Manajemen Pelayanan Calon Jamaah Haji Kementerian Agama Kabupaten Bone (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah)
Andi Ayu Andira/ 01.15.1097 - Personal Name
Skripsi
ini
membahas
mengenai
Pelayanan Calon Jamaah Haji
Kementerian Agama Kabupaten Bone yakni mengenai toleransi penyelenggaraan
haji bagi lanjut usia.
Pokok
permasalahannya
adalah sistem manajemen
pelayanan calon jamaah haji dan pelaksanaan manajemen batas toleransi
terhadap calon jamaah haji lanjut usia. Selain itu, cara menentukan calon jamaah
haji lanjut usia sehingga dapat diberangkatkan ke tanah suci Makkah. Penelitian
ini merupakan penelitian lapangan, menggunakan metode pendekatan teologis
normatif, yuridis normatif, historis, sosiologois, dan disajikan secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen pelayanan calon
jamaah haji Kementerian Agama Kabupaten Bone. Selain itu, penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keIslaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan Sistem manejemen pelayanan calon jamaah
haji pada Kementrian Agama Kab. Bone terkait para calon jamaah haji sudah
berlaku dan berlangsung sangat baik pelaksanaannya sebagaimana intruksi
pemerintah Kementrian Agama pusat. Ada beberapa hal perlu diperhatikan
sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji; yakni pemberkasan
dan menunggu daftar antrian.
Calon jamaah haji yang lanjut usia berusia 75 tahun ke atas mendapatkan
toleransi untuk melaksanakan ibadah haji lebih cepat. Berikut beberapa
pertimbangannya; pertama, dimudahkan prosesnya menjalankan ibadah haji
karena pertimbangan lemah fisik (tua). Kedua, Kondisi para calon jamaah haji
lanjut usia dalam kelas sosial masyarakat Indonesia berada ditingkat tertinggi,
karena mereka yang lanjut usia harus dihormati dan menjadi panutan serta contoh
bagi mereka yang berusia lebih muda. Ketiga, Hak para calon jamaah haji untuk
melaksanakan ibadah haji merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah
untuk mensejahterakan umatnya melaksanakan rukum Islam yang ke lima.
Cara yang ditempuh menentukan calon jamaah haji lanjut usia dapat
diberangkatkan ke tanah suci Makkah yakni, memperhatikan kondisi calon
jamaah haji lanjut usia, perhatian khusus bagi pendamping calon jamaah lanjut
usia, dan Pemerintah wajib memberikan fasilitas demi kenyamanan dan
kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Sistem manejemen pelayanan calon jamaah haji pada Kementrian Agama
Kab. Bone terkait para calon jamaah haji sudah berlaku dan berlangsung
sangat baik pelaksanaannya sebagaimana intruksi pemerintah Kementrian
Agama pusat. Ada beberapa hal perlu diperhatikan
sebagai syarat
mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji; yakni pemberkasan dan
menunggu daftar antrian.
2. Calon jamaah haji yang lanjut usia berusia 75 tahun ke atas mendapatkan
toleransi untuk melaksanakan ibadah haji lebih cepat. Berikut beberapa
pertimbangannya;
a. Dimudahkan prosesnya menjalankan ibadah haji karena pertimbangan
lemah fisik (tua).
b. Kondisi para calon jamaah haji lanjut usia dalam kelas sosial
masyarakat Indonesia berada ditingkat tertinggi, karena mereka yang
lanjut usia harus dihormati dan menjadi panutan serta contoh bagi
mereka yang berusia lebih muda.
c. Hak para calon jamaah haji untuk melaksanakan ibadah haji
merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah untuk
mensejahterakan umatnya melaksanakan rukum Islam yang ke lima.
3. Cara yang ditempuh menentukan calon jamaah haji lanjut usia dapat
diberangkatkan ke tanah suci Makkah adalah sebagai berikut:
a. Memperhatikan kondisi calon jamaah haji lanjut usia.
b. Perhatian khusus bagi pendamping calon jamaah lanjut usia.
c. Pemerintah wajib memberikan fasilitas demi kenyamanan dan
kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Maka bebera pa hal yang perlu
diperhatikan;
- Ketersediaan kuota dan kondisi jamaah haji.
- Kondisi sarana dan prasarana transportasi, akomodasi penginapan,
konsumsi dan prasarana kesehatan dalam melaksanakan ibadah haji.
- kondisi hubungan antar Negara dan ketentuan yang berlaku
dibidang perhajian, dalam hal ini yang dimaksud adalah Negara
Arab Saudi.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang menjadi tanggung jawab
Kementrian Agama Kab. Bone sepantasnya berlangsung dengan
mmperhatikan mereka para calon jamaah haji yang lanjut usia terlebih
dahulu untuk diberangkatkan. Hal ini dimaksudkan agar calon jamaah haji
yang berkategori lanjut usia dapat melaksanakan dengan baik rukun Islam
yang kelima ini, yakni ibadah haji dan umrah.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa
agar kiranya kritis dan lebih semangat mengawal dan membantu pemerintah
menjalankan tugas dan kewajibannya perihal masalah haji dan umrah di
Kab. Bone.
3. Kepada pemerintah dan tokoh masyarakat diharapkan agar dapat
saling memahami dan mengetahui tanggung jawab masig-
masing demi menjaga nama baik Indonesia di mata Negara
lain yakni Arab Saudi. Pelaksanaan ibadah haji dan umrah
menjadi ladang bagi Indonesia nampak dan diperhitungkan
di mata dunia.
ini
membahas
mengenai
Pelayanan Calon Jamaah Haji
Kementerian Agama Kabupaten Bone yakni mengenai toleransi penyelenggaraan
haji bagi lanjut usia.
Pokok
permasalahannya
adalah sistem manajemen
pelayanan calon jamaah haji dan pelaksanaan manajemen batas toleransi
terhadap calon jamaah haji lanjut usia. Selain itu, cara menentukan calon jamaah
haji lanjut usia sehingga dapat diberangkatkan ke tanah suci Makkah. Penelitian
ini merupakan penelitian lapangan, menggunakan metode pendekatan teologis
normatif, yuridis normatif, historis, sosiologois, dan disajikan secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen pelayanan calon
jamaah haji Kementerian Agama Kabupaten Bone. Selain itu, penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keIslaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan Sistem manejemen pelayanan calon jamaah
haji pada Kementrian Agama Kab. Bone terkait para calon jamaah haji sudah
berlaku dan berlangsung sangat baik pelaksanaannya sebagaimana intruksi
pemerintah Kementrian Agama pusat. Ada beberapa hal perlu diperhatikan
sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji; yakni pemberkasan
dan menunggu daftar antrian.
Calon jamaah haji yang lanjut usia berusia 75 tahun ke atas mendapatkan
toleransi untuk melaksanakan ibadah haji lebih cepat. Berikut beberapa
pertimbangannya; pertama, dimudahkan prosesnya menjalankan ibadah haji
karena pertimbangan lemah fisik (tua). Kedua, Kondisi para calon jamaah haji
lanjut usia dalam kelas sosial masyarakat Indonesia berada ditingkat tertinggi,
karena mereka yang lanjut usia harus dihormati dan menjadi panutan serta contoh
bagi mereka yang berusia lebih muda. Ketiga, Hak para calon jamaah haji untuk
melaksanakan ibadah haji merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah
untuk mensejahterakan umatnya melaksanakan rukum Islam yang ke lima.
Cara yang ditempuh menentukan calon jamaah haji lanjut usia dapat
diberangkatkan ke tanah suci Makkah yakni, memperhatikan kondisi calon
jamaah haji lanjut usia, perhatian khusus bagi pendamping calon jamaah lanjut
usia, dan Pemerintah wajib memberikan fasilitas demi kenyamanan dan
kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Sistem manejemen pelayanan calon jamaah haji pada Kementrian Agama
Kab. Bone terkait para calon jamaah haji sudah berlaku dan berlangsung
sangat baik pelaksanaannya sebagaimana intruksi pemerintah Kementrian
Agama pusat. Ada beberapa hal perlu diperhatikan
sebagai syarat
mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji; yakni pemberkasan dan
menunggu daftar antrian.
2. Calon jamaah haji yang lanjut usia berusia 75 tahun ke atas mendapatkan
toleransi untuk melaksanakan ibadah haji lebih cepat. Berikut beberapa
pertimbangannya;
a. Dimudahkan prosesnya menjalankan ibadah haji karena pertimbangan
lemah fisik (tua).
b. Kondisi para calon jamaah haji lanjut usia dalam kelas sosial
masyarakat Indonesia berada ditingkat tertinggi, karena mereka yang
lanjut usia harus dihormati dan menjadi panutan serta contoh bagi
mereka yang berusia lebih muda.
c. Hak para calon jamaah haji untuk melaksanakan ibadah haji
merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah untuk
mensejahterakan umatnya melaksanakan rukum Islam yang ke lima.
3. Cara yang ditempuh menentukan calon jamaah haji lanjut usia dapat
diberangkatkan ke tanah suci Makkah adalah sebagai berikut:
a. Memperhatikan kondisi calon jamaah haji lanjut usia.
b. Perhatian khusus bagi pendamping calon jamaah lanjut usia.
c. Pemerintah wajib memberikan fasilitas demi kenyamanan dan
kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Maka bebera pa hal yang perlu
diperhatikan;
- Ketersediaan kuota dan kondisi jamaah haji.
- Kondisi sarana dan prasarana transportasi, akomodasi penginapan,
konsumsi dan prasarana kesehatan dalam melaksanakan ibadah haji.
- kondisi hubungan antar Negara dan ketentuan yang berlaku
dibidang perhajian, dalam hal ini yang dimaksud adalah Negara
Arab Saudi.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang menjadi tanggung jawab
Kementrian Agama Kab. Bone sepantasnya berlangsung dengan
mmperhatikan mereka para calon jamaah haji yang lanjut usia terlebih
dahulu untuk diberangkatkan. Hal ini dimaksudkan agar calon jamaah haji
yang berkategori lanjut usia dapat melaksanakan dengan baik rukun Islam
yang kelima ini, yakni ibadah haji dan umrah.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa
agar kiranya kritis dan lebih semangat mengawal dan membantu pemerintah
menjalankan tugas dan kewajibannya perihal masalah haji dan umrah di
Kab. Bone.
3. Kepada pemerintah dan tokoh masyarakat diharapkan agar dapat
saling memahami dan mengetahui tanggung jawab masig-
masing demi menjaga nama baik Indonesia di mata Negara
lain yakni Arab Saudi. Pelaksanaan ibadah haji dan umrah
menjadi ladang bagi Indonesia nampak dan diperhitungkan
di mata dunia.
Ketersediaan
| SSYA20190576 | 576/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
576/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
