Peran Satbinmas Polres Bone Dalam Menciptakan Masyarakat Tertib Hukum Sesuai Perkapolri Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Bimbingan Penyuluhan Dan Ketertiban Masyarakat.
Amelia/01.16.41.13 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Satbinmas Polres Bone dalam Menciptakan
Masyarakat Tertib Hukum Sesuai Perkapolri Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Bimbingan Penyuluhan Dan Ketertiban Masyarakat. Pokok permasalahan adalah
bagaimana upaya satbinmas polres bone dalam menciptakan masyarakat tertib hukum
sesuai Perkapolri Nomor 22 tahun 2007 tentang Bimbingan Penyuluhan dan
Ketertiban Masyarakat dan kendala apa yang dihadapi Satbinmas Polres Bone dalam
upaya menciptakan masyarakat sesuai Perkapolri No. 22 Tahun 2007 tentang
Bimbingan Penyuluhan dan Ketertiban Masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian
kualitatif yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang peran
Satbinmas Polres Bone dalam menciptakan masyarakat tertib hukum sesuai
Perkapolri Nomor 22 Tahun 2007 tentang Bimbingan Penyuluhan dan Ketertiban
Masyarakat. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Normatif dengan
menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, observasi. Adapun sumber Bahan
hukum primer dalam skripsi ini yakni Satbinmas Polres Bone dan adapun teknik
pengolah data adalah adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian peran Satbinmas Polres Bone dalam menciptakan masyarakat
tertib hukum sesuai
Perkapolri Nomor 22 Tahun 2007
tentang
Bimbingan
Penyuluhan Dan Ketertiban Masyarakat. Hasil penelitian mununjukkan bahwa upaya
yang di tempuh Satbinmas Polres Bone dalam menjalin hubungan dengan masyarakat
untuk menuju masyarakat tertib hukum dengan melakukan pendekatan sosial maupun
pendekatan psikologi selain dari itu Satbinmas Polres Bone mendatangi tempat
keramaian seperti pasar, tempat-tempat ibadah dan tempat dimana masyarakat sering
berkumpul kemudian memperkenalkan identitas diri dan melakukan sosialisasi sesuai
dengan Peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun
2007 tentang Bimbingan Penyuluhan dan Ketertiban Masyarakat pada Pasal 9.
Kendala Satbinmas Polres Bone dimana mereka masih terkendala pada kurangnya
sumber daya manusianya dalam membantu penyuluhan kepada masyarakat. Untuk
memeriksa penguatan dan ketaatan hukum akan tetapi, semua itu akan terwujud dan
tercapai secara efektif dan efisien jika masyarakat setempat bekerja sama dengan
pihak yang berwajib agar mencapai tujuan yang diinginkan yaitu ketertiban dan
keamanan di Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam skripsi ini sebagai berikut:
1. Upaya yang ditempuh Satbinmas Polres Bone dalam menjalin hubungan
dengan masyarakat untuk menuju masyarakat tertib hukum dengan
melakukan pendekatan sosial maupun pendekatan psikologi selain dari itu
Satbinmas Polres Bone mendatangi tempat keramaian seperti pasar,tempat-
tempat ibadah dan tempat dimana masyarakat sering berkumpul kemudian
memperkenalkan identitas diri dan melakukan sosialisasi sesuai dengan
Peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun
2007 tentang Bimbingan Penyuluhan dan Ketertiban Masyarakat pada pasal
9. Dimana Satbinmas Polres Bone juga melaksanakan beberapa program
penyuluhan diantaranya yaitu penyuluhan narkoba menjelaskan kepada
masyarakat betapa bahayanya pengaruh narkoba terhadap diri sendiri
maupun orang lain serta efek samping yang ditmbulkan dari pemakaian dari
narkoba atau sering di singkat dengan narkotika. Selain dari itu penyuluhan
radikalisme pun dilakukan agar masyarakat terhindar dari doktrin-doktrin
atau ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan agama dan bertentangan dengan
hukum atau undang-undang yang berlaku.Adpun langkah-langkah yang di
tempuh Polres Bone dalam menghadapi masyarakat yang tidak tertib
terhadap hukum yaitu dengan cara menjalin kerja sama dengan seluruh
stepcholder dan instansi yang terkait untuk melakukan pembinaan selain dari
itu langkah- langkah yang di berikan yaitu memberikan teguran atau sanksi
kepada pelaku dengan harapan agar pelaku jera untuk melakukan tindakan
yang melanggar hukum. Namun semua itu dapat terwujud jika masyarakat
bekerja sama dan memiliki kesadaran yang tinggi.
2. Kendala Satbinmas Polres Bone dimana mereka masih terkendala pada
kurangnya sumber daya manusianya dalam membantu penyuluhan kepada
masyarakat. Untuk memeriksa penguatan dan ketaatan hukum akan tetapi,
semua itu akan terwujud dan tercapai secara efektif dan efisien jika
masyarakat setempat bekerja sama dengan pihak yang berwajib agar
mencapai tujuan yang diinginkan yaitu ketertiban dan keamanan di
Kabupaten Bone. Sehingga Satbinmas Polres Bone meningkatkan kesadaran
dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dengan memberikan pembinaan
dan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui media sosial seperti facebook, instagram,
dan youtube agar informasi di sebarkan secara luas dan cepat sehingga
mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ada. Satbinmas polres
bone juga melaksanakan pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban
dan keamanan khususnya di golongan pemuda dilakukan secara langsung
dengan mendatangi komunitas atau perkumpulan pemuda-pemudi yang ada
di kabupaten Bone. Memberikan himbauan dan arahan agar bekerja sama
daalam menjaga ketertiban masyarakat bukan malah sebaliknya.
B. Implikasi
Setelah peneliti menguraikan simpulan di atas, maka dibawah ini akan
diuraikan implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang
peneliti maksud sebagai berikut:
1. Kapolres Bone perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan
pemahaman kepada anggota Polres Bone dalam menciptakan masyarakat
yang tertib terhadap hukum .
2. Untuk Satbinmas Polres Bone masih perlu meningkatkan kesadaran dan
ketaatan masyarakat terhadap hukum melalui kegiatan bimbingan
penyuluhan dan ketertiban sehingga terwujud masyarakat tertib hukum.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Masyarakat Tertib Hukum Sesuai Perkapolri Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Bimbingan Penyuluhan Dan Ketertiban Masyarakat. Pokok permasalahan adalah
bagaimana upaya satbinmas polres bone dalam menciptakan masyarakat tertib hukum
sesuai Perkapolri Nomor 22 tahun 2007 tentang Bimbingan Penyuluhan dan
Ketertiban Masyarakat dan kendala apa yang dihadapi Satbinmas Polres Bone dalam
upaya menciptakan masyarakat sesuai Perkapolri No. 22 Tahun 2007 tentang
Bimbingan Penyuluhan dan Ketertiban Masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian
kualitatif yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang peran
Satbinmas Polres Bone dalam menciptakan masyarakat tertib hukum sesuai
Perkapolri Nomor 22 Tahun 2007 tentang Bimbingan Penyuluhan dan Ketertiban
Masyarakat. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Normatif dengan
menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, observasi. Adapun sumber Bahan
hukum primer dalam skripsi ini yakni Satbinmas Polres Bone dan adapun teknik
pengolah data adalah adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian peran Satbinmas Polres Bone dalam menciptakan masyarakat
tertib hukum sesuai
Perkapolri Nomor 22 Tahun 2007
tentang
Bimbingan
Penyuluhan Dan Ketertiban Masyarakat. Hasil penelitian mununjukkan bahwa upaya
yang di tempuh Satbinmas Polres Bone dalam menjalin hubungan dengan masyarakat
untuk menuju masyarakat tertib hukum dengan melakukan pendekatan sosial maupun
pendekatan psikologi selain dari itu Satbinmas Polres Bone mendatangi tempat
keramaian seperti pasar, tempat-tempat ibadah dan tempat dimana masyarakat sering
berkumpul kemudian memperkenalkan identitas diri dan melakukan sosialisasi sesuai
dengan Peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun
2007 tentang Bimbingan Penyuluhan dan Ketertiban Masyarakat pada Pasal 9.
Kendala Satbinmas Polres Bone dimana mereka masih terkendala pada kurangnya
sumber daya manusianya dalam membantu penyuluhan kepada masyarakat. Untuk
memeriksa penguatan dan ketaatan hukum akan tetapi, semua itu akan terwujud dan
tercapai secara efektif dan efisien jika masyarakat setempat bekerja sama dengan
pihak yang berwajib agar mencapai tujuan yang diinginkan yaitu ketertiban dan
keamanan di Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam skripsi ini sebagai berikut:
1. Upaya yang ditempuh Satbinmas Polres Bone dalam menjalin hubungan
dengan masyarakat untuk menuju masyarakat tertib hukum dengan
melakukan pendekatan sosial maupun pendekatan psikologi selain dari itu
Satbinmas Polres Bone mendatangi tempat keramaian seperti pasar,tempat-
tempat ibadah dan tempat dimana masyarakat sering berkumpul kemudian
memperkenalkan identitas diri dan melakukan sosialisasi sesuai dengan
Peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun
2007 tentang Bimbingan Penyuluhan dan Ketertiban Masyarakat pada pasal
9. Dimana Satbinmas Polres Bone juga melaksanakan beberapa program
penyuluhan diantaranya yaitu penyuluhan narkoba menjelaskan kepada
masyarakat betapa bahayanya pengaruh narkoba terhadap diri sendiri
maupun orang lain serta efek samping yang ditmbulkan dari pemakaian dari
narkoba atau sering di singkat dengan narkotika. Selain dari itu penyuluhan
radikalisme pun dilakukan agar masyarakat terhindar dari doktrin-doktrin
atau ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan agama dan bertentangan dengan
hukum atau undang-undang yang berlaku.Adpun langkah-langkah yang di
tempuh Polres Bone dalam menghadapi masyarakat yang tidak tertib
terhadap hukum yaitu dengan cara menjalin kerja sama dengan seluruh
stepcholder dan instansi yang terkait untuk melakukan pembinaan selain dari
itu langkah- langkah yang di berikan yaitu memberikan teguran atau sanksi
kepada pelaku dengan harapan agar pelaku jera untuk melakukan tindakan
yang melanggar hukum. Namun semua itu dapat terwujud jika masyarakat
bekerja sama dan memiliki kesadaran yang tinggi.
2. Kendala Satbinmas Polres Bone dimana mereka masih terkendala pada
kurangnya sumber daya manusianya dalam membantu penyuluhan kepada
masyarakat. Untuk memeriksa penguatan dan ketaatan hukum akan tetapi,
semua itu akan terwujud dan tercapai secara efektif dan efisien jika
masyarakat setempat bekerja sama dengan pihak yang berwajib agar
mencapai tujuan yang diinginkan yaitu ketertiban dan keamanan di
Kabupaten Bone. Sehingga Satbinmas Polres Bone meningkatkan kesadaran
dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dengan memberikan pembinaan
dan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui media sosial seperti facebook, instagram,
dan youtube agar informasi di sebarkan secara luas dan cepat sehingga
mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ada. Satbinmas polres
bone juga melaksanakan pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban
dan keamanan khususnya di golongan pemuda dilakukan secara langsung
dengan mendatangi komunitas atau perkumpulan pemuda-pemudi yang ada
di kabupaten Bone. Memberikan himbauan dan arahan agar bekerja sama
daalam menjaga ketertiban masyarakat bukan malah sebaliknya.
B. Implikasi
Setelah peneliti menguraikan simpulan di atas, maka dibawah ini akan
diuraikan implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang
peneliti maksud sebagai berikut:
1. Kapolres Bone perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan
pemahaman kepada anggota Polres Bone dalam menciptakan masyarakat
yang tertib terhadap hukum .
2. Untuk Satbinmas Polres Bone masih perlu meningkatkan kesadaran dan
ketaatan masyarakat terhadap hukum melalui kegiatan bimbingan
penyuluhan dan ketertiban sehingga terwujud masyarakat tertib hukum.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Ketersediaan
| SSYA20200166 | 166/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
166/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrpsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
