Penerapan Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Kabupaten Bone.
Sukmawati M/01.16.4098 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice Dalam
Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Kabupaten Bone. Pokok
permasalahan adalah bagaimana penerapan keadilan restorative justice terhadap
tindak pidana pencurian oleh anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Bone dan bagaimana syarat dan
prosedur dalam penerapan restorative justice terhadap pencurian oleh anak di
Kabupaten Bone.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang ditujukan untuk
mendeskripsikan dan menganalisis Penerapan Keadilan Restorative Justice Dalam
Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Bone, adapun pendekatan
yang dilakukan adalah pendekatan normatif, sosiologis dan normatif syar’i. Adapun
yang menjadi sumber bahan hukum primer yang digunakan dalam skripsi ini yakni
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Pasal 367 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan adapun
teknik analisis bahan hukum yakni seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data.
Hasil penelitian dari peneliti tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice
Dalam Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Bone. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restorative justice terhadap tindak
pidana pencurian oleh anak sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Bone, telah dilakukan
oleh Pihak Polres Bone. Pihak Polres Bone sering menerapkan restorative justice
dengan cara diversi, cara ini biasa mereka lakukan agar lebih memudahkan penerapan
restorative justice. Adapun yang wajib hadir dalam melakukan diversi yaitu: anak
korban dan orang tua, anak pelaku dan orang tua, masyarakat, pemerintah setempat,
pekerja sosial (profesional), pembimbing kemasyarakatan dari BAPAS (Balai
Pemasyarkatan Anak), dan penyidik. Adapun syarat dan prosedur dalam penerapan
restorative justice dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak
diantaranya yaitu pertimbangan usia anak, sifat dan jumlah pelanggaran yang
dilakukan sebelumnya, pelaku mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan
sikap kooperatif orang tua pelaku, serta bukan merupakan pebuatan tindak pidana.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam skripsi ini sebagai berikut:
1. Penerapan keadilan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian oleh
anak sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Bone, telah dilakukan oleh Pihak
Polres Bone. Pihak Polres Bone sering menerapkan restorative justice dengan
cara diversi, cara ini biasa mereka lakukan agar lebih memudahkan penerapan
restorative justice. Adapun yang wajib hadir dalam melakukan diversi yaitu:
anak korban dan orang tua, anak pelaku dan orang tua, masyarakat,
pemerintah setempat, pekerja sosial (profesional), pembimbing
kemasyarakatan dari BAPAS (Balai Pemasyarkatan Anak), dan penyidik.
2. Adapun syarat dan prosedur dalam penerapan restorative justice dalam tindak
pidana pencurian yang dilakukan oleh anak diantaranya yaitu pertimbangan
usia anak, sifat dan jumlah pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, pelaku
mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan sikap kooperatif orang
tua pelaku serta bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
B. Implikasi
Setelah peneliti menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini akan
diuraikan implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang
peneliti maksud sebagai berikut:
1. Kiranya agar pihak Polres Bone lebih meningkatkan pengawasan serta
menumbuhkan kesadaran semua pihak baik anggota Polres Bone terlebih
masyarakat kabupaten Bone perihal segala bentuk bahaya tindakan
kriminalitas termasuk oleh anak sebagai pelaku kriminalitas
2. Kiranya pihak Polres Bone terkhusus pada fungi PPA agar melakukan
sosialisasi yang rutin tentang tindakan kriminalitas kepada masyarakat
khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Kabupaten Bone. Pokok
permasalahan adalah bagaimana penerapan keadilan restorative justice terhadap
tindak pidana pencurian oleh anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Bone dan bagaimana syarat dan
prosedur dalam penerapan restorative justice terhadap pencurian oleh anak di
Kabupaten Bone.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang ditujukan untuk
mendeskripsikan dan menganalisis Penerapan Keadilan Restorative Justice Dalam
Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Bone, adapun pendekatan
yang dilakukan adalah pendekatan normatif, sosiologis dan normatif syar’i. Adapun
yang menjadi sumber bahan hukum primer yang digunakan dalam skripsi ini yakni
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Pasal 367 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan adapun
teknik analisis bahan hukum yakni seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data.
Hasil penelitian dari peneliti tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice
Dalam Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Bone. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restorative justice terhadap tindak
pidana pencurian oleh anak sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Bone, telah dilakukan
oleh Pihak Polres Bone. Pihak Polres Bone sering menerapkan restorative justice
dengan cara diversi, cara ini biasa mereka lakukan agar lebih memudahkan penerapan
restorative justice. Adapun yang wajib hadir dalam melakukan diversi yaitu: anak
korban dan orang tua, anak pelaku dan orang tua, masyarakat, pemerintah setempat,
pekerja sosial (profesional), pembimbing kemasyarakatan dari BAPAS (Balai
Pemasyarkatan Anak), dan penyidik. Adapun syarat dan prosedur dalam penerapan
restorative justice dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak
diantaranya yaitu pertimbangan usia anak, sifat dan jumlah pelanggaran yang
dilakukan sebelumnya, pelaku mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan
sikap kooperatif orang tua pelaku, serta bukan merupakan pebuatan tindak pidana.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam skripsi ini sebagai berikut:
1. Penerapan keadilan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian oleh
anak sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Bone, telah dilakukan oleh Pihak
Polres Bone. Pihak Polres Bone sering menerapkan restorative justice dengan
cara diversi, cara ini biasa mereka lakukan agar lebih memudahkan penerapan
restorative justice. Adapun yang wajib hadir dalam melakukan diversi yaitu:
anak korban dan orang tua, anak pelaku dan orang tua, masyarakat,
pemerintah setempat, pekerja sosial (profesional), pembimbing
kemasyarakatan dari BAPAS (Balai Pemasyarkatan Anak), dan penyidik.
2. Adapun syarat dan prosedur dalam penerapan restorative justice dalam tindak
pidana pencurian yang dilakukan oleh anak diantaranya yaitu pertimbangan
usia anak, sifat dan jumlah pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, pelaku
mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan sikap kooperatif orang
tua pelaku serta bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
B. Implikasi
Setelah peneliti menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini akan
diuraikan implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang
peneliti maksud sebagai berikut:
1. Kiranya agar pihak Polres Bone lebih meningkatkan pengawasan serta
menumbuhkan kesadaran semua pihak baik anggota Polres Bone terlebih
masyarakat kabupaten Bone perihal segala bentuk bahaya tindakan
kriminalitas termasuk oleh anak sebagai pelaku kriminalitas
2. Kiranya pihak Polres Bone terkhusus pada fungi PPA agar melakukan
sosialisasi yang rutin tentang tindakan kriminalitas kepada masyarakat
khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Ketersediaan
| SSYA20200016 | 16/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
16/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
