Pemenuhan Hak atas Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Studi SLB Al-Qasmi Watampone)
Karmilasari Rustani/01.16.4009 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Pemenuhan Hak atas Pendidikan bagi Penyandang
Disabilitas Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Studi SLB Al-Qasmi Watampone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pemenuhan hak atas
pendidikan bagi penyandang disabilitas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di
Kabupaten Bone serta upaya yang ditempuh dalam mengoptimalkan hak pendidikan
bagi penyandang disabilitas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten
Bone.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Data diolah menggunakan Metode
analisis data secara kualitatif dengan menggunakan tehnik pengumpulan data yaitu
Observasi, Wawancara (Interview) menggunakan pedoman wawancara dan
dokumentasi menggunakan alat prekam suara.
Berdasarkan hasil penelitian, pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang
disabilitas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di kabupaten Bone belum Maksimal di
disebabkan faktor keterbatasan sarana dan Prasarana yang aksesibel, tenaga pengajar
yang bukan dari latar belakang pendidilan luar biasa (PLB) dan letak geografis yang
jauh. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam PERDA Nomor 5 Tahun
2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas.
Berdasarkan hal tersebut pihak sekolah melakukan berbagai upaya untuk lebih
mengoptimalkan pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabiltas yaitu dengan
melakukan pengadaan sarana dan prasarana yang aksesibel, meningkatkan skill siswa
penyandang disabilitas, membentuk kelompok kerja dan pelatihan bagi tenaga
pengajar yang bukan dari latar belakang pendidikan luar biasa.
A. Simpulan
1. Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini
merupakan salah satu upaya pemerintah kabupaten Bone untuk memenuhi
hak penyandang disabilitas. Namun dalam hal pemenuhan Hak
Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas di SLB Al-Qasmi Watampone
belum maksimal disebabkan faktor keterbatasan sarana dan Prasarana
yang aksesibel sebagaimana dalam PERDA Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menyatakan
bahwa sarana dan parasarana belajar mengajar yang aksesibel, serta
keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini tenaga pengajar
di SLB AL-Qasmi Watampone yang memang berlatar belakang
pendidikan luar biasa (PLB) sedangkan dalam PERDA Nomor 5 Tahun
2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
menyatakan bahwa tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur,
termasuk tenaga disabilitas yang berkualitas, memiliki kulifikasi dalam
bahasa isyarat dan/atau braille serta mengetahui cara memperlakukan
peserta didik dengan disabilitas.
2. Upaya yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengoptimalkan pemenuhan
hak pendidikan bagi penyandang disabilitas yaitu dengan pengadaan
sarana dan prasarana, peningkatan skill siswa penyandang disabilitas,
mengikuti pelatiahan bagi tenaga pengajar yang bukan dari latar belakang
pendidikan luar biasa dan membentuk kelompok kerja yang bisa
memantau perkembangan siswa penyandang disabilitas dalam proses
belajar mengajar. Upaya ini merupakan langkah untuk meminimalisir
faktor penghambat agar dalam pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan
bagi penyandang disabilitas berjalan dengan baik dan sebagaimana
mestinya.
B. Saran
Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan di SLB Al-Qasmi Watampone,
dapat peneliti simpulkan sebagaimana yang tertulis di atas, maka peneliti
memberikan saran kepada pihak SLB diantaranya:
1. Sebaiknya pihak SLB Al-Qasmi Watampone melakukan sosialisasi
kepada masyarakat terutama orang tua siswa mengenai metode yang bisa
digunakan orang tua untuk mengajar anaknya ketika di rumah karena
pihak orang tua memiliki peran penting dalam pengambangan anaknya
terutaman hal pendidikan ini karena orang tua yang langsung menghadapi
anaknya dirumah.
2. Pihak SLB sebaiknya melakukan monitoring dengan orang tua murid
dengan memberiakan semacam buku kepada orang tua supaya ketika
berada di rumah orang tua dapat memantau perkembangan anaknya. Serta
mengadakan pertemuan minimal 1 kali dalam sebulan antara pendidik
dengan orang tua murid untuk menyetor buku yang telah dikasih dan
melaporkan bagaimana perkembangan belajar anaknya. Supaya pihak
sekolah dapat memantau perkembangan peserta didiknya.
Disabilitas Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Studi SLB Al-Qasmi Watampone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pemenuhan hak atas
pendidikan bagi penyandang disabilitas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di
Kabupaten Bone serta upaya yang ditempuh dalam mengoptimalkan hak pendidikan
bagi penyandang disabilitas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten
Bone.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Data diolah menggunakan Metode
analisis data secara kualitatif dengan menggunakan tehnik pengumpulan data yaitu
Observasi, Wawancara (Interview) menggunakan pedoman wawancara dan
dokumentasi menggunakan alat prekam suara.
Berdasarkan hasil penelitian, pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang
disabilitas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di kabupaten Bone belum Maksimal di
disebabkan faktor keterbatasan sarana dan Prasarana yang aksesibel, tenaga pengajar
yang bukan dari latar belakang pendidilan luar biasa (PLB) dan letak geografis yang
jauh. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam PERDA Nomor 5 Tahun
2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas.
Berdasarkan hal tersebut pihak sekolah melakukan berbagai upaya untuk lebih
mengoptimalkan pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabiltas yaitu dengan
melakukan pengadaan sarana dan prasarana yang aksesibel, meningkatkan skill siswa
penyandang disabilitas, membentuk kelompok kerja dan pelatihan bagi tenaga
pengajar yang bukan dari latar belakang pendidikan luar biasa.
A. Simpulan
1. Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini
merupakan salah satu upaya pemerintah kabupaten Bone untuk memenuhi
hak penyandang disabilitas. Namun dalam hal pemenuhan Hak
Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas di SLB Al-Qasmi Watampone
belum maksimal disebabkan faktor keterbatasan sarana dan Prasarana
yang aksesibel sebagaimana dalam PERDA Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menyatakan
bahwa sarana dan parasarana belajar mengajar yang aksesibel, serta
keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini tenaga pengajar
di SLB AL-Qasmi Watampone yang memang berlatar belakang
pendidikan luar biasa (PLB) sedangkan dalam PERDA Nomor 5 Tahun
2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
menyatakan bahwa tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur,
termasuk tenaga disabilitas yang berkualitas, memiliki kulifikasi dalam
bahasa isyarat dan/atau braille serta mengetahui cara memperlakukan
peserta didik dengan disabilitas.
2. Upaya yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengoptimalkan pemenuhan
hak pendidikan bagi penyandang disabilitas yaitu dengan pengadaan
sarana dan prasarana, peningkatan skill siswa penyandang disabilitas,
mengikuti pelatiahan bagi tenaga pengajar yang bukan dari latar belakang
pendidikan luar biasa dan membentuk kelompok kerja yang bisa
memantau perkembangan siswa penyandang disabilitas dalam proses
belajar mengajar. Upaya ini merupakan langkah untuk meminimalisir
faktor penghambat agar dalam pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan
bagi penyandang disabilitas berjalan dengan baik dan sebagaimana
mestinya.
B. Saran
Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan di SLB Al-Qasmi Watampone,
dapat peneliti simpulkan sebagaimana yang tertulis di atas, maka peneliti
memberikan saran kepada pihak SLB diantaranya:
1. Sebaiknya pihak SLB Al-Qasmi Watampone melakukan sosialisasi
kepada masyarakat terutama orang tua siswa mengenai metode yang bisa
digunakan orang tua untuk mengajar anaknya ketika di rumah karena
pihak orang tua memiliki peran penting dalam pengambangan anaknya
terutaman hal pendidikan ini karena orang tua yang langsung menghadapi
anaknya dirumah.
2. Pihak SLB sebaiknya melakukan monitoring dengan orang tua murid
dengan memberiakan semacam buku kepada orang tua supaya ketika
berada di rumah orang tua dapat memantau perkembangan anaknya. Serta
mengadakan pertemuan minimal 1 kali dalam sebulan antara pendidik
dengan orang tua murid untuk menyetor buku yang telah dikasih dan
melaporkan bagaimana perkembangan belajar anaknya. Supaya pihak
sekolah dapat memantau perkembangan peserta didiknya.
Ketersediaan
| SSYA20200181 | 181/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
181/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
