Analisis Teknik Penyaluran Zakat Produktif Untuk Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Mustahik di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab.Bone
Abd. Rahman/ 01.15.3298 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem penyaluran zakat
produktif yang dilakukan oleh BAZNAS Kab. Bone telah tepat guna dalam
pemberdayaan ekonomi mustahik. Dana zakat yang disalurkan ke arah produktif
secara teori ditangani ditangani oleh lembaga yang mampu melakukan pelatihan dan
pengawasan kepada mustahik yang sedang melakukan kegiatan usaha agar dapat
berjalan dengan baik.
Subyek dalam penelitian ini adalah mustahik yang memperoleh zakat
produktif dari BAZNAS Kab. Bone. Pengumpulan data dalam penelitian ini
menggunakan observasi wawancaradan dokumentasi.metode yang digunakan adalah
metode penelitian kualitatif dan data yang digunakan primer dan skunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknik penyaluran zakat produktif yang
dilakukan di BAZNAS Kab. Bone berpengaruh untuk meningkatkan pemberdayaan
ekonomi mustahik dan dapat meningkatkan pendapatan mustahik karena mampu
memberikan usaha baru atau memberi tambahan modal usaha bagi mustahik karena
mampu memberikan usaha baru atau memberi tambahan modal usaha bagi mustahik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasn yang telah dijelaskan pada bab
sebelumnya, maka simpulan yang diambil dari penelitian ini adalah:
Dengan teknik yang selama ini telah diterapkan oleh BAZNAS Kabupaten
Bone telah tepat guna untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi mustahik, ini
dapat dipahami bahwa dengan pemberian zakat produktif dengan teknik tersebut
mampu mempengaruhi perekonomian mustahik. Sehingga tentunya teknik yang
digunakan tersebut telah tepat guna untuk menjalankan program program
pemberdayaan ekonomi mustahik ini.
Teknik yang selama ini telah di terapkan oleh BAZNAS Kabupaten Bone
juga telah tepat guna terhadap peningkatan mustahik, ini dapat dipahami dengan
pemberian zakat produktif dengan teknik tersebut mampu meningkatkan
pendapatan mustahik. Perubahan tersebut dapat dilihat berdasarkan besarnya
pendapatan setelah dan sebelum mendapatkan dana zakat produktif, sehingga
tentunya teknik tersebut juga tepat guna untuk mendistribusikan/penyaluran zakat
produktif ini
B. Saran
1. Bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone:
Bagi BAZNAS Kabupaten Bone bantuan berupa modal usaha harus
disertai pengawasandari badan amil yang konsisten, sehingga modal yang telah
diberikan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, pendampingan dan
pengawasan kepada para mustahik perlu dilakukan agar dapat berjalan dan terus
dapat berkembang, dan sosialisasi zakat perlu dikembangkan tidak hanya
pendayagunaan saja, namun penghimpunan dana juga
2. Bagi para mustahik
Bagi mustahik dalam menggunakan dana zakat produktif agara benar-
benar untuk usaha dan serius dalam menekuni usahanya, dalam rangka
meningkatkan taraf perekonomian, tidak digunakan untuk kegiatan komsumtif
yang kurang bernilai dedikasi agar tujuan dana zakat produktif tercapai makna
pemberdayaan para mustahik.
3. Bagi penelitian selanjutnya
Bagi peneliti selanjutnya diharapkan untuk dapat menemukan solusi atau
strategi atau teknik yang lebih baik dan tepat guna agar dapat meningkatkan
zakat produktif dilembaga-lembaga lain setelah di BAZNAS Kabupaten Bone.
produktif yang dilakukan oleh BAZNAS Kab. Bone telah tepat guna dalam
pemberdayaan ekonomi mustahik. Dana zakat yang disalurkan ke arah produktif
secara teori ditangani ditangani oleh lembaga yang mampu melakukan pelatihan dan
pengawasan kepada mustahik yang sedang melakukan kegiatan usaha agar dapat
berjalan dengan baik.
Subyek dalam penelitian ini adalah mustahik yang memperoleh zakat
produktif dari BAZNAS Kab. Bone. Pengumpulan data dalam penelitian ini
menggunakan observasi wawancaradan dokumentasi.metode yang digunakan adalah
metode penelitian kualitatif dan data yang digunakan primer dan skunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknik penyaluran zakat produktif yang
dilakukan di BAZNAS Kab. Bone berpengaruh untuk meningkatkan pemberdayaan
ekonomi mustahik dan dapat meningkatkan pendapatan mustahik karena mampu
memberikan usaha baru atau memberi tambahan modal usaha bagi mustahik karena
mampu memberikan usaha baru atau memberi tambahan modal usaha bagi mustahik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasn yang telah dijelaskan pada bab
sebelumnya, maka simpulan yang diambil dari penelitian ini adalah:
Dengan teknik yang selama ini telah diterapkan oleh BAZNAS Kabupaten
Bone telah tepat guna untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi mustahik, ini
dapat dipahami bahwa dengan pemberian zakat produktif dengan teknik tersebut
mampu mempengaruhi perekonomian mustahik. Sehingga tentunya teknik yang
digunakan tersebut telah tepat guna untuk menjalankan program program
pemberdayaan ekonomi mustahik ini.
Teknik yang selama ini telah di terapkan oleh BAZNAS Kabupaten Bone
juga telah tepat guna terhadap peningkatan mustahik, ini dapat dipahami dengan
pemberian zakat produktif dengan teknik tersebut mampu meningkatkan
pendapatan mustahik. Perubahan tersebut dapat dilihat berdasarkan besarnya
pendapatan setelah dan sebelum mendapatkan dana zakat produktif, sehingga
tentunya teknik tersebut juga tepat guna untuk mendistribusikan/penyaluran zakat
produktif ini
B. Saran
1. Bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone:
Bagi BAZNAS Kabupaten Bone bantuan berupa modal usaha harus
disertai pengawasandari badan amil yang konsisten, sehingga modal yang telah
diberikan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, pendampingan dan
pengawasan kepada para mustahik perlu dilakukan agar dapat berjalan dan terus
dapat berkembang, dan sosialisasi zakat perlu dikembangkan tidak hanya
pendayagunaan saja, namun penghimpunan dana juga
2. Bagi para mustahik
Bagi mustahik dalam menggunakan dana zakat produktif agara benar-
benar untuk usaha dan serius dalam menekuni usahanya, dalam rangka
meningkatkan taraf perekonomian, tidak digunakan untuk kegiatan komsumtif
yang kurang bernilai dedikasi agar tujuan dana zakat produktif tercapai makna
pemberdayaan para mustahik.
3. Bagi penelitian selanjutnya
Bagi peneliti selanjutnya diharapkan untuk dapat menemukan solusi atau
strategi atau teknik yang lebih baik dan tepat guna agar dapat meningkatkan
zakat produktif dilembaga-lembaga lain setelah di BAZNAS Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SFEBI20200211 | 211/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
211/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
