Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas
dalam mendapatkan pekerjaan menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyadang Disabilitas. Pokok
permasalahan adalah bagaimana Upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam
mendapatkan pekerjaan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun
2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Faktor
penghambat dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan
pekerjaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya pemenuhan hak penyandang
disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas dan untuk mengetahui Faktor penghambat dalam pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan normatif yuridis dan dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemenuhan hak penyandang
disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bahwa
pemerintah Kabupaten Bone telah berupaya memenuhi hak penyandang disabilitas dalam
mendapatkan pekerjaan dengan menyediakan lowongan pekerjaan namun belum akurat
karena lowongan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kemampuan/potensi dari
penyandang disabilitas sehingga kuota yang disediakan sebanyak 2% tidak terisi. Hal tersebut
dikarenakan kurangnya koordinasi antara pemerintah, perusahaan dan penyandang disabilitas
itu sendiri dan tidak adanya pelatihan bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan di
Kabupaten Bone, melainkan dilaksakan secara umum di Makassar tepatnya di Panti Sosial
Bina Daksa Wijaya (PSBDW). Adapun Faktor yang menjadi penghambat dalam
pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan, antara lain (1)
ketersediaan sebuah pekerjaan, (2). Pelatihan Kerja, (3). Pendataan penyandang
disabilitas kurang maksimal.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis mengenai upaya
pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan menurut
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bahwa pemerintah Kabupaten
Bone telah berupaya memenuhi hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan
pekerjaan dengan menyediakan lowongan pekerjaan namun belum akurat
karena lowongan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kemampuan/potensi
dari penyandang disabilitas sehingga kuota yang disediakan sebanyak 2% tidak
terisi. Hal tersebut dikarenakan kurangnya koordinasi antara pemerintah,
perusahaan dan penyandang disabilitas itu sendiri dan tidak adanya pelatihan
bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan di Kabupaten Bone, melainkan
dilaksakan secara umum di Makassar tepatnya di Panti Sosial Bina Daksa
Wijaya (PSBDW).
2. Faktor yang menjadi penghambat dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas
dalam mendapatkan pekerjaan, antara lain (1) ketersediaan sebuah pekerjaan,
(2). Pelatihan Kerja, (3). Pendataan penyandang disabilitas kurang maksimal.
B. Saran
1. Untuk pemerintah daerah Kabupaten dan instansi yang terkait dengan
ketenagakerjaan agar tetap memperhatikan penyandang disabilitas yang
berstatus sebagai pencari kerja agar dengan udah mendapatkan informasi
mengenai pekerjaan yang sesuai dengan peyensii yang dimiliki.
2. Bagi Dinas Sosial agar melakukan sosialisasi di pemerintah daerah, palaku
usaha dan masyarakat untuk mendorong pemenuhan kuota 2% tenaga kerja
penyandang disabiltas sesuai maklumat Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2017 tetang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas.
3. Untuk instansi yang terkait agar sekiranya melakukan pendataan mengenai
penyandang disabilitas terkhusus mengenai pendataan mengenai SDM
penyandang disabilitas sehingga penyediaan 2% kuota tenaga kerja
penyandang disabilitas.
Ketersediaan
SSYA20200178178/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

178/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skrpsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top