Tinjauan Yuridis terhadap Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Studi di Kota Watampone)
Selviana/01.14.4032 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis terhadap Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Studi di Kota Watampone)”, Tujuan dari penelitian
adalah (1) Untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pada jenis Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum di Kota Watampone, (2) Untuk mengetahui faktor penghambat
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum pada jenis Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota
Watampone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
berbagai pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris dan pendekatan kualitatif.
Adapun sumber data penelitian ini adalah Juru Parkir, Pengguna Jasa Parkir, dan
Kepala Seksi Sarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone. Selanjutnya,
metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, kuisioner,
dan dokumentasi. Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan
melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data lapangan, reduksi data, penyajian data,
dan verifikasi data atau penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pada jenis Retribusi Parkir
di Tepi Jalan Umum di Kota Watampone belum berjalan secara efektif. Hal tersebut
dikarenakan sebagian besar juru parkir dan pengguna tempat parkir tidak menaati
aturan yang ditetapkan pemerintah. Faktor yang menjadi penghambat dalam
penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum pada jenis Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum diantaranya adalah; (1)
xxii
Faktor hukum yakni, sanksi yang diatur hanya berlaku kepada juru parkir yang
melanggar aturan namun tidak berlaku untuk pengguna jasa parkir sehingga dalam
penerapan aturan tersebut terjadi ketidakadilan (2) Faktor penegak hukum yakni,
Upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dalam menanggulangi parkir liar di kota
Watampne masih kurang maksimal dikarenakan kurangnya pengawasan serta belum
pernah dilakukannya pemberian sanksi secara tegas kepada kasus pelanggaran
sehingga kurang menimbulkan efek jera. (3) Faktor sarana atau fasilitas yakni,
sebagian besar tempat parkir memanfaatkan bahu jalan sehingga beresiko
menimbulkan kemacetan serta tidak adanya jaminan keamanan yang diberikan juru
parkir kepada pengguna jasa parkir terkait kendaraan dan helm (4) Faktor masyarakat
yakni, tingkat kesadaran hukum masyarakat masih tergolong rendah yang
ditunjukkan dengan sebagian besar pengguna jasa parkir sering tidak membayar tarif
parkir kepada juru parkir.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat diambil kesimpulan antara
lain:
1. Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, khususnya terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum
di Kota Watampone belum berjalan secara efektif. Hal tersebut dikarenakan
sebagian besar juru parkir dan pengguna tempat parkir tidak menaati aturan
yang ditetapkan pemerintah. Sebagian besar juru parkir jarang memberikan
karcis parkir kepada pengguna jasa parkir bahkan seringkali juru parkir
menetapkan tarif parkir yang melampauhi regulasi. Sebagian besar pengguna
jasa parkir juga sering memarkirkan kendaraan di luar tempat parkir dan
cenderung bersikap apatis terhadap aturan yang belaku sehingga memberikan
peluang kepada juru parkir untuk tidak taat terhadap aturan. Selain hal
tersebut, juga sering terdapat parkir-parkir illegal yang menagatasnamakan
Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
2. Faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
khususnya terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum diantaranya adalah; (1)
Faktor Hukum yakni, sanksi yang diatur hanya berlaku kepada juru parkir
yang melanggar aturan namun tidak berlaku untuk pengguna jasa parkir
sehingga dalam penerapan aturan tersebut terjadi ketidakadilan (2) Faktor
Penegak Hukum yakni, Upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dalam
menanggulangi parkir liar di kota Watampne masih kurang maksimal
dikarenakan kurangnya pengawasan serta belum pernah dilakukannya
pemberian sanksi secara tegas kepada kasus pelanggaran sehingga kurang
menimbulkan efek jera. (3) Faktor Sarana atau Fasilitas yakni, sebagian besar
tempat parkir memanfaatkan bahu jalan sehingga beresiko menimbulkan
kemacetan serta tidak adanya jaminan keamanan yang diberikan juru parkir
kepada pengguna jasa parkir terkait kendaraan dan helm (4) Faktor
Masyarakat yakni, tingkat kesadaran hukum masyarakat masih tergolong
rendah yang ditunjukkan dengan sebagian besar pengguna jasa parkir sering
tidak membayar tarif parkir kepada juru parkir.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka menulis mengajukan saran sebagai
berikut:
1. Pemerintah seharusnya menetapkan sanksi yang tegas bagi juru parkir dan
pengguna jasa parkir yang melanggar aturan khususnya terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum, khususnya terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum di
Kota Watampone. Terutama bagi Pengguna Jasa Parkir karena tidak ada
sanksi khusus bagi Pengguna Jasa Parkir yang melanggar aturan agar
tercipta keadilan dalam peraturan hukum tersebut. Selain itu, pihak Dinas
Perhubungan Kabupaten Bone sebaiknya lebih berperan aktif melakukan
pengawasan dan penertiban parkir liar di kota Watampone. Pemerintah
juga sebaiknya memberikan perlindungan hukum berupa jaminan
keamanan bagi pengguna jasa parkir agak kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah semakin meningkat.
2. Masyarakat dalam hal ini pengguna jasa parkir harus lebih meningkatkan
kesadarannya akan hukum dan tidak bersikap apatis sehingga
menghasilkan ketaatan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban
dalam kehidupan bermasyarakat. Jika masyarakat taat terhadap hukum,
maka pengaplikasian aturan hukum akan berjalan dengan maksimal tanpa
hambatan apapun.
3. Masyarakat dalam hal ini sebagai pengguna jasa parkir seharusnya
meminta karcis kepada juru parkir setelah membayar tarif parkir sesuai
aturan yang berlaku.
Tepi Jalan Umum Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Studi di Kota Watampone)”, Tujuan dari penelitian
adalah (1) Untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pada jenis Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum di Kota Watampone, (2) Untuk mengetahui faktor penghambat
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum pada jenis Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota
Watampone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
berbagai pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris dan pendekatan kualitatif.
Adapun sumber data penelitian ini adalah Juru Parkir, Pengguna Jasa Parkir, dan
Kepala Seksi Sarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone. Selanjutnya,
metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, kuisioner,
dan dokumentasi. Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan
melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data lapangan, reduksi data, penyajian data,
dan verifikasi data atau penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pada jenis Retribusi Parkir
di Tepi Jalan Umum di Kota Watampone belum berjalan secara efektif. Hal tersebut
dikarenakan sebagian besar juru parkir dan pengguna tempat parkir tidak menaati
aturan yang ditetapkan pemerintah. Faktor yang menjadi penghambat dalam
penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum pada jenis Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum diantaranya adalah; (1)
xxii
Faktor hukum yakni, sanksi yang diatur hanya berlaku kepada juru parkir yang
melanggar aturan namun tidak berlaku untuk pengguna jasa parkir sehingga dalam
penerapan aturan tersebut terjadi ketidakadilan (2) Faktor penegak hukum yakni,
Upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dalam menanggulangi parkir liar di kota
Watampne masih kurang maksimal dikarenakan kurangnya pengawasan serta belum
pernah dilakukannya pemberian sanksi secara tegas kepada kasus pelanggaran
sehingga kurang menimbulkan efek jera. (3) Faktor sarana atau fasilitas yakni,
sebagian besar tempat parkir memanfaatkan bahu jalan sehingga beresiko
menimbulkan kemacetan serta tidak adanya jaminan keamanan yang diberikan juru
parkir kepada pengguna jasa parkir terkait kendaraan dan helm (4) Faktor masyarakat
yakni, tingkat kesadaran hukum masyarakat masih tergolong rendah yang
ditunjukkan dengan sebagian besar pengguna jasa parkir sering tidak membayar tarif
parkir kepada juru parkir.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat diambil kesimpulan antara
lain:
1. Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, khususnya terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum
di Kota Watampone belum berjalan secara efektif. Hal tersebut dikarenakan
sebagian besar juru parkir dan pengguna tempat parkir tidak menaati aturan
yang ditetapkan pemerintah. Sebagian besar juru parkir jarang memberikan
karcis parkir kepada pengguna jasa parkir bahkan seringkali juru parkir
menetapkan tarif parkir yang melampauhi regulasi. Sebagian besar pengguna
jasa parkir juga sering memarkirkan kendaraan di luar tempat parkir dan
cenderung bersikap apatis terhadap aturan yang belaku sehingga memberikan
peluang kepada juru parkir untuk tidak taat terhadap aturan. Selain hal
tersebut, juga sering terdapat parkir-parkir illegal yang menagatasnamakan
Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
2. Faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
khususnya terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum diantaranya adalah; (1)
Faktor Hukum yakni, sanksi yang diatur hanya berlaku kepada juru parkir
yang melanggar aturan namun tidak berlaku untuk pengguna jasa parkir
sehingga dalam penerapan aturan tersebut terjadi ketidakadilan (2) Faktor
Penegak Hukum yakni, Upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dalam
menanggulangi parkir liar di kota Watampne masih kurang maksimal
dikarenakan kurangnya pengawasan serta belum pernah dilakukannya
pemberian sanksi secara tegas kepada kasus pelanggaran sehingga kurang
menimbulkan efek jera. (3) Faktor Sarana atau Fasilitas yakni, sebagian besar
tempat parkir memanfaatkan bahu jalan sehingga beresiko menimbulkan
kemacetan serta tidak adanya jaminan keamanan yang diberikan juru parkir
kepada pengguna jasa parkir terkait kendaraan dan helm (4) Faktor
Masyarakat yakni, tingkat kesadaran hukum masyarakat masih tergolong
rendah yang ditunjukkan dengan sebagian besar pengguna jasa parkir sering
tidak membayar tarif parkir kepada juru parkir.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka menulis mengajukan saran sebagai
berikut:
1. Pemerintah seharusnya menetapkan sanksi yang tegas bagi juru parkir dan
pengguna jasa parkir yang melanggar aturan khususnya terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum, khususnya terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum di
Kota Watampone. Terutama bagi Pengguna Jasa Parkir karena tidak ada
sanksi khusus bagi Pengguna Jasa Parkir yang melanggar aturan agar
tercipta keadilan dalam peraturan hukum tersebut. Selain itu, pihak Dinas
Perhubungan Kabupaten Bone sebaiknya lebih berperan aktif melakukan
pengawasan dan penertiban parkir liar di kota Watampone. Pemerintah
juga sebaiknya memberikan perlindungan hukum berupa jaminan
keamanan bagi pengguna jasa parkir agak kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah semakin meningkat.
2. Masyarakat dalam hal ini pengguna jasa parkir harus lebih meningkatkan
kesadarannya akan hukum dan tidak bersikap apatis sehingga
menghasilkan ketaatan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban
dalam kehidupan bermasyarakat. Jika masyarakat taat terhadap hukum,
maka pengaplikasian aturan hukum akan berjalan dengan maksimal tanpa
hambatan apapun.
3. Masyarakat dalam hal ini sebagai pengguna jasa parkir seharusnya
meminta karcis kepada juru parkir setelah membayar tarif parkir sesuai
aturan yang berlaku.
Ketersediaan
| SS20180069 | 69/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
69/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrisi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
