Efektivitas Pelaksanaan Self Assessment System Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Studi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone)
Apriadi Arief/01.15. 4087 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Pelaksanaan Self Assessment
System Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Studi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Watampone). Pokok permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan Self Assesment
System dalam pemungutan pajak di Kabupaten Bone, dan kendala pelaksanaan Self
Assesment System dalam pemungutan pajak di Kabupaten Bone. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara,
dokumentasi. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan jenis penelitian
kualitatif, masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Dalam menganalisis data, penulis melakukan kodifikasi data, tahap
penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan atau verifikasi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Self Assesment
System di Kabupaten Bone dan kendala Pelaksanaan Self Assessment System di
Kabupaten Bone. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Self Asessment System di Kabupaten
Bone pelaksanaannya sudah ideal mulai dari proses pelaksanaannya sampai dengan
tahap akhirnya. Jika dalam pelaksannaannya ada yang tidak maksimal itu berasal dari
wajib pajaknya. Karena tidak semua wajib pajak itu memahami mekanisme
pelaksanaan Self Assessment System. Dalam menjalankan Self asessment System yang
xiii
harus diperkuat itu bukan semata mata Self Assessment Systemnya saja instrumen
pengawasnya juga harus diperkuat, seperti alat-alat yang dimiliki pengawas, wewenang-wewenang yang dimiliki pengawas, serta keterbukaan data di instansi lain
yang bisa digunakan untuk memfilter atau menyaring informasi yang disampaikan
oleh wajib pajak. kendala dalam pelaksanaan Self Asessment System di Kabupaten
Bone adalah pertama, Kabupaten Bone merupakan wilayah yang sangat luas
membutuhkan waktu yang cukup lama kondisi ini berimplikasi terhadap kinerja para
fiscus di KPP Pratama Watampone untuk melaksanankan tugasnya, Kedua, Jumlah
wajib pajaknya yang diawasi di Kabupaten Bone sangat banyak. karena wilayahnya
sangat luas, sehingga jumlah wajib pajaknya banyak dan itu tersebar di semua
wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone meliputi Bone, Soppeng dan
Wajo.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisa yang telah penulis uraikan dalam bab III
mengenai Efektivitas Pelaksanaan Self Assessment System sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
(Studi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone). Maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Self asessment sistem di Kabupaten Bone pelaksanaannya sudah ideal mulai dari
proses pelaksanaannya sampai dengan tahap akhirnya. Jika dalam
pelaksannaannya ada yang tidak maksimal itu berasal dari wajib pajaknya. Karena
tidak semua wajib pajak itu memahami mekanisme pelaksanaan self assessment
system. Pelaksanaan kegiatan self asessment sistem di Kabupaten Bone dapat
dijelaskan bahwa kegiatan pelaksanaan self asessement sistem dikantor pelayanan
pajak pratama watampone terbagi menjadi 5 aktifitas seperti Pertama, Mendaftar
diri untuk mendapatkan NPWP, Kedua, setelah mendapat NPWP wajib pajak
dapat melakukan perhitungan sendiri pajaknya. Ketiga memperhitungkan,.
Keempat, membayar pajak jika masih ada kekurangan, Kelima, melakukan
laporan pajak yang terutang.
2. kendala dalam pelaksanaan self assessment system di Kabupaten Bone adalah
pertama, Bone merupakan kabupaten dengan wilayah yang sangat luas serta
terdapat beberapa daerah pelosok seperti seperti di ajangale sampai bontocani,
kajuara tellu limpoe yang jaraknya yang jauh antara kantor pelayanan prajak
pratama watampone untuk sampai kedaerah-daerah tersebut membutuhkan waktu
yang cukup lama kondisi ini berimplikasi terhadap kinerja para fiscus di KPP
Pratama Watampone untuk melaksanankan tugasnya, Kedua, Jumlah wajib
pajaknya yang diawasi di Kabupaten Bone sangat banyak. karena wilayahnya
sangat luas, sehingga jumlah wajib pajaknya banyak dan itu tersebar di semua
wialyah di Kabupaten Bone. B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun sara-saran yang penulis maksud
yaitu sebagai berikut:
1. Self Asessment Sistem sudah sesuai dengan sistem perpajakan di Kabupaten Bone
sehingga perlu dikembangkan lagi agar kedepannya dapat menyelesaikan
permasalahan-permasalah perpajakan yang ada.
2. Penulis mengharapkan peningktkan sarana dan prasarana seperti fasilitas-fasilitas
pendukung yang dimiliki pengawas kantor pelayanan pajak pratama watampone
sehingga wewenang-wewenng yang dimiliki pengawas, serta keterbukaan data di
instansi lain dapat berajalan lancar.
System Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Studi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Watampone). Pokok permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan Self Assesment
System dalam pemungutan pajak di Kabupaten Bone, dan kendala pelaksanaan Self
Assesment System dalam pemungutan pajak di Kabupaten Bone. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara,
dokumentasi. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan jenis penelitian
kualitatif, masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Dalam menganalisis data, penulis melakukan kodifikasi data, tahap
penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan atau verifikasi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Self Assesment
System di Kabupaten Bone dan kendala Pelaksanaan Self Assessment System di
Kabupaten Bone. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Self Asessment System di Kabupaten
Bone pelaksanaannya sudah ideal mulai dari proses pelaksanaannya sampai dengan
tahap akhirnya. Jika dalam pelaksannaannya ada yang tidak maksimal itu berasal dari
wajib pajaknya. Karena tidak semua wajib pajak itu memahami mekanisme
pelaksanaan Self Assessment System. Dalam menjalankan Self asessment System yang
xiii
harus diperkuat itu bukan semata mata Self Assessment Systemnya saja instrumen
pengawasnya juga harus diperkuat, seperti alat-alat yang dimiliki pengawas, wewenang-wewenang yang dimiliki pengawas, serta keterbukaan data di instansi lain
yang bisa digunakan untuk memfilter atau menyaring informasi yang disampaikan
oleh wajib pajak. kendala dalam pelaksanaan Self Asessment System di Kabupaten
Bone adalah pertama, Kabupaten Bone merupakan wilayah yang sangat luas
membutuhkan waktu yang cukup lama kondisi ini berimplikasi terhadap kinerja para
fiscus di KPP Pratama Watampone untuk melaksanankan tugasnya, Kedua, Jumlah
wajib pajaknya yang diawasi di Kabupaten Bone sangat banyak. karena wilayahnya
sangat luas, sehingga jumlah wajib pajaknya banyak dan itu tersebar di semua
wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone meliputi Bone, Soppeng dan
Wajo.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisa yang telah penulis uraikan dalam bab III
mengenai Efektivitas Pelaksanaan Self Assessment System sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
(Studi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone). Maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Self asessment sistem di Kabupaten Bone pelaksanaannya sudah ideal mulai dari
proses pelaksanaannya sampai dengan tahap akhirnya. Jika dalam
pelaksannaannya ada yang tidak maksimal itu berasal dari wajib pajaknya. Karena
tidak semua wajib pajak itu memahami mekanisme pelaksanaan self assessment
system. Pelaksanaan kegiatan self asessment sistem di Kabupaten Bone dapat
dijelaskan bahwa kegiatan pelaksanaan self asessement sistem dikantor pelayanan
pajak pratama watampone terbagi menjadi 5 aktifitas seperti Pertama, Mendaftar
diri untuk mendapatkan NPWP, Kedua, setelah mendapat NPWP wajib pajak
dapat melakukan perhitungan sendiri pajaknya. Ketiga memperhitungkan,.
Keempat, membayar pajak jika masih ada kekurangan, Kelima, melakukan
laporan pajak yang terutang.
2. kendala dalam pelaksanaan self assessment system di Kabupaten Bone adalah
pertama, Bone merupakan kabupaten dengan wilayah yang sangat luas serta
terdapat beberapa daerah pelosok seperti seperti di ajangale sampai bontocani,
kajuara tellu limpoe yang jaraknya yang jauh antara kantor pelayanan prajak
pratama watampone untuk sampai kedaerah-daerah tersebut membutuhkan waktu
yang cukup lama kondisi ini berimplikasi terhadap kinerja para fiscus di KPP
Pratama Watampone untuk melaksanankan tugasnya, Kedua, Jumlah wajib
pajaknya yang diawasi di Kabupaten Bone sangat banyak. karena wilayahnya
sangat luas, sehingga jumlah wajib pajaknya banyak dan itu tersebar di semua
wialyah di Kabupaten Bone. B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun sara-saran yang penulis maksud
yaitu sebagai berikut:
1. Self Asessment Sistem sudah sesuai dengan sistem perpajakan di Kabupaten Bone
sehingga perlu dikembangkan lagi agar kedepannya dapat menyelesaikan
permasalahan-permasalah perpajakan yang ada.
2. Penulis mengharapkan peningktkan sarana dan prasarana seperti fasilitas-fasilitas
pendukung yang dimiliki pengawas kantor pelayanan pajak pratama watampone
sehingga wewenang-wewenng yang dimiliki pengawas, serta keterbukaan data di
instansi lain dapat berajalan lancar.
Ketersediaan
| SSYA20200050 | 50/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
50/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
