Prosedur Isbat Nikah Bagi Pasangan Yang Salah Satunya Meninggal Dunia (Studi Kasus Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
M. Taufik0/1.15.1025 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Prosedur isbat nikah bagi pasangan yang salah satunya
meninggal dunia (studi kasus Pengadilan agama Watampone kelas I A). Adapun yang
menjadi rumusan masalah dari penelitian ini adalah (1) Bagaimana tahapan Isbat
nikah bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, (2) Bagaimana
pertimbangan hakim mengabulkan atau menolak isbat nikah bagi pasangan yang
salah satunya meninggal dunia. Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis adalah
untuk mengetahui prosedur isbat nikah bagi pasangan yang salah satunya meninggal
dunia, untuk mengetahui pertimbangan hakim mengabulkan atau menolak isbat nikah
bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Karena jenis penelitian
yang seperti ini bisa memberikan data yang akurat dan spesifik terhadap objek
penelitian. Yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian
yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-
orang atau perilaku yang dapat diamati dengan pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan teologis normatif dan yuridis. Adapun sumber data penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Selanjutnya metode pengumpulan data yang
digunakan di dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu reduksi
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tahapan isbat nikah bagi pasangan
yang salah satunya meninggal dunia hampir sama dengan permohonan isbat nikah
pada umumnya yang membedakan adalah isbat nikah bagi pasangan yang salah
satunya meninggal dunia yang melakukan permohonan hanya satu orang yaitu istri
atau suami, dan juga harus melengkapi lampiran lain berupa akta kematian suami atau
istri. Selain itu pertimbangan hakim dalam memutuskan isbat nikah bagi pasangan
yang salah satunya meninggal dunia adalah perkawinan yang dapat dibuktikan maka
permohonan isbat nikah dapat dikabulkan, sebaliknya perkawinan yang tidak dapat
dibuktikan maka permohonan ditolak. Oleh karena itu implikasi dari penelitian ini
diharapkan kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk berusaha
melakukan isbat nikah agar memperoleh kekuatan hukum, agar tidak menjadi suatu
permasalahan dikemudian hari.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka kesimpulan sebagai
berikut:
1. Tahapan isbat nikah bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia hampir
sama dengan permohonan isbat nikah pada umumnya yang membedakan adalah
isbat nikah bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia yang melakukan
permohonan hanya satu orang yaitu suami atau istri dan juga harus melengkapi
lampiran lain berupa akta kematian suami atau istri.
2. Pertimbangan hakim dalam memutuskan isbat nikah bagi pasangan yang salah
satunya meninggal dunia adalah perkawinan yang dapat dibuktikan maka
permohonan isbat nikah dapat dikabulkan, sebaliknya perkawinan yang tidak
dapat dibuktikan maka permohonan ditolak.
B. Implikasi
Adapun saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan penulisan skripsi ini
yaitu:
1. Diharapkan kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk
berusaha melakukan isbat nikah agar memperoleh kekuatan hukum, agar tidak
menjadi suatu permasalahan dikemudian hari.
2. Diharapkan pihak-pihak terkait seperti pemerintah, KUA dan tokoh masyarakat
untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan
perkawinan dan masalah apa saja yang dapat diajukan melalui isbat nikah.
3. Bagi mahasiswa khsusnya prodi Hukum Keluarga Islam untuk berperan dalam
memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Isbat Nikah baik
prosedurnya atau peran dan perkara yang dapat diajukan di Pengadilan Agama.
meninggal dunia (studi kasus Pengadilan agama Watampone kelas I A). Adapun yang
menjadi rumusan masalah dari penelitian ini adalah (1) Bagaimana tahapan Isbat
nikah bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, (2) Bagaimana
pertimbangan hakim mengabulkan atau menolak isbat nikah bagi pasangan yang
salah satunya meninggal dunia. Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis adalah
untuk mengetahui prosedur isbat nikah bagi pasangan yang salah satunya meninggal
dunia, untuk mengetahui pertimbangan hakim mengabulkan atau menolak isbat nikah
bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Karena jenis penelitian
yang seperti ini bisa memberikan data yang akurat dan spesifik terhadap objek
penelitian. Yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian
yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-
orang atau perilaku yang dapat diamati dengan pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan teologis normatif dan yuridis. Adapun sumber data penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Selanjutnya metode pengumpulan data yang
digunakan di dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu reduksi
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tahapan isbat nikah bagi pasangan
yang salah satunya meninggal dunia hampir sama dengan permohonan isbat nikah
pada umumnya yang membedakan adalah isbat nikah bagi pasangan yang salah
satunya meninggal dunia yang melakukan permohonan hanya satu orang yaitu istri
atau suami, dan juga harus melengkapi lampiran lain berupa akta kematian suami atau
istri. Selain itu pertimbangan hakim dalam memutuskan isbat nikah bagi pasangan
yang salah satunya meninggal dunia adalah perkawinan yang dapat dibuktikan maka
permohonan isbat nikah dapat dikabulkan, sebaliknya perkawinan yang tidak dapat
dibuktikan maka permohonan ditolak. Oleh karena itu implikasi dari penelitian ini
diharapkan kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk berusaha
melakukan isbat nikah agar memperoleh kekuatan hukum, agar tidak menjadi suatu
permasalahan dikemudian hari.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka kesimpulan sebagai
berikut:
1. Tahapan isbat nikah bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia hampir
sama dengan permohonan isbat nikah pada umumnya yang membedakan adalah
isbat nikah bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia yang melakukan
permohonan hanya satu orang yaitu suami atau istri dan juga harus melengkapi
lampiran lain berupa akta kematian suami atau istri.
2. Pertimbangan hakim dalam memutuskan isbat nikah bagi pasangan yang salah
satunya meninggal dunia adalah perkawinan yang dapat dibuktikan maka
permohonan isbat nikah dapat dikabulkan, sebaliknya perkawinan yang tidak
dapat dibuktikan maka permohonan ditolak.
B. Implikasi
Adapun saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan penulisan skripsi ini
yaitu:
1. Diharapkan kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk
berusaha melakukan isbat nikah agar memperoleh kekuatan hukum, agar tidak
menjadi suatu permasalahan dikemudian hari.
2. Diharapkan pihak-pihak terkait seperti pemerintah, KUA dan tokoh masyarakat
untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan
perkawinan dan masalah apa saja yang dapat diajukan melalui isbat nikah.
3. Bagi mahasiswa khsusnya prodi Hukum Keluarga Islam untuk berperan dalam
memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Isbat Nikah baik
prosedurnya atau peran dan perkara yang dapat diajukan di Pengadilan Agama.
Ketersediaan
| 01.15.1025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
417/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
