Dinas Sosial Kabupaten Bone. Selanjutnya, metode
pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan,
yaitu: pengumpulan data lapangan, reduksi data, penyajian data, verifikasi data dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tertib sosial menurut
Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat di Kota Watampone belum mampu diterapkan secara efektif
karena tujuan dan sasaran dari Perda tersebut belum mampu berjalan secara
maksimal. Hal ini dapat dilihat dari pemerintah daerah yang terkait belum mampu
menyelenggarakan tugasnya dengan baik. Kendala yang dihadapi dalam melakukan
pelaksanaan tertib sosial di kota Watampone adalah tidak adanya rumah singgah,
kurangnya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi masalah
sosial, serta kurang tegasnya sanksi yang dirumuskan dalam Perda.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka dapat ditarik
beberapa simpulan sebagai berikut.
1. Pelaksanan tertib sosial menurut Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota
Watampone belum mampu diterapkan secara efektif karena tujuan dan sasaran
dari Perda tersebut belum mampu berjalan secara maksimal. Hal ini dapat
dilihat dari pemerintah daerah yang terkait belum mampu menyelenggarakan
tugasnya dengan baik. Dinas sosial belum melakukan penertiban terhadap
tuna wisma dan tuna susila dan hanya melakukan pembinaan terhadap anak
jalanan, itupun hanya sebagian kecil yang dilakukan pembinaan. Sehingga hal
tersebut menimbulkan masalah sosial ditengah-tengah masyarakat kota
Watampone.
2. Kendala yang dihadapi dalam melakukan pelaksanaan tertib sosial di kota
Watampone adalah tidak adanya rumah singgah, kurangnya sinergitas antara
pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi masalah sosial, serta kurang
tegasnya sanki yang dirumuskan dalam Perda.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka diajukan
beberapa saran sebagai berikut.
1. Pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan untuk melakukan pembinaan
terhadap anak jalanan, tuna wisma dan tuna susila. Khususnya dinas sosial
seharusnya menambah personil dalam bidang rehabilitasi sosial dan
mengkhususkan ada bidang yang menangani tentang anak jalanan, tuna
wisma dan tuna susila. Dan pemerintah juga sebaiknya melakukan kordinasi
dengan pihak lain seperti lembaga swadaya masyarakat, satpol pp agar
penertiban dapat dilakukan secara maksimal sesuai dengan tuntutan perda.
Serta perlunya bimbingan dan pengawasan dari pihak keluarga terutama
orang tua agar anak-anaknya tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang
tidak baik.
2. Sebaiknya ada aturan yang lebih lanjut mengenai penertiban anak jalanan,
tuna wisma dan tuna susila, dilengkapi dengan sanksi yang tegas. Dan juga
sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak
memeberi uang kepada anak jalanan, karena hal ini dapat membuat anak
jalanan keenakan untuk menjadi pengemis karena dapat mendapatkan uang
dengan mudah.
Menurut Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat (Studi di Kota Watampone)”, Tujuan dari
penelitian adalah (1) Untuk mengetahui pelaksanaan tertib sosial menurut Pasal 35
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat di Kota Watampone, (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi
pemerintah daerah dalam melakukan penertiban sosial di Kota Watampone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
berbagai pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis
sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini adalah para anak jalanan, tuna wisma,
dan tuna susila, serta pegawai Dinas Sosial Kabupaten Bone. Selanjutnya, metode
pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan,
yaitu: pengumpulan data lapangan, reduksi data, penyajian data, verifikasi data dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tertib sosial menurut
Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat di Kota Watampone belum mampu diterapkan secara efektif
karena tujuan dan sasaran dari Perda tersebut belum mampu berjalan secara
maksimal. Hal ini dapat dilihat dari pemerintah daerah yang terkait belum mampu
menyelenggarakan tugasnya dengan baik. Kendala yang dihadapi dalam melakukan
pelaksanaan tertib sosial di kota Watampone adalah tidak adanya rumah singgah,
kurangnya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi masalah
sosial, serta kurang tegasnya sanksi yang dirumuskan dalam Perda.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka dapat ditarik
beberapa simpulan sebagai berikut.
1. Pelaksanan tertib sosial menurut Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota
Watampone belum mampu diterapkan secara efektif karena tujuan dan sasaran
dari Perda tersebut belum mampu berjalan secara maksimal. Hal ini dapat
dilihat dari pemerintah daerah yang terkait belum mampu menyelenggarakan
tugasnya dengan baik. Dinas sosial belum melakukan penertiban terhadap
tuna wisma dan tuna susila dan hanya melakukan pembinaan terhadap anak
jalanan, itupun hanya sebagian kecil yang dilakukan pembinaan. Sehingga hal
tersebut menimbulkan masalah sosial ditengah-tengah masyarakat kota
Watampone.
2. Kendala yang dihadapi dalam melakukan pelaksanaan tertib sosial di kota
Watampone adalah tidak adanya rumah singgah, kurangnya sinergitas antara
pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi masalah sosial, serta kurang
tegasnya sanki yang dirumuskan dalam Perda.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka diajukan
beberapa saran sebagai berikut.
1. Pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan untuk melakukan pembinaan
terhadap anak jalanan, tuna wisma dan tuna susila. Khususnya dinas sosial
seharusnya menambah personil dalam bidang rehabilitasi sosial dan
mengkhususkan ada bidang yang menangani tentang anak jalanan, tuna
wisma dan tuna susila. Dan pemerintah juga sebaiknya melakukan kordinasi
dengan pihak lain seperti lembaga swadaya masyarakat, satpol pp agar
penertiban dapat dilakukan secara maksimal sesuai dengan tuntutan perda.
Serta perlunya bimbingan dan pengawasan dari pihak keluarga terutama
orang tua agar anak-anaknya tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang
tidak baik.
2. Sebaiknya ada aturan yang lebih lanjut mengenai penertiban anak jalanan,
tuna wisma dan tuna susila, dilengkapi dengan sanksi yang tegas. Dan juga
sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak
memeberi uang kepada anak jalanan, karena hal ini dapat membuat anak
jalanan keenakan untuk menjadi pengemis karena dapat mendapatkan uang
dengan mudah.
Ketersediaan
| SS20180070 | 70/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
70/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
