Peran Polres Bone Dalam Mencegah Balap Liar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tuti Handayani/01.14.4117 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Polres Bone Dalam Mencegah Balap Liar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah bagaimana Upaya
Polres Bone dalam mencegah balap liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?, kendala apa yang dihadapi
Polres Bone dalam mencegah balap liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yang bersifat
deskriptif. Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif yang mengacu
pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan
pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berlaku di masyarakat dan pendekatan
yuridis empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan hukum dan bagaimana
hukum berfungsi dalam masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya Polres Bone Dalam Mencegah
Balap Liar yaitu memberikan sanksi tilang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebanyak Rp. 3.000.000.00 supaya para
pelaku balap liar jera dan tidak melakukan aksinya karena balap liar merupakan
pelanggaran berat, pihak Polres Bone dalam mencegah pelaku yang berulang-ulang
melakukan pelanggaran juga melakukan penyitaan motor kemudian memanggil orang
tua pelaku selanjutnya diberikan surat pernyataan tidak akan mengulangi kegiatan
tersebut, memberikan himbauan dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat
tentang balapan liar, membentuk wadah asosiasi komunitas tertib lalu lintas, pihak
Satlantas Polres Bone mengajak pelaku balap liar untuk tidak berkumpul-kumpul.
Kendala yang dihadapi Polres Bone dalam mencegah balap liar yaitu karena
tempat untuk melakukan balapan liar selalu berpindah-pindah dan kurangnya
informasi dari masyarakat terkait balapan liar sehingga Satlantas polres Bone
mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah atau mengatasi tingkat
pelanggaran balapan liar, kurangnya personil aparat Kepolisian yang disiagakan dan
disebabkan karena tidak adanya sirkuit balapan liar, dan jarang mengadakan
perlombaan balapan, masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya balapan
liar.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam skripsi ini sebagai berikut:
1. Balapan liar merupakan kegiatan yang dilakukan tanpa izin, dengan
melanggar peraturan yang ada, serta membahayakan orang lain karenanya
balapan liar dapat dianggap sebagai bentuk perilaku menyimpang. Perilaku
menyimpang merupakan bentuk perilaku yang tidak sejalan dengan norma-
norma sosial. Di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 297 dan Pasal 115 dijelaskan bahwa :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Upaya Polres Bone dalam mencegah Balap Liar yaitu memberikan sanksi
tilang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan sebanyak Rp. 3.000.000.00 supaya para pelaku balap liar jera
dan tidak melakukan aksinya lagi karena balap liar merupakan pelanggaran
berat. Pihak Polres Bone dalam mencegah pelaku yang berulang-ulang
melakukan pelanggaran juga melakukan penyitaan motor kemudian
memanggil orang tua pelaku dan selanjutnya diberikan surat pernyataan tidak
akan mengulangi kegiatan tersebut, memberikan himbauan dan melakukan
penyuluhan kepada masyarakat tentang balapan liar, membentuk wadah
asosiasi komunitas tertib lalu lintas. Pihak Satlantas Polres Bone mengajak
pelaku balapan liar untuk tidak berkumpul-kumpul dengan melihat keadaan
sekarang kita sama-sama mengetahui bahwa adanya pandemi covid 19 yang
harusnya mereka patuh dengan anjuran pemerintah tetap berdiam diri di
rumah, melakukan social distancing dengan tidak melakukan balapan liar
yang bisa mengancam keselamatan diri sendiri juga keselamatan jiwa orang
lain. Presentase pelaku balapan liar selama tiga tahun terakhir ini mengalami
peningkatan terutama pada saat bulan puasa, dan pelaku balap liar juga
mengalami peningkatan karena melihat jumlah kendaraan yang semakin
meningkat.
3. Kendala yang dihadapi Polres Bone dalam mencegah balap liar kendala yaitu
disebabkan karena tempat untuk melakukan balapan liar selalu berpindah-
pindah dan kurangnya informasi dari masyarakat terkait balapan liar sehingga
Satlantas Polres Bone mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah atau
mengatasi tingkat pelanggaran balapan liar. Kurangnya personil aparat
kepolisian yang disiagakan dan disebabkan karena tidak adanya sirkuit
balapan liar dan jarang mengadakan perlombaan balapan, dan masih
kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya balapan liar. Ketika terbukti
melakukan kesalahan atau pelanggaran yang harus dipenuhi dengan dua cara,
cara pertama dengan membayar dendanya di BRI dan untuk penyelesaiannya
dilanjutkan ke pengadilan untuk di proses, kedua menggunakan aplikasi E-
Tilang dengan memasukkan data pelanggar.
B. Implikasi
Setelah peneliti menguraikan simpulan di atas, maka dibawah ini akan
diuraikan implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang
peneliti maksud sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada pihak Satlantas Polres Bone untuk melakukan sosialisasi
yang rutin tentang bahaya Balap Liar bersama para anggota Satlantas Polres
Bone dan juga menjelaskan kepada masyarakat Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Diharapkan kepada pihak Satlantas Polres Bone agar selalu tetap berupaya
meningkatkan pengawasan yang maksimal dalam mencegah terjadinya balap
liar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah bagaimana Upaya
Polres Bone dalam mencegah balap liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?, kendala apa yang dihadapi
Polres Bone dalam mencegah balap liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yang bersifat
deskriptif. Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif yang mengacu
pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan
pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berlaku di masyarakat dan pendekatan
yuridis empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan hukum dan bagaimana
hukum berfungsi dalam masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya Polres Bone Dalam Mencegah
Balap Liar yaitu memberikan sanksi tilang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebanyak Rp. 3.000.000.00 supaya para
pelaku balap liar jera dan tidak melakukan aksinya karena balap liar merupakan
pelanggaran berat, pihak Polres Bone dalam mencegah pelaku yang berulang-ulang
melakukan pelanggaran juga melakukan penyitaan motor kemudian memanggil orang
tua pelaku selanjutnya diberikan surat pernyataan tidak akan mengulangi kegiatan
tersebut, memberikan himbauan dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat
tentang balapan liar, membentuk wadah asosiasi komunitas tertib lalu lintas, pihak
Satlantas Polres Bone mengajak pelaku balap liar untuk tidak berkumpul-kumpul.
Kendala yang dihadapi Polres Bone dalam mencegah balap liar yaitu karena
tempat untuk melakukan balapan liar selalu berpindah-pindah dan kurangnya
informasi dari masyarakat terkait balapan liar sehingga Satlantas polres Bone
mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah atau mengatasi tingkat
pelanggaran balapan liar, kurangnya personil aparat Kepolisian yang disiagakan dan
disebabkan karena tidak adanya sirkuit balapan liar, dan jarang mengadakan
perlombaan balapan, masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya balapan
liar.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam skripsi ini sebagai berikut:
1. Balapan liar merupakan kegiatan yang dilakukan tanpa izin, dengan
melanggar peraturan yang ada, serta membahayakan orang lain karenanya
balapan liar dapat dianggap sebagai bentuk perilaku menyimpang. Perilaku
menyimpang merupakan bentuk perilaku yang tidak sejalan dengan norma-
norma sosial. Di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 297 dan Pasal 115 dijelaskan bahwa :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Upaya Polres Bone dalam mencegah Balap Liar yaitu memberikan sanksi
tilang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan sebanyak Rp. 3.000.000.00 supaya para pelaku balap liar jera
dan tidak melakukan aksinya lagi karena balap liar merupakan pelanggaran
berat. Pihak Polres Bone dalam mencegah pelaku yang berulang-ulang
melakukan pelanggaran juga melakukan penyitaan motor kemudian
memanggil orang tua pelaku dan selanjutnya diberikan surat pernyataan tidak
akan mengulangi kegiatan tersebut, memberikan himbauan dan melakukan
penyuluhan kepada masyarakat tentang balapan liar, membentuk wadah
asosiasi komunitas tertib lalu lintas. Pihak Satlantas Polres Bone mengajak
pelaku balapan liar untuk tidak berkumpul-kumpul dengan melihat keadaan
sekarang kita sama-sama mengetahui bahwa adanya pandemi covid 19 yang
harusnya mereka patuh dengan anjuran pemerintah tetap berdiam diri di
rumah, melakukan social distancing dengan tidak melakukan balapan liar
yang bisa mengancam keselamatan diri sendiri juga keselamatan jiwa orang
lain. Presentase pelaku balapan liar selama tiga tahun terakhir ini mengalami
peningkatan terutama pada saat bulan puasa, dan pelaku balap liar juga
mengalami peningkatan karena melihat jumlah kendaraan yang semakin
meningkat.
3. Kendala yang dihadapi Polres Bone dalam mencegah balap liar kendala yaitu
disebabkan karena tempat untuk melakukan balapan liar selalu berpindah-
pindah dan kurangnya informasi dari masyarakat terkait balapan liar sehingga
Satlantas Polres Bone mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah atau
mengatasi tingkat pelanggaran balapan liar. Kurangnya personil aparat
kepolisian yang disiagakan dan disebabkan karena tidak adanya sirkuit
balapan liar dan jarang mengadakan perlombaan balapan, dan masih
kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya balapan liar. Ketika terbukti
melakukan kesalahan atau pelanggaran yang harus dipenuhi dengan dua cara,
cara pertama dengan membayar dendanya di BRI dan untuk penyelesaiannya
dilanjutkan ke pengadilan untuk di proses, kedua menggunakan aplikasi E-
Tilang dengan memasukkan data pelanggar.
B. Implikasi
Setelah peneliti menguraikan simpulan di atas, maka dibawah ini akan
diuraikan implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang
peneliti maksud sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada pihak Satlantas Polres Bone untuk melakukan sosialisasi
yang rutin tentang bahaya Balap Liar bersama para anggota Satlantas Polres
Bone dan juga menjelaskan kepada masyarakat Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Diharapkan kepada pihak Satlantas Polres Bone agar selalu tetap berupaya
meningkatkan pengawasan yang maksimal dalam mencegah terjadinya balap
liar.
Ketersediaan
| SSYA20200116 | 116/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
116/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
