Peluang dan tantangan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap putusan dispensasi nikah anak di bawah umur (Studi kasus Pengadilan Watampone Kelas 1A)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang pokok permasalahan Peluang dan tantangan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap putusan
dispensasi nikah anak di bawah umur, dengan tujuan penelitian yaitu untuk
mengetahui Peluang dan tantangan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak terhadap putusan dispensasi nikah anak di bawah umur di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan sosiologis serta dibahas dengan metode kualitatif. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode field research
(penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis melalui tiga tahap kegiatan yaitu
pengumpulan data, mereduksi data, menyajikan data dan menverifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peluang dan tantangan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap putusan dispensasi nikah
anak di bawah umur yaitu hakim memberikan peluang karena melihat kondisi fisik
dan psikis anak, yang dimana anak sudah hamil diluar nikah apabila hakim tidak
mengabulkan permohonan dispensasi tersebut dikhawatirkan akan terjadi perbuatan
yang tidak diinginkan seperti adanya pengguguran janin (aborsi) terhadap anak yang
sudah hamil di luar nikah, dan hampir 98% yang diterima permohonan dispensasinya
karna sudah hamil diluar nikah. Mengenai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak terhadap putusan dispensasi nikah sebenarnya sama-
sama untuk melindungi anak, apabila anak yang sudah diberikan izin untuk
melakukan dispensasi kawin dan jika pernikahanya bertahan sampai sekarang atau
langgeng maka dapat dikatakan anak tersebet sudah terlindungi dari Undang-undang
perlindungan anak. Dan adapun tantangan dari pernikahan yang masih usia dini yaitu
: dari segi kesehatan yaitu apabila anak yang belum cukup umur melakukan
pernikahan maka akan terjadi beberapa dampak negatif karena anak yang belum
cukup umur yaitu rahimnya masih muda utunk bisa di buahi, terjadinya kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) diakibatkan karna anak belum dewasa dalam bersikap
dan mengambil keputusan, perceraian, dan melanggar Undang-Undang perlindunagn
anak pada pasal 26 huruf c, yaitu pelarangan menikah pada usia anak. Adapun alasan
orang tua menikahkan anaknya yang belum sesuai dengan batas usia pernikahan pada
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan yang dimana 19 bagi laki-
laki dan 16 bagi perempuan akan tetapi adanya kebudayaan memegang rasa malu
(siri) di daerah Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan olehpenulis dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah terkait
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
adalah bahwa hakim lebih mengarah ke kondisi anak dengan melihat fisik dan
psikis melalui pertanyaan yang diutarakan saat hakim menanyai calon suami
dan calon isteri di dalam persidangan dan juga menggunakan kaidah fiqh.
Seperti anak yang sudah hamil di luar nikah, dan melihat dari kemaslahatan
anak tersebut di lingkungan masyarakat, apabila hakim tidak mengabulkan
permohonan dispensasi tersebut maka akan terjadi kerusakan yang tidak
diinginkan seperti adanya pengguguran janin (aborsi) terhadap anak yang sudah
hamil di luar nikah.
2. Peluang dan tantangan Undang-Undang Nomor 35 Tanun 2014 Tentang
Perlindungan Anak terhadap putusan dispensasi nikah anak di bawah umur
adalah peluang untuk melakukan dispensasi nikah dilakukan karna semata-mata
untuk menghindarkan anak dari perbuata zina dan perbuatan yang melanggar
asusila, sehingga hakim memberikan kelonggaran, kebijakan atau izin kepada
anak yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan dan peluang
yang akan diberikan kepada anak apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan
yang telah ditetapkan, yang dimana pihak keluarga dari kedua calon mempelai
yang mengajukan permohona dispensasi. Disamping masalah dispensasi yang
dikabulkan hakim juga mempertimbangkan dari ketentuan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang dimana pada pasal 26
huruf c, yaitu pelarangan menkah pada usia anak, hanya saja melihat dari
kondisi anak yang sudah melewati batas, sehingga hakim mengabulkan
permohonan dispensasi nikah bagi anak tersebu. Adapun tantanganya yaitu dai
segi kesehata, Melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, Kekerasan
dalam rumah tangga (KDTR), Terjadinya perceraian.
B. Implikasi
Setelah melakukan penelitian tentang terhadap peluang dan tantangan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terhdap putusan
dispensasi nikah anak dibawah umur maka saran yang akan peneliti sampaikan yaitu
sebagai berikut :
1. Kepada orang tua hendaknya memantau anaknya dengan baik agar tidak
terpengaruh dengan pergaulan bebas dan dari dampak media sosial yang
membuat anak mudah melakukan hal-hal yang tidak baik, agar tidak terjadi
pernikahan pada usia anak.
2. Kepada hakim agar memberitahukan kepada anak tetang dampak yang akan
terjadi apabila terjadi pernikahan di bawah umur.
3. Menghimbau kepada orang tua maupun anak untuk memberikan pengetahuan
atau dampak yang terjadi jika melakukan pernikahan yang belum cukup umur.
Ketersediaan
SSYA2020006666/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

66/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top