Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Muh. Ardillah/01.15.4247 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas
dalam mendapatkan pekerjaan menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyadang Disabilitas. Pokok
permasalahan adalah bagaimana Upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam
mendapatkan pekerjaan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun
2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Faktor
penghambat dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan
pekerjaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya pemenuhan hak penyandang
disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas dan untuk mengetahui Faktor penghambat dalam pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan normatif yuridis dan dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemenuhan hak penyandang
disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bahwa
pemerintah Kabupaten Bone telah berupaya memenuhi hak penyandang disabilitas dalam
mendapatkan pekerjaan dengan menyediakan lowongan pekerjaan namun belum akurat
karena lowongan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kemampuan/potensi dari
penyandang disabilitas sehingga kuota yang disediakan sebanyak 2% tidak terisi. Hal tersebut
dikarenakan kurangnya koordinasi antara pemerintah, perusahaan dan penyandang disabilitas
itu sendiri dan tidak adanya pelatihan bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan di
Kabupaten Bone, melainkan dilaksakan secara umum di Makassar tepatnya di Panti Sosial
Bina Daksa Wijaya (PSBDW). Adapun Faktor yang menjadi penghambat dalam
pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan, antara lain (1)
ketersediaan sebuah pekerjaan, (2). Pelatihan Kerja, (3). Pendataan penyandang
disabilitas kurang maksimal.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis mengenai upaya
pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan menurut
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bahwa pemerintah Kabupaten
Bone telah berupaya memenuhi hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan
pekerjaan dengan menyediakan lowongan pekerjaan namun belum akurat
karena lowongan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kemampuan/potensi
dari penyandang disabilitas sehingga kuota yang disediakan sebanyak 2% tidak
terisi. Hal tersebut dikarenakan kurangnya koordinasi antara pemerintah,
perusahaan dan penyandang disabilitas itu sendiri dan tidak adanya pelatihan
bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan di Kabupaten Bone, melainkan
dilaksakan secara umum di Makassar tepatnya di Panti Sosial Bina Daksa
Wijaya (PSBDW).
2. Faktor yang menjadi penghambat dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas
dalam mendapatkan pekerjaan, antara lain (1) ketersediaan sebuah pekerjaan,
(2). Pelatihan Kerja, (3). Pendataan penyandang disabilitas kurang maksimal.
B. Saran
1. Untuk pemerintah daerah Kabupaten dan instansi yang terkait dengan
ketenagakerjaan agar tetap memperhatikan penyandang disabilitas yang
berstatus sebagai pencari kerja agar dengan udah mendapatkan informasi
mengenai pekerjaan yang sesuai dengan peyensii yang dimiliki.
2. Bagi Dinas Sosial agar melakukan sosialisasi di pemerintah daerah, palaku
usaha dan masyarakat untuk mendorong pemenuhan kuota 2% tenaga kerja
penyandang disabiltas sesuai maklumat Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2017 tetang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas.
3. Untuk instansi yang terkait agar sekiranya melakukan pendataan mengenai
penyandang disabilitas terkhusus mengenai pendataan mengenai SDM
penyandang disabilitas sehingga penyediaan 2% kuota tenaga kerja
penyandang disabilitas.
dalam mendapatkan pekerjaan menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyadang Disabilitas. Pokok
permasalahan adalah bagaimana Upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam
mendapatkan pekerjaan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun
2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Faktor
penghambat dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan
pekerjaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya pemenuhan hak penyandang
disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas dan untuk mengetahui Faktor penghambat dalam pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan normatif yuridis dan dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemenuhan hak penyandang
disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bahwa
pemerintah Kabupaten Bone telah berupaya memenuhi hak penyandang disabilitas dalam
mendapatkan pekerjaan dengan menyediakan lowongan pekerjaan namun belum akurat
karena lowongan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kemampuan/potensi dari
penyandang disabilitas sehingga kuota yang disediakan sebanyak 2% tidak terisi. Hal tersebut
dikarenakan kurangnya koordinasi antara pemerintah, perusahaan dan penyandang disabilitas
itu sendiri dan tidak adanya pelatihan bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan di
Kabupaten Bone, melainkan dilaksakan secara umum di Makassar tepatnya di Panti Sosial
Bina Daksa Wijaya (PSBDW). Adapun Faktor yang menjadi penghambat dalam
pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan, antara lain (1)
ketersediaan sebuah pekerjaan, (2). Pelatihan Kerja, (3). Pendataan penyandang
disabilitas kurang maksimal.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis mengenai upaya
pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan menurut
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bahwa pemerintah Kabupaten
Bone telah berupaya memenuhi hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan
pekerjaan dengan menyediakan lowongan pekerjaan namun belum akurat
karena lowongan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kemampuan/potensi
dari penyandang disabilitas sehingga kuota yang disediakan sebanyak 2% tidak
terisi. Hal tersebut dikarenakan kurangnya koordinasi antara pemerintah,
perusahaan dan penyandang disabilitas itu sendiri dan tidak adanya pelatihan
bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan di Kabupaten Bone, melainkan
dilaksakan secara umum di Makassar tepatnya di Panti Sosial Bina Daksa
Wijaya (PSBDW).
2. Faktor yang menjadi penghambat dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas
dalam mendapatkan pekerjaan, antara lain (1) ketersediaan sebuah pekerjaan,
(2). Pelatihan Kerja, (3). Pendataan penyandang disabilitas kurang maksimal.
B. Saran
1. Untuk pemerintah daerah Kabupaten dan instansi yang terkait dengan
ketenagakerjaan agar tetap memperhatikan penyandang disabilitas yang
berstatus sebagai pencari kerja agar dengan udah mendapatkan informasi
mengenai pekerjaan yang sesuai dengan peyensii yang dimiliki.
2. Bagi Dinas Sosial agar melakukan sosialisasi di pemerintah daerah, palaku
usaha dan masyarakat untuk mendorong pemenuhan kuota 2% tenaga kerja
penyandang disabiltas sesuai maklumat Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2017 tetang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas.
3. Untuk instansi yang terkait agar sekiranya melakukan pendataan mengenai
penyandang disabilitas terkhusus mengenai pendataan mengenai SDM
penyandang disabilitas sehingga penyediaan 2% kuota tenaga kerja
penyandang disabilitas.
Ketersediaan
| SSYA20200178 | 178/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
178/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrpsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
